Tampilkan postingan dengan label Palas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Palas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2015

Dua Unit Mobil Dinas Pimpinan DPRD Palas Bodong

INFO TABAGSEL.com-Dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Padanglawas (Palas) tidak memiliki buku kepemilikan kenderaan bermotor (BPKB) dan surat tanda kenderaan bermotor (STNK).
 

"Dua mobil dinas DPRD yang dipakai kedua wakil ketua DPRD Palas adalah kenderaan bodong, salah satunya yang saya pakai," ungkap Wakil Ketua DPRD Palas Irsan Bangun Harahap Di Sibuhuan, Jumat (10/7) sore.
 

Dikatakannya, sejak dilantik sebagai wakil ketua DPRD Palas dia telah menerima kenderaan dinas jenis kijang inova, plat merah dan bernomor polisi BB 11 K sebagai kenderaan dinas. Namun karena tidak memiliki BPKB dan STNK, dia enggan memakainya.
 

Katanya, kenderaan itu pengadaan 2009 dengan panitia pengadaanya Chairul Windu yang saat itu menjabat Kadis PU Pertambangan dan Energi Palas dan Budi Utari yang juga saat itu menjabat Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kata Irsan, dia telah menanyakan hal itu kepada bagian aset namun bagian itu tidak dapat menunjukkan surat-surat kenderaan dinas tersebut.
"Nanti bila mobil dinas itu ditangkap aparat lalu lintas karena tidak memiliki BPKP maupun STNK, saya akan langsung menyerahkannya, agar masalah surat kenderaan itu terungkap," jelas Irsan
Secara terpisah, Budi Utari yang kini menjabat Kadis Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah saat dijumpai membantah dirinya ikut sebagai Panitia Pengadaan kedua kenderaan dinas Wakil Ketua DPRD Palas tersebut.
 

Kata Budi, Panitia Pengadaan yang diikutinya hanya pengadaan kenderaan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Palas yakni, tiga unit jenis Toyota Fortuner dan seunit Nissan Lavenia.
 

"Jangan terlalu gampang mengatakan itu kenderaan bodong, karena kalau dikatakan bodong akan sama artinya dengan kenderaan curian. Mungkin saja surat suratnya hilang," ujar Budi.
Menurut Budi yang lebih tepat mengatakan keterangan tentang kedua kenderaan yang dipakai kedua Wakil Ketua DPRD tersebut adalah sekretaris DPRD, karena kedua kenderaan itu merupakan inventaris Sekretariat dewan.
 

Sekretaris DPRD Palas Panguhum Nasution yang dijumpai di Sibuhuan, Minggu (12/7) membenarkan ketiadaan surat surat kedua mobil dinas itu.
 

Kata Panguhum, pengadaan kedua unit mobil itu tahun 2009 dan kemudian diterima sekretariat DPRD dalam keadaan tanpa BPKB dan STNK.
 

Dikatakannya, Sekwan sebelummnya juga mengatakan kedua mobil itu tidak memiliki BPKB dan STNK sehingga perpanjangan atau pembayaran pajak kenderaanya tidak bisa dilakukan.
"Kita tidak mungkin membuat laporan hilang atau tercecer untuk mengurus pajak kenderaannya, karena BPKB atau STNKnya memang tidak ada," ujar Panguhum menjawab Wartawan.

Senin, 13 Juli 2015

Padang Lawas Jalin Kerja Sama dengan UGM

 
Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D berjabat tangan dengan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap di Ruang Sidang Pimpinan UGM.
INFO TABAGSEL.com-UGM bersama Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjalin kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta perencanaan dan pembangunan wilayah di Kabupaten Padang Lawas. Bentuk kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D dengan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap di R. Sidang Pimpinan UGM.

Dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepahaman bersama, Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc. Ph.D mengatakan UGM serius dalam menjalankan misi tridharma perguruan tinggi tersebut. Proses tridharma yang dijalankan UGM menurut Dwikorita diharapkan berhasil dan produknya bisa langsung digunkan untuk menggerakan roda sosial-ekonomi pembangunan.


“Kalau hasil riset para peneliti hasilnya bukan hanya dalam bentuk tertulis atau masuk jurnal namun bisa diterapkan langsung di masyarakat,”papar Dwikorita.


Dwikorita menambahkan hasil-hasil riset maupun pemikiran dari lulusan UGM diharapkan bisa mewarnai kebijakan pemerintah di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini menurutnya menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi oleh UGM.


“Kita kawal hasil-hasil riset ini apalagi di tengah banyaknya produk impor. Alat kesehatan misalnya saja 97 persen kita masih impor,”terangnya.


Sementara itu Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap menyambut baik kerja sama dengan UGM. Untuk membangun Padang Lawas diperlukan ‘sentuhan’ kerja sama dengan perguruan tinggi, khususnya UGM. Ali berharap SDM UGM bisa ikut membantu dalam peningkatan program-program pembangunan.


“Silakan misalnya mahasiswa KKN, baik dari kehutanan, pertanian atau peternakan suatu saat bisa masuk dan membuat program di Padang Lawas,”tutur Ali.

Senin, 29 Juni 2015

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Honor Pengurus Inventaris



INFO TABAGSEL.com-Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan penyelewengan honor pengurus inventaris kantor SKPD Se-Kab. Padanglawas (Palas) senilai Rp.403.200.000 yang belum dibayarkan.
 

Ketua Aliansi Mahasiswa Perjuangan Rakyat (AMPERA) Palas, Zainal Abidin Hasibuan S.Pd, menanggapi keluhan pengurus inventaris yang belum dibayarkan Dispenda sejak Juli 2014 hingga Juni 2015.
 

Dikatakannya, berdasarkan dengan SK Bupati No. 028/017/KPTS/2014 dan No.028/13/KPTS/2015, seharusnya honor tahun 2014 dibayarkan selambat-lambatnya akhir desember 2014.
 

Bila belum dibayarkan karena hal tersebut merupakan belanja tidak langsung maka pihak dispenda dapat memasukkannya ke anggaran silva, agar di awal januari 2015 dapat direalisasikan.
 

Menurut Zainal, hal itu dipandang sangat perlu karena kejelasan aset merupakan salah satu poin untuk memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan kesalahan pengelolaan aset menjadi salah satu penyebab utama mendapat opini "disclaimer" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 

Namun, yang sangat kita sesalkan hingga juni 2015 dalam hitungan bulan berjalan honor pengurus tersebut belum juga dibayarkan, padahal honor tersebut sangat dibutuhkan dan merupakan peneyemangat aparatur yang mengerjakan pencatatan dan pengurusan inventaris.
 

Kata Zainal, ada kemungkinan sisa honor 2014 yakni Juli hingga desember telah diselewengkan oknum-oknum Dispenda. Hal itu berdasarkan laporan lisan yang disampaikan sejumlah pengurus kepada AMPERA, dimana para pengurus tersebut mengaku telah berulang kali berupaya mendapatkan honor pencatatan inventaris yang merupakan hak mereka itu, selalu terganjal dengan berbagai alasan di Dispenda.
 

Sementara itu, Kepala Dispenda Palas, Budi Utari Siregar, saat dijumpai Berita, Senin (29/6) tidak masuk kantor. Kata salah seorang pegawai kantor tersebut mengakatan "Pak Kadis belum masuk hari ini, mungkin tugas luar". Ungkapnya

Jumat, 26 Juni 2015

40 % Dana Desa Sudah Cair di Palas



INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 40 persen dari Rp79,4 miliar lebih dana desa yang diterima Pemkab Palas tahun anggaran 2015, sudah cair. Seluruh desa penerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini masih menunggu pencairan. “Selain itu agar dana desa bisa cair, masing-masing desa harus segera membuat RPJMDes dan APBDes,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muaz Daulay, Palas kepada METRO, Kamis (25/6).

Dikatakannya, jika dokumen itu sudah ada, desa segera membuat surat pengajuan permohonan pencairan dana desa secara berjenjang. Diajukan kepada camat, camat ke bupati melalui BPMPD.

Saat ini desa tengah menyusun APBDes, karena banyak ketentuan baru yang harus diikuti. BPMPD sendiri siap memfasilitasi desa-desa. BPMPD siap memberikan konsultasi proses penyusunan APBDes ketika rancangan sudah sesuain ketentuan,n kecamatan membuat surat keputusan hasil evaluasi.

Satu lagi yang jadi masalah, kata Muaz, tenaga pendamping belum ada. Padahal, tenaga pendamping dibutuhkan untuk pengelolaan dana desa ini. “Sampai sekarang, belum ada perekrutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, di Palas ada 303 desa. Sesuai gambaran, setiap akan mendapatkan dana desa minimal Rp230-an juta. Namun, itu untuk total satu tahun 2015 ini. Sebab, dana desa Rp79,4 M untuk Palas, dibagi 303 desa.

Sesuai dengan PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, rumus pembagiannya, dari 90 persen akan menjadi alokasi dasar. Artinya, 303 desa akan mendapat bagian yang sama. Kemudian, 10 persen lagi, baru akan dibagikan secara proporsional, melihat variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Memang, pola pencairan dana desa ini agak sedikit lebih rumit dari program sebelumnya, termasuk alokasi dana desa (ADD). Dana desa ini harus terlebih dahulu dipersiapkan dokumen perencanaan dan alokasi penggunaannya serta laporannya setelah digunakan.

Selain APBDes, juga sebelumnya sudah dipersyaratkan harus ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan program kepala desa selama menjabat atau enam tahun lamanya. Namun, untuk 2015 ini, masih ada kelonggaran, yakni hanya penyesuaian dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendes nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Lalu, soal pembagian alokasi penggunaannya? Ternyata, sesuai petunjuk yang ada, dana desa yang akan cair, pola penggunaannya akan menganut formula 30 : 70. Artinya, 30 persen untuk operasional kegiatan dan sisanya 70 persen untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan di desa itu. (MS)

Rabu, 24 Juni 2015

Masyarakat Tiga Luhat Segera Temui Jokowi KalauTerus Diobok-obok

Masyarakat Adat Tiga Luhat konfrensi pers di Medan.


INFO TABAGSEL.com-Keputusan masyarakat adat Tiga Luhat dari Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara yang terdiri dari Luhat Simangambat, Luhat Ujung Batu dan Luhat Huristak, sudah bulat.

Mereka menolak niat pemerintah mengeksekusi dalam bentuk apapun, baik terhadap lahan maupun manajemen perkebunan KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan), Parsub dan Torus Ganda seluas 47 ribu hektar di Register 40 Padang Lawas.

Demikian ditegaskan juru bicara masyarakat adat Tiga Luhat, Sutan Mahodum Hasibuan, Tongku Soripada Harahap dan Haji Oppu Solenggam Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2015) di Medan.

Sutan Mahodum Hasibuan, mengatakan, alasan penolakan eksekusi karena lahan yang hendak di eksekusi seluas 47 ribu hektar oleh pemerintah, adalah tanah adat ulayat masyarakat adat marga Hasibuan yang telah beratus tahun bermukim dilahan tersebut. Ia menegaskan lahan tersebut bukan kawasan hutan.

“Kami sekarang generasi ketujuh dari Marga Hasibuan yang mendiami lahan tersebut, kami turut memerdekakan negeri ini, maka kami berhak menikmati alam kemerdekaan ini,” tukas Sutan.

Selain itu, lanjut Sutan, saat ini masyarakat adat Tiga Luhat berjumlah 30.000 jiwa lebih, meliputi 61 desa, berada di dua kabupaten (Palas dan Paluta) telah hidup sejahtera baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sosial setelah bermitra dengan KPKS-BH dan PT Tor Ganda selaku bapak angkat.




“Kami sejak tahun 2002 sampai sekarang rutin telah menerima hasil Pola PIR dari KPKS-BH selaku mitra. Dengan hasil yang kami terima, sudah banyak anak-anak kami yang jadi sarjana. Dengan fakta itulah, kami tolak eksekusi, apapun bentuknya,“ tegas Sutan lagi.


Sementara Sekretaris Umum KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan), Nimrod Sitorus menambahkan, saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi B DPRD Sumut, Senin 15 Juni lalu, sudah dijelaskan, bahwa KPKS-BH sejak bermitra dengan masyarakat adat Tiga Luhat, telah menyerahkan hasil Pola PIR kepada anggotanya tersebut, sejak September 2002 sampai Mei 2015 sebesar Rp 357,6 miliar, atau angka kongkritnya Rp 357.666.315.435.

Sedangkan pembayaran pajak kepada negara, Nimrod Sitorus menyebut, KPKS-BH telah menyerahkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidimpuan sebesar Rp 192,9 miliar, atau angka lengkapnya Rp 192.984.576.264.

“Jadi tidak benar jika ada tudingan bahwa negara selama ini tidak menerima apapun. Kami punya semua bukti pembayaran pajak KPKS-BH kepada negara,” kata Nimrod.

Adapun rincian pajak sebesar Rp 192.984.576.264 tersebut, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 38.733.231.860, Pajak PPH Psl 21,23,25 dan PPN senilai Rp 152.677.055.944, dan Pajak BPHTB senilai Rp 1.574.288.460.

Selain kewajiban itu, KPKS-BH juga telah menyetor ke Rekening Departemen Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan pada 1 Agustus 2008 sebesar Rp 21.852.760.000 untuk pembayaran ganti rugi tegakan atas pembukaan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas.

“Jadi total yang sudah dibayar KPKS-BH kepada negara, Dephut, dan Masyarakat Adat selaku mitra, sejak September 2002 sampai sekarang telah mencapai Rp 571 miliar, atau angkanya Rp 571.503.051.699,” katanya.



Sutan kembali menmbahkan, seluruh lapisan masyarakat adat dari Tiga Luhat, yakni Tokoh Adat, Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, telah berikrar bahwa tidak ada istilah tawar menawar dan sudah menjadi harga mati bahwa tidak akan ada eksekusi di lahan adat mereka tersebut.


“Kalau kami terus diobok-obok dalam waktu dekat kami akan temui Presiden Jokowi untuk menyampaikan masalah ini. Kami anggap Menhut sampai hari ini, tidak pernah mau mendengar kami, apalagi menemui kami. Akibatnya selama ini yang terjadi komunikasi sepihak,” kata Sutan.

Diketahui, Menhut Siti menyatakan, pemerintah akan melakukan eksekusi manajemen terhadap lahan seluas 47 ribu hektar di Register 40 Padang Lawas sesuai amar putusan pidana.

Selasa, 16 Juni 2015

Jadwal Imsakiyah 1436 H/2015 M Untuk Daerah PADANG LAWAS

 

Kementerian Agama Republik Indonesia

Jadwal Imsakiyah 1436 H/2015 M

Propinsi : SUMATERA UTARA
Untuk Daerah : PADANG LAWAS
TanggalImsakSubuhTerbitDuhaZuhurAsarMagribIsya
1 Ramadan 1436 H04:4404:5406:1306:4112:2515:5018:3019:45
2 Ramadan 1436 H04:4404:5406:1406:4212:2515:5018:3019:45
3 Ramadan 1436 H04:4404:5406:1406:4212:2515:5018:3119:45
4 Ramadan 1436 H04:4504:5506:1406:4212:2515:5118:3119:45
5 Ramadan 1436 H04:4504:5506:1406:4212:2615:5118:3119:46
6 Ramadan 1436 H04:4504:5506:1406:4212:2615:5118:3119:46
7 Ramadan 1436 H04:4504:5506:1506:4312:2615:5118:3119:46
8 Ramadan 1436 H04:4604:5606:1506:4312:2615:5118:3219:46
9 Ramadan 1436 H04:4604:5606:1506:4312:2615:5218:3219:46
10 Ramadan 1436 H04:4604:5606:1506:4312:2715:5218:3219:47
11 Ramadan 1436 H04:4604:5606:1506:4312:2715:5218:3219:47
12 Ramadan 1436 H04:4604:5606:1606:4412:2715:5218:3219:47
13 Ramadan 1436 H04:4704:5706:1606:4412:2715:5218:3319:47
14 Ramadan 1436 H04:4704:5706:1606:4412:2715:5318:3319:47
15 Ramadan 1436 H04:4704:5706:1606:4412:2815:5318:3319:47
16 Ramadan 1436 H04:4704:5706:1706:4412:2815:5318:3319:47
17 Ramadan 1436 H04:4804:5806:1706:4512:2815:5318:3319:48
18 Ramadan 1436 H04:4804:5806:1706:4512:2815:5318:3419:48
19 Ramadan 1436 H04:4804:5806:1706:4512:2815:5318:3419:48
20 Ramadan 1436 H04:4804:5806:1706:4512:2915:5318:3419:48
21 Ramadan 1436 H04:4904:5906:1706:4512:2915:5318:3419:48
22 Ramadan 1436 H04:4904:5906:1806:4512:2915:5418:3419:48
23 Ramadan 1436 H04:4904:5906:1806:4612:2915:5418:3419:48
24 Ramadan 1436 H04:4904:5906:1806:4612:2915:5418:3419:48
25 Ramadan 1436 H04:5005:0006:1806:4612:2915:5418:3419:48
26 Ramadan 1436 H04:5005:0006:1806:4612:2915:5418:3519:48
27 Ramadan 1436 H04:5005:0006:1806:4612:3015:5418:3519:48
28 Ramadan 1436 H04:5005:0006:1806:4612:3015:5418:3519:48
29 Ramadan 1436 H04:5105:0106:1906:4612:3015:5418:3519:48
Sumber:Kemenag RI

 Terkait:

Jadwal Imsakiyah 1436 H/2015 M Wilayah Padangsidimpuan

Jadwal Imsakiyah 1436 H/2015 M Untuk Daerah PADANG LAWAS UTARA

Jadwal Imsakiyah 1436 H/2015 M Untuk Daerah TAPANULI SELATAN

Jadwal Imsakiyah 1436 H/2015 M untuk MANDAILING NATAL Sekitarnya

Masyarakat Register 40 Serahkan Nasib ke Komisi II DPR

INFO TABAGSEL.com-Sekitar 30.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat dari 3 luat (Luat Simangambat, Huristak dan Ujung Batu) yang berada di kawasan Register 40 Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) saat ini dihantui rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pemerintah.

Terhadap persoalan itu, warga menyerahkan nasibnya kepada Komisi II DPR yang menurut rencana akan turun langsung ke areal Koperasi Bukit Harapan Register 40.

Kedatangan komisi II untuk menerima masukan, keluhan masyarakat serta melihat fakta-fakta di kawasan seluas 74.000 hektar yang akan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Kita menerima informasi dari Komisi A DPRD Sumut, bahwa Komisi II DPR akan datang ke kawasan Register 40 Palas dan Paluta pada 29 Juni 2015, untuk melihat secara langsung penderitaan masyarakat dari 3 Luat yang saat ini sedang dihantui keresahan dan ketakutan, setelah adanya putusan MA (Mahkamah Agung) untuk mengeksekusi kawasan Register 40. Nasib kami ada ditangan Komisi II DPR," kata salah satu tokoh masyarakat yang juga keturunan Raja Adat Luat Simangambat, Iskandar Alamsyah.

Iskandar menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop, di gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (15/6). Dalam pertemuan itu Iskandar didampingi tokoh masyarakat lainnya yakni Tongku Naga Sakti Hasibuan, Tongku Lubuk Hasibuan (Luat Ujung Batu dan Partahanan Hasibuan (Luat Huristak).

Kedatangan mereka ke sana untuk memperoleh informasi hasil kunjungan Komisi A ke DPR-RI, Kejagung maupun Menteri Kehutanan.

Dalam pertemuan itu, para tokoh masyarakat dari 3 Luat itu berharap Komisi II DPR bisa membatalkan rencana Pemerintah mengeksekusi lahan masyarakat yang telah memiliki 1820 sertifikat hak milik dari BPN serta 3000 surat keterangan tanah dari aparat pemerintahan Kecamatan maupun Desa.

"Kami meminta Komisi II DPR-RI memperjuangkan hak-hak masyarakat, karena 47.000 hektar lahan yang kami usahai saat ini dibawah naungan Koperasi Bukit Harapan telah kami kuasai sejak turun-temurun yang dimulai pada tahun 1689 sesuai dengan stempel yang ada pada keturunan raja-raja Adat dari tiga luat (saat ini stempel yang terbuat dari perak itu masih ada)," ujar Tongku Nagasakti.

Dia juga menjelaskan kalau masyarakat 3 Luat yang saat ini mengelola lahan Register 40 yang merupakan tanah ulayat dan masyarakatnya merupakan keturunan yang ke 17 dari raja-raja adat, sehingga sangat tidak menerima adanya klaim pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bahwa kawasan itu masuk kawasa hutan Negara.

"Kami memiliki bukti-bukti yang sah secara adat bahwa Register 40 merupakan tanah ulayat, termasuk surat-surat dari Kepala Desa tentang batas-batas tanah adat/ulayat ketiga luat pada tahun 1904, bukti surat pendaftaran tanah adat/ulayat di PPAT (pejabat pembuat akta tanah) Kecamatan Barumun Tengah, pendaftaran di Pengadilan Negeri Padangsidempuan maupun BPN Kabupaten Tapsel," ujarnya.

Perlu diketahui, tandas keempat tokoh adat dari 3 Luat ini, masuknya DL Sitorus ke Register 40 Paluta dan Palas mengelola lahan adat masyarakat, berdasarkan undangan para tokoh-tokoh adat untuk melakukan kerja-sama membangun tanah adat menjadi perkebunan kelapa sawit dengan berbagai perjanjian yang diawali dengan pago-pago serta kesepakatan membentuk Koperasi Bukit Harapan. Bukanseperti yang dituduhkan, DL Sitorus merampas lahan hutan Negara.

"Kami tegaskan, tanah itu tanah ulayat kami. Hal ini juga ada pengakuan serta izin prinsip untuk mengolah lahan adat/ulayat dari Menhut No1680 tertanggal 26 September 2002.Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah ada sertifikat tanah kami dan lahan perkebunan sawit dibawah naungan Koperasi Bukit Harapan mulai beroperasi, justrupemerintah mempersoalkannya yang berujung dengan rencana eksekusi," tandasnya.

Berkaitan dengan itu, tandas Partahanan dan Tongku Lubuk, masyarakat Luat Simangambat, Hurustak dan Ujung Batu sangat menolak pelaksanaan eksekusi dan diharapkan nantinya kepada Komisi II DPR-RI menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah pusat, baik Menhut, Jaksa Agung maupun Menkopolhukam, agar mendengarkan jeritan” masyarakat.

"Kondisi masyarakat yang ada di kawasan Register 40 saat ini sangat mencekam, karena pemerintah mau mengeksekusi tanah ulayat kami. Kami seolah-olah ditakut-takuti oleh hukum. Padahal hukum sebenarnya bukan menakut-nakuti, tapi menegakkan keadilan," tandas Iskandar Alamsyah yang mengaku penjagaan ke areal Register 40 saat ini diperketat masyarakat, setiap ada orang asing diperiks dan ditanyai secara jelas.

Palas dan Paluta Raih Nilai UN Matematika SMP Tertinggi di Sumut

INFO TABAGSEL.com-Berdasarkan jumlah nilai ujian nasional (UN) SMP sederajat Sumatera Utara (Sumut) 2015, Padanglawas Raih Nilai UN Matematika SMP Tertinggi. Padanglawas membukukan rata-rata nilai 86,77.Disusul di tempat ke 2 Padanglawas Utara 86,56 dan Simalungun 84,55. Untuk nilai terendah Humbang Hasundutan 38,18, Sergai 38,61 dan Batubara 39,14. Untuk mata pelajaran IPA nilai tertinggi Simalungun 82,85, Langkat 82,00 dan Pakpak Bharat 80,45. Sedangkan terendah Sergai 41,34, Batubara 43,96 dan Tapanuli Utara 43,83.




Secara keseluruhan,tercatat KabupatenSerdang Bedagai (Sergai) memperoleh nilai terendah, sedangkan Simalungun meraih nilai tertinggi.
"Kabupaten Sergai memperoleh nilai terendah UN 181,91, sementara Simalungun meraih nilai total nilai tertinggi 340,27 dibanding kabupaten dan kota lainnya," kata Koordinator Penyelenggara UN Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sumut August Sinaga, Senin (15/6).

Secara keseluruhan rekapitulasi nilai hasil UN yang dikeluarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemendikbud), dua daerah lainnya yang memiliki nilai total terendah yakni Humbang Hasundutan 188,97 disusul Samosir 203,94. Sedangkan dua daerah lainnya yang memiliki nilai total tertinggi yakni Labuhanbatu 328,87 dan Padanglawas Utara 326,16.

Dalam rincian hasil nilai UN tertinggi untuk masing-masing mata pelajaran yang di UN-kan di tiga daerah dengan mata pelajaran bahasa Indonesia diraih Pakpak Brarat 84,52, Simalungun 83,93 dan Padangsidempuan 83,73. Sedangkan terendah Batubara 57,55, Sergai 59,66 dan Nias 63,24. Untuk mata pelajaran Bahasa Inggris Simalungun 88,94, Medan 86,08 dan Pematang siantar 85,67. Nilai terendah diraih Sergai 42,30, Humbang Hasundutan 43,80 dan Batubara 44,13.

Jumat, 29 Mei 2015

Mahasiswa Palas Desak Pemkab Tingkatkan Kinerja

Mahasiswa saat demo di depan Kantor Bupati Palas.(Foto:Rasyid Daulay/Metro Tabagsel)


INFO TABAGSEL.com--Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Padang Lawas di Kawasan Sigala-gala Sibuhuan kemarin. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan, karena mahasiswa memaksa masuk ke dalam kantor bupati, namun dicegat oleh kepolisian.

Mahasiswa yang mela kukan unjuk rasa ini mengatasnamakan tiga organisasi, yakni Ikatan Mahasiswa Eks Barumun Tengah (IMA Eks Barteng), Aliansi Mahasiswa Peduli Padang Lawas (AMP Palas) dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Padang Lawas (Gemppar Palas).

Diperkirakan, ada 30-an jumlah mereka yang saat itu datang ke kantor bupati.

Membawa satu spanduk besar warna putih dan dihiasi tulisan seadanya dengan cat pilox. Intinya, pengunjuk rasa menilai, perubahan dan kemajuan Padang Lawas sesuai visi yang diusung bupati dan wakil bupati, yakni “Terwujudnya Padang Lawas sebagai daerah agribisnis yang dinamis, maju dan mandiri, didukung masyarakat yang beriman, cerdas, sehat, sejahtera dan berbudaya” belum terwujud.

Hanya, tentu, kepercayaan untuk melakukan perubahan itu, masih diamanahkan untuk kepemimpinan bupati dan wakil bupati, H Ali Sutan Harahap dan drg Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht.

Saat itu, mahasiswa juga menyinggung perlunya penggantian kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Bagi yang tidak mampu mewujudkan visi-misi, perlu dievaluasi. Usai dari Kantor Bupati Palas, demo mahasiswa juga berlanjut ke Kantor Kejaksanaan Cabang Sibuhuan di Padang Luar. Di sini, mahasiswa juga menyuarakan hal sama dan meminta kejaksaan memproses hukum dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di SKPD Pemkab Palas.
(Metro Tabagsel)

Empat Tahanan LP Barumun Berhasil Ditangkap


INFO TABAGSEL.com-Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, menyebut empat dari delapan orang tahanan yang kabur dari Lapas Barumun, Padang Lawas, sudah berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian setempat, Kamis (28/5/2015) sore tadi.

"Dari delapan napi (narapidana) yang kabur Rabu (27/5/2015) malam, tim Polres dan Polsek melakukan pengejaran dan sudah berhasil menangkap empat orang pada Kamis sore tadi. Keempat napi yang sudah ditangkap, Andi Saputra Siregar, M Ikbal Hasibuan, Andi Wijaya dan Ahmad Epariansyah. Sedangkan empat napi lagi masih diburu," kata Helfi kepada Tribun melalui selular, Kamis (28/5/2015) malam.

Ini foto dan identits empat tahanan yang belum berhasil ditangkap:

1. M Sodongoron Hasibuan (21) warga Desa Batang Bulu Baru, Kec Barumun Selatan, Padang Lawas.

2. Rio Febrian Siregar (20) warga Desa Tobing Tinggi, Aek Nabara Barumun, Padang Lawas.

3. Asman Suhardi Nasution (30), Warga Desa Siolip, Kec Barumun, Padang Lawas.

4. Ali Arpan Dalimunthe (20) warga Tanjung Botung, Barumun Selatan, Padang Lawas.

Delapan Tahanan LP Barumun Padang Lawas Melarikan Diri



INFO TABAGSEL.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barumun Cabang Rutan Sibuhuan di Kabupaten Padang Lawas kebobolan. Delapan orang tahanan melarikan diri dari sel, Rabu (27/5/2015) malam.

Kedelapan tahanan yang kabur, masing-masing, M Sodongoron Hasibuan (21) warga Desa Batang Bulu Baru, Kec Barumun Selatan, Padang Lawas, Rio Febrian Siregar (20) warga Desa Tobing Tinggi, Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Asman Suhardi Nasution (30), Warga Desa Siolip, Kec Barumun, Padang Lawas, Andi Saputra Siregar (24), warga Pasar Sibuhuan, Kec Barumun, Ali Arpan Dalimunthe (20) warga Tanjung Botung, Barumun Selatan, Padang Lawas, Andi Wijaya (26), warga Provinsi Lampung, Mhd Ikbal Hasibuan (26), warga Desa Unterudang, Barumun, Padang Lawas, dan Ahmad Epariansyah, warga Padang Lawas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf menyebut, saat tahanan kabur dari Lapas Barumun, Rabu malam, kebetulan dari langit turun hujan lebat.

"Menurut keterangan petugas lapas, para napi bisa melarikan diri dengan menggergaji jendela jerjak Lapas Barumun," kata Helfi kepada Tribun melalui selular, Kamis (28/5/2015) malam.

Masih kata Helfi, dari pemeriksaan sementara, diduga para napi memang sudah lama merencanakan pelarian tersebut dengan menggergaji jendela sel. Namun diduga petugas lapas tidak pernah melakukan pengecekan kondisi ruangan sel.

Jumat, 22 Mei 2015

Limbah Pabrik Bocor, Danau di Padang Lawas Tercemar



INFO TABAGSEL.com-Warga di empat desa Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara mengeluhkan dugaan bocornya limbah pabrik pengolahan sawit di daerah mereka.

Saat ini, selain mencemari satu-satunya danau milik empat desa, yakni Sionggoton, Simangambat Julu, Gunung Manaon, dan Pambangunan, puluhan hektare lahan pertanian sudah tak bisa lagi ditanami.

"IKan-ikan di Danau Sionggop sudah banyak yang mati terapung. Lahan-lahan pertanian juga tidak bisa lagi ditanami. Tanaman kami semua mati. Ini smeua karena limbah sawit yang bocor," ujar salah seorang warga, Kawi Siregar, Jumat 22 Mei 2015.


Menurut warga sekitar, kebocoran limbah pabrik itu sudah berlangsung cukup lama. Aroma busuk pun kini mencekat di areal danau akibat ikan-ikan yang mati. "Kami mohon ini ditindaklanjuti. Bagaimana kami mau bercocok tanam lagi kalau tanahnya sudah diracuni," ujarnya.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi langsung dari perusahaan yang diduga mencemari.

Minggu, 17 Mei 2015

IAW: Kejagung Harus Eksekusi Fisik Kebun Sawit DL Sitorus


INFO TABAGSEL.com-Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan apa pun, kecuali melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yakni mengeksekusi kebun kelapa sawit seluas 74.000 hektar di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dari penguasaan Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

"Putusan MA RI Nomor 2642/K/PID/2006 tidak bisa ditafsirkan lagi, negara harus menyita lahan seluas 47.000 hektar yang pernah dikelola DL Sitorus," kata Junisab Akbar, Ketua Pendiri IAW, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Atas alasan tersebut, Junisab menilai pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut publik tidak paham tentang upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan MA, faktanya, selaku eksekutor Kejaksaan belum menyita fisik kebun tersebut.

"Ini menunjukkan dia sendiri yang tidak paham arti dari eksekutor negara terhadap sesuatu putusan MA. Fakta menyatakan, lahan itu sampai sekarang tidak pernah dikuasai kembali oleh negara," katanya.

Tentang klaim Prasetyo bahwa telah menyita berbagai surat tentang kebun sawit itu, Junisab menegaskan, surat-surat tersebut bukan kategori obyek eksekusi, karena putusan MA sudah sangat jelas, harus mengeksekusi fisik kebun.

"Kami tidak paham kalau jaksa agung masih berkelit juga. Sudahlah, kerjakan saja perintah MA yang masih belum bisa mereka wujudkan. Tidak perlu berdalih apapun. Publik akan tetap mendesak realisasi dari putusan MA itu," katanya.

Agar Kejaksaan tidak bisa lagi berkelit, ungkap Junisab, pekan depan, pihaknya sudah meminta waktu kepada Komisi III DPR RI untuk menyerahkan surat usulan atau dukukungan pembentukan panitia kerja (panja) kebun sawit DL Sitorus. "Kami berharap, DPR RI bisa mendorong pemerintah untuk menuntaskannya."

Sebelumnya, Jumat (15/5) kemarin, Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengeksekusi putusan MA atas kebun DL Sitorus. Bahkan, Senin lalu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah mendatangi kebun tersebut.

"Kalian tahu sendiri bagaimana ruwetnya masalah itu. Ini sebenarnya Kejaksaan sudah melakukan tugasnya, sebenarnya. Tapi banyak yang tidak tahu dan tidak mengerti atau tidak mau tahu," katanya.

Jadi, lanjut Prasetyo, ketika Kejaksaan mengeksekusi administrasi tersebut, mestinya pihak yang merima fisik kebub, yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus melakukan sesuatu atau langkah-langkah untuk menerimanya.

Meski demikian, Prasetyo membantah ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Tidak ada perbedaan pandangan, hanya pelaksanaan saja. Anda tahu, bahwa di sana itu banyak bercokol orang-orang yang merasa juga punya andil dan hak untuk mengerjakan lahan yang diserobot itu. Apalagi, dia merasa di situ mendatangkan hasil," katanya.

Jumat, 15 Mei 2015

Kejaksaan Agung Belum Juga Bisa Eksekusi Lahan DL Sitorus

Pengusaha DL Sitorus (Antara)
INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Agung terus mengupayakan untuk mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang selama ini dikelola terpididana kasus illegal logging DL Sitorus. Lahan ini berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara dan berada di kawasan hutan Register 40 milik pemerintah.

“Senin yang lalu, Menteri (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pergi ke sana dan didampingi oleh Kejati Sumatera Utara,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin,  Jakarta Selatan (15/05/2015).

Meskipun eksekusi telah dilakukan secara administrasi, namun Prasetyo mengakui masih menemui kesulitan dalam mengeksekusi lahan tersebut.

“Di sana bercokol orang banyak yang merasa turut andil dalam lahan tersebut, ini kan memindahkan manusia tidak mudah, itu permasalahannya,” ujar Prasetyo.

Hutan Register 40 adalah kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 hektar. PT Torganda milik DL Sitorus memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 hektar secara ilegal. Lahan itu nantinya akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV.

Februari 2007 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus. Lahan tersebut berada di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Enam bulan kemudian, tepatnya 26 Agustus 2007 eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Eksekusi dilakukan dengan mengambil alih manajemen pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus melalui perusahaannya; yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Namun, eksekusi urung dilakukan lantaran jaksa ekskutor dijegal oleh ratusan orang yang menolak eksekusi lantaran lahan tersebut adalah sumber mata pencarian mereka. 

Mereka mengatasnamakan gerakan mahasiswa dan masyarakat adat Simangambat Ujung Batu. Mereka bahkan mengaku meminta DL Sitorus untuk menggunakan lahan tersebut sejak 1998.

Rabu, 13 Mei 2015

Pramuka Palas Ikuti Perkemahan Wirakarya

Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu diabadikan bersama kontingen Pramuka mengikuti perkemahan Wirakarya di Kisaran.
INFO TABAGSEL.com-Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt melepas kontingen Pramuka Kwarcab Kabupaten Palas, sebanyak 40 orang. Terdiri dari pimpinan kontingen 2, pembina 2, dan 36 peserta, untuk mengikuti kegiatan perkemahan Wirakarya Daerah Sumatera Utara, 13 s/d 17 Mei 2015 di Bumi Perkemahan Ir Sutami, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Bupati H Ali Sutan Harahap selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Palas diwakili Ahmad Zarnawi mengatakan, perkemahan Wirakarya sebuah kegiatan diselenggarakan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta pada kegiatan pembangunan seperti tersirat dalam Satya Pramuka.

Kondisi bangsa yang sedang membangun tentu memerlukan perhatian gerakan Pramuka untuk memberikan kontribusi dalam porsi tersendiri demi membangun masyarakat. "Gerakan Pramuka sebagai learning organization harus berdiri di depan menjadi contoh positif bagi seluruh elemen bangsa agar lebih sensitif dalam menyikapi persoalan masyarakat,"kata Ahmad Zarnawi.

Sebagaimana diketahui bersama, kata wakil bupati, pada 2010 lalu, Kwarcab Pramuka Palas tuan rumah kegiatan perkemahan Wirakarya Sumut dan 2015 Kwarcab Pramuka Asahan giliran menjadi tuan rumah. "Kegiatan lima tahunan ini sudah seharusnya menjadi perhatian bagi semua anggota Pramuka,"harapnya.

Sudah selayaknya kontingen Pramuka Palas mempersiapkan diri melakukan yang terabik dengan seluruh tenaga dan kemampuan dimiliki dalam rangka membangun masyarakat. "Saya berharap, keikutsertaan kontingen Palas tidak saja memiliki misi pembinaan bagi individu anggota Pramuka, tapi berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat,"katanya. Wakil bupati berpesan, peserta yang akan mengikuti perkemahan dapat menjadi duta yang berperan mempromosikan potensi daerah Palas di tingkat Provinsi Sumut serta menunjukkan keseriusan, kesungguhan dan semangat serta motivasi tinggi dalam mengikuti rangkaian kegiatan diagendakan.

IAW Nilai Kejagung ''Mandul'' di Kebun Sawit DL Sitorus

Pengusaha  Darianus Lumbuk Sitorus
 
INFO TABAGSEL.com-Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Kejaksaan Agung mandul di kebun sawit DL Sitorus seluas 47.000 hektar di Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Sumut), karena sudah 9 tahun tidak menyita lahan tersebut sebagaimana perintah pengadilan.

Menurut Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar, di Jakarta, Rabu (13/5), jaksa eksekutor malah membiarkan "kaki tangan" DL Sitorus, yakni PT Torus Ganda, Koperasi Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub tetap mengelola lahan seluas 47.000 yang harusnya menjadi hutan itu.

Junisab menegaskan, putusan Mahkamah Agung Nomor 2642/K/PID/2006 yang memerintahkan jaksa mengeksekusi kebun tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusinya.

"Walaupun institusi tertinggi peradilan itu (MA) sudah dengan tegas memutuskannya, namun ternyata institusi pengeksekusi negara, yakni Kejaksaan Agung, sampai sekarang terbukti mandul. Apapun alasannya (Kejagung), fakta menunjukkan tidak terjadi penyitaan," kata Junisab.

Bukan hanya itu, lanjut Junisab, pihak kepolisian juga tidak mendukung suksesnya eksekusi. "Sayang sekali uang negara yang dipakai oleh kedua institusi yang seharusnya berkinerja maksimal masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, terbukti sia-sia," katanya.

Mantan anggota Komisi III DPR RI menegaskan, harusnya uang negara untuk membiayai eksekusi lahan itu dipergunakan untuk mengembalikan hak negara. Tapi buktinya, hanya eksekusi 'di atas kertas' belaka.

“Bahasa sederhananya, Kejagung RI hanya mampu memposisikan Putusan MA itu sebagai macan ompong. Akhirnya publik diliputi pemikiran-pemikiran negatif. Itu sangat kami sayangkan," kata Junisab.

Terkait eksekusi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (8/5) kemarin, mengakui belum mengeksekusi fisik kebun sawit DL Sitorus. "Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya tentunya," katanya.

Terkait perkara ini, pada tahun 2008 silam, MA menolak permohoan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.

MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai DL Sitorus terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal Departemen Kehutanan.

Jumat, 08 Mei 2015

Adik Bupati Palas Terima Dihukum Setahun

Aminuddin Harahap menerima hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta


INFO TABAGSEl.com-Anggota DPRD Padang Lawas Aminuddin Harahap menerima hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menerima, Yang Mulia," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (7/5/2015).

Usai sidang, adik Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ini mengatakan dirinya menerima hukuman dari hakim karena terdakwa lain dalam kasus ini juga dihukum setahun.

"Saya lima bulan lagi di tahanan," katanya.

Majelis hakim menyatakan, Aminuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tanggul dan pelurusan sungai menggunakan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Berdasarkan penilaian pakar, Aminuddin yang menjadi rekanan dalam proyek ini ternyata tidak mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak. Perusahaannya antara lain tidak menggunakan kawat dan batu sesuai dengan ukuran yang diinginkan pengguna.

"Penggunaan kawat non galvanis dan batu dengan ukuran yang tidak sesuai spesifikasi membuat usia barang lebih cepat rusak," kata hakim. Atas vonis dan hukuman majelis hakim, jaksa yang menuntut Aminuddin dengan hukuman penjara 1 tahun dan enam bulan menyatakan pikir-pikir

Pangdam I/BB Tinjau Lokasi TMMD di Palas

Pangdam I/BB Mayjen TNI Edy Rahmayadi didampingi Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), Wakapolres Tapsel,  meninjau kegiatan pembukaan jalan TMMD ke 94, Kamis (7/5).


INFO TABAGSEL.com-Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Edy Rahmayadi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa, di Desa Hapung Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (7/5).

Pembukaan kegiatan TMMD ke 94 Tahun 2015 tersebut dirangkai dengan pemusnahan narkoba.

Usai pemusnahan narkoba, dilanjutkan penaburan bibit ikan mas dan nila sebanyak 5.500 ekor di Desa Hapung Torop, sekaligus peninjauan perehapan masjid di Desa Hapung, peletakan batu pertama pembangunan irigasi serta peninjuan pembukaan jalan sepanjang 2,5 Kilometer hasil kerja TMMD Kodim 0212 / TS .

Pangdam memberikan apresiasi kepada Pemkab Palas dan masyarakat, atas dukungan yang diberikan kepada TNI dalam pelaksanaan TMMD ke 94 tahun 2015 di wilayah Kabupaten Palas.

Pangdam menyampaikan atensi masyarakat bersama TNI melaksanakan kegiatan budaya gotong royong, dengan membuka jalan yang menghubungkan antara Desa Harang Julu dan Hapung Torop, sebagai bentuk membuka akses kemajuan peningkatan prekonomian masyarakat menuju kesejahteraan, dan menuju kemajuan pembagunan desa yang maju pesat.

Bupati Palas Ali Sutan Harahap mengatakan, suatu kehormatan bagi masyarakat Palas dengan kehadiran Pandam I / BB Mayor Jendral (Mayjen) TNI Edy Rahmayadi ke wilayah Palas dalam peninjuan kegiatan TTMD.

Menurutnya, kunjungan Pangdam memiliki arti dan makna tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Sebagai sejarah penting untuk selalu dikenang karena dalam waktu bersamaan ada enam kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan TMMD, Namun Kabupaten Palas mendapat kehormatan dikunjungi secara langsung.

"Atas atensi itu masyarakat menyambut respon baik untuk selalu membangun kerjasama yang lebih baik ke depan khusus dijajaran TNI" katanya.

Secara geografis, lanjut Bupati, Kabupaten Palas sebahagian besar dikelilingi alam pengunungan yang menyebabkan hubungan antara desa satu dengan desa yang lain relatif jauh. Tetapi bila akses jalan baru yang dibuka hasil kerja TMMD, maka hubungan antar desa akan terjangkau lebih dekat, tidak ada lagi desa yang terisolir.

"Program TMMD ke 94 tahun anggaran 2015 yang sedang berlangsung telah banyak membawa manfaat kepada masyarakat. Selama ini jarak tempuh mencapai sekitar 9 kilometer. Namun setelah adanya TMMD jarak tempuh jauh berkurang dapat ditempuh dan dicapai masyarakat dengan hanya 2,3 kilometer sudah dapat melintas hubungan kedua desa tersebut," ungkapnya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat Desa Hapung dan Harang Julu , untuk bersama- sama dengan TNI bekerja secara gotong royong, dan saling bahu membahu. Mulai dari pra pelaksanaan sampai kepada limit waktu yang telah ditentukan sampai batas 27 Mei 2015, akses jalan Hapung-Harang Julu sudah dapat dilalui.

TSO juga menyampaikan permohonan kepada Pangdam I /BB, agar pembukaan jalan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, sampai ke Desa Pagur Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal sepanjang sekitar 38 Kilometer, agar dimasukan pada program TMMD tahun anggaran 2016.

"Apabila jalan yang menghubungkan Kabupaten Palas dan Mandailing Natal terbuka aksesnya, tentu jarak tempuh yang dapat dicapai melalui jalur darat dari kedua Kabupaten tersebut hanya ditempuh dengan jarak lebih dekat dan efisiensinya hanya sekitar 169 kilometer”. (Analisa)

Jumat, 01 Mei 2015

Rudi Ansari dari SMKN 1 Barumun Juara Lomba Lari 10K

Wabup Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kadisdik Hj Hamidah Pasaribu melepas peserta lomba lari, Kamis (30/4).(Foto:Rasyid Daulay/Metro Tabagsel)

INFO TABAGSEl.com-Rudi Ansari dari SMKN 1 Barumun  Juara 1 Lomba Lari 10K,Lomba lari Jalan Raya sepanjang 10 Kilometer dalam rangka menyambut peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Lomba itu mengambil tempat di  jalan-jalan utama Kota Sibuhuan, Kamis (30/4).Sebanyak 586 siswa-siswi dari berbagai tingkatan sekolah di Palas mengikuti lomba tersebut.

Juara II Batang Onang Hasibuan dari SMKN 1 Sosa, dan juara III Fije Mendrofa SMKN 1 Sosa. 

Untuk SMA putri juara I Suwarni dari SMKN 1 Barumun, juara II Anggina Safitri Hasibuan dari SMKN 1 Sosa, dan juara III Suriani dari MAS Al-Mukhtariyah. Penyerahan hadiahnya akan dilakukan pada upacara hardiknas nanti,” beber Mardiah.

Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kepala Dinas Pendidikan Palas Dra Hj Hamidah Pasaribu MPd melakukan pelepasan lomba. Diawali dari tingkat SMA, lalu SMP, dan selanjutnya tingkat SD. Dan untuk tingkat SMA sendiri berjarak 10 kilometer, tingkat SMP 5 kilometer, dan SD 3 kilometer.

Kepala Dinas Pendidikan melalui Ketua Panitia, Ainal Mardiah SPd di sela-sela perlombaan menyebutkan, acara yang dirangkai untuk memperingati Hardiknas ini tidak sepenuhnya diikuti semua sekolah. Mengingat jarak tempuh dari beberapa kecamatan yang jauh.

“Hanya sekolah-sekolah yang dapat menjangkau kegiatan ini saja, tapi semua tetap dilibatkan, karena ini acara untuk menyambut peringatan Hardiknas Sabtu ini,” jelas Ketupat.

Untuk pemenang lomba lari antar sekolah ini, kata Mardiah, tingkat SD Putra antara lain juara I Sahrul Harahap dengan nomor dada 024 dari SDN 0126 Lembah Binubu. Juara II dengan nomor dada atas nama Faujah Hamidi dari SDN 1025 Saroha Tanjung Botung, dan juara III atas nama Bayu Tamana nomor dada 016 dari SDN 0121 Tanjung Botung.

Untuk SD Putri, juara I Tamara Damaiyanti dari SDN 0121 Tanjung Botung, juara II Riska Wadiah dari SDN 0121 Tanjung Botung, dan juara III Pinta Marito dari SDN 0611 Tapian Jorbing.

Dan untuk tingkat SMP sederajat putra antara lain juara I Jul Arman Hasibuan dari SMPN 2 Lubuk Barumun, juara II Pahrin Nasution dari MTsS Ja’fariyah Hutaibus, juara III Suharman Hasibuan dari SMPN 2 Barumun Tengah. Dan SMP putri yakni juara I atas nama Desmi dari MTsS Al-Hakimiyah, juara II Efrida Marhana Siregar dari MTsN Sibuhuan, dan juara III Lilis Jerni dari SMPN 1 Sosa.