Tampilkan postingan dengan label DUKUNG GURU HONOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DUKUNG GURU HONOR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2015

Seluruh Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS

INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.

"Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya," kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, di kantornya, Senin (15/6).

Bambang menyebutkan, beberapa syaratnya adalah honorer K2 murni, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.

Pada 3 November 2013, sebanyak 605 ribu honorer K2 dari 650 ribu yang ikut seleksi CPNS.

Bambang khawatir, sisa 45 ribu honorer K2 ini akan menuntut diangkat lagi. Karena itu dalam PP yang sedang digodok pemerintah, syarat utamanya adalah pernah ikut tes. (jpnn)

Sabtu, 16 Mei 2015

Lulusan SD Dominasi Pekerja Sumut

INFO TABAGSEL.com-Lulusan sekolah dasar (SD) masih mendominasi pekerja di Sumut atau sebesar 33,53 persen dari total masyarakat yang bekerja sebanyak 6.171.000 orang di posisi Februari 2015.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Wien Kusdiatmono di Medan, Jumat, menyebutkan, meski sudah menurun dari posisi Agustus 2014 yang sebesar 34,23 persen, tetapi persentase lulusan SD ke bawah itu tetap masih mendominasi pekerja di Sumut hingga Februari 2015.

Posisi Agustus 2014, jumlah pekerja Sumut yang lulusan SD ke bawah sebanyak 2.013.000 orang atau dengan persentase 34,23 persen, sedangkan di Februari 2015 sebanyak 2.069.000 atau 33,53 persen.

“Meski masih mendominasi, tetapi sudah terlihat ada perubahan atau penurunan persentase pekerja lulusan SD itu dari 34,23 persen tahun lalu menjadi 33,53 persen tahun ini,” katanya.

Dia mengatakan, persentase penurunan pekerja lulusan SD itu juga terjadi pada yang bekerja dari tamatan sekolah menengah pertama (SMP).

Pekerja lulusan SMP tahun ini tinggal 22,06 persen dari tahun 2014 yang 22,31 persen.

Tahun ini, katanya, terjadi peningkatan pada pekerja lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau menjadi 23,29 persen dari tahun lalu 23,23 persen dan itu menggembirakan meski belum memenuhi harapan Pemerintah.

Apalagi, pekerja dari lulusan sarjana (s1) masih cukup rendah atau hanya 6.88 persen.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Ferial Firsal Mutyara mengatakan, Pemerintah dan semua pihak harus membantu mendorong peningkatan lulusan pekerja dari dewasa ini yang masih didominasi SD.

“Era MEA (masyarakat ekonomi ASEAN) sudah menuntut jenjang pendidikan dan kualitas pekerja,”katanya.

Selain membantu mendorong sektor pendidikan, untuk peningkatan kualitas pekerja, ujar Wien, Pemerintah bisa melakukan program yang mendukung tumbuhnya wirausaha. Dengan bertumbuhnya jumlah wirausahawan, maka lulusan SD dan SMP tidak tergantung pada pekerjaan di perusahaaan, tetapi sebaliknya bisa menciptakan lowongan pekerjaan bagi yang lain sehingga menekan angka pengangguran

Jumat, 24 April 2015

Honorer K2 Ancam Boikot Pelaksanaan Tes Dengan computer



INFO TABAGSEL.com-Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS lewat tes computer assisted test (CAT), belum sesuai yang diharapkan para honorer.

Kebijakan itu dianggap tidak akan menuntaskan persoalan honorer K2. Pasalnya, jika dites apalagi lewat sistem CAT, maka kemungkinan tetap banyak yang tidak lulus. Ini mengingat banyak honorer K2 yang sudah berusia tua.

"Kami menolak rencana pemerintah melaksanakan Tes CAT karena ini merupakan aspirasi seluruh tenaga honorer di seluruh daerah," kata Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat Hasbi kepada JPNN, Jumat (24/4).

Disebutkan, banyak honorer K2 berusia tua yang tidak paham dengan komputerisasi. Harusnya tes K2 cukup melalui seleksi administrasi saja. "FHI akan melaksanakan Aksi secara nasional dan memboikot pelaksanaan tes K2 jika pemerintah ngotot melaksanakan tes. Kami minta tes administrasi saja karenaK2 sudah pernah dites," tegasnya.

Kamis, 16 April 2015

Honor Guru Non-PNS Ditanggung APBN


INFO TABAGSEL.com-Tidak ada yang salah dalam ketentuan penentuan honor dan tunjangan profesi bagi guru nonpegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun, memang tidak semua guru non-PNS mendapatkan honor dari pemerintah. Pasalnya, hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor. ”Kalau pemerintah yang angkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” ungkap Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Dosen dan Guru di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Arya mengungkapkan, memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran, ujarnya, tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta.

Namun, harus ada pengusulan terlebih dulu oleh menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dialokasikan dalam anggaran. ”Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun kalau guru yang berhak dapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Jadi dari segi regulasi memungkinkan,” paparnya.

Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan, setiap guru non-PNS berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi.

Karena itu, tunjangan hanya diberikan pada guru non-PNS yang telah memiliki sertifikasi dan statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun swasta. Pengujian UU ini diajukan lima orang guru non-PNS, yakni Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, dan Sholehudin.

Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kamis, 19 Maret 2015

Honorer K II Dairi Terima SK CPNS

Bupati Dairi menyerahkan secara simbolik SK CPNS kepada salah seorang tenaga honorer K II, Kamis, di Gedung Balai Budaya Sidikalang. (Antara/Edy Pandiangan)


INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 169 tenaga honorer Kategori II di Kabupaten Dairi menerima SK pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penyerahan secara simbolik dilakukan Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang Adinegoro S.Sos di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Kamis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs Japaet Sigalingging mengatakan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2014 tenaga honorer katergori II dimaksud telah sah diangkat menjadi CPNS sesuai dengan SK Bupati Dairi Nomor 813/80/II/2015 s/d 813/248/II/2015 tanggal 24 Pebruari 2015 tentang Pengangkatan Menjadi CPNS a.n Anggiat Simbolon dkk.

Disebutkan, Tenaga Honorer yang diangkat terdiri dari tenaga guru sebanyak 142 orang dan teknis/adminitrasi sebanyak 27 orang. Sementara dari jenjang pendidikan terdiri dari strata 1 sebanyak 115 orang, Diploma III 7 orang, Diploma II 10 orang, SLTA/D1 34 orang dan SD sebanyak 3 orang.

Bupati Dairi dalam arahannya menekankan agar para CPNS dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja yang sudah dilakukan dari sebelumnya. “Jangan karena sudah resmi jadi pegawai menjadi tidak rajin atau kurang disiplin daripada saat menjadi pegawai honorer,” kata Bupati.

Kepada para guru, bupati juga menekankan untuk tetap semangat dan jangan pernah letih untuk mengajar anak didik. Tidak ada murid yang bodoh bagi guru yang pintar. “Kalau masih ada yang bodoh berarti guru harus lebih meningkatkan kinerjanya untuk melahirkan anak-anak yang pintar,” katanya.

Jumat, 16 Januari 2015

Ini Pernyataan Yuddy di Hadapan Perwakilan Honorer K2

INFO TABAGSELcom-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menemui perwakilan dari Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) di ruang kerjanya.

Saat bertemu, para honorer langsung menyampaikan permasalahann yang dihadapi, terutama yang sudah bekerja lebih dari 11 tahun. Mereka pun meminta agar Menteri Yuddy memberikan kejelasan mengenai status mereka sebagai pegawai honorer.

Yuddy menyatakan akan membantu penyelesaian masalah honorer K2 dengan membuat sejumlah rumusan terkait masalah ini.

Dikatakan Yuddy, pada prinsipnya pemerintah pusat tidak pernah menerbitkan kewenangan oleh instansi penyelenggara pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer menjadi PNS. Dia menjelaskan, PNS diangkat berdasarkan proses rekrutmen.

“Kenapa muncul K1 dan K2? Ini muncul saat bupati dan kepala daerah mulai dipilih langsung. Banyak pejabat di daerah yang tidak berasal dari pejabat pemerintahan. Saat itu mereka canggung, siapa yang melayani mereka dan siapa yang bisa mereka percaya. Karena hal itulah mereka akhirnya merekrut saudara mereka yang bisa dipercaya untuk menjadi honorer dan itu terus berkembang jumlahnya menjadi banyak,” beber Yuddy.

Saat itu, lanjut Yuddy, pemerintah daerah akhirnya kehabisan anggaran untuk membayar gaji pegawai honorer, sementara para pegawai itu tidak secara resmi terdaftar sebagai pegawai pemerintah.

Kemudian dikeluarkan PP No 48 Tahun 2005 yang mengatur tentang syarat-syarat menjadi honorer K1. Namun, masih ada sejumlah oknum Kepala Daerah yang melakukan kecurangan. Akhirnya diterbitkan PP No 56 Tahun 2011 yang melarang merekrut tenaga honorer. “Saya mempelajari kenapa PP-nya seperti itu karena pemerintah sudah melampaui batas normal aman biaya anggaran pegawai. Ada 41 persen anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pegawai,” kata Yuddy.

Jumat, 28 November 2014

Tolak Tes Lagi, Honorer K2 Ancam Demo



INFO TABAGSEL.com-Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menggelar tes lagi bagi honorer kategori dua (K2) yang gagal tes November 2013, mendapat penolakan dari para honorer K2.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2i) Titi Purwaningsih terang-terang menyatakan, ide MenPAN-RB tersebut tidak mencerminkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Apa MenPAN-RB itu tahu bagaimana jalannya proses belajar mengajar di sekolah selama ini karena paling banyak sumbangsih guru honorer. Apa MenPAN-RB itu juga ngerti kalau yang mau dites lagi itu kebanyakan honorer tua?" kritik Ketum FHK2I Titi Purwaningsih didampingi Sekjen Deny Agung Setyawan usai bertemu MenPAN-RB, Kamis (27/11).

Dia menambahkan, hasil pembicaraan dengan MenPAN-RB tersebut akan dibahas dalam rakor FHK2I se Indonesia. Salah satu opsi yang akan diambil FHK2I adalah dengan melakukan aksi demo lagi.

"Mau bagaimana lagi, kita tidak mau dites lagi. Kalau kita harus dites bersama yang muda-muda jelas gagal lagi," ujar Titi.

Menurut Titi, pihaknya terpaksa melakukan aksi turun ke jalan lagi agar pemerintah mengambil kebijakan yang dilandasi keadilan dan kemanusiaan. Apalagi masih ada sisa kuota belum terisi lantaran honorer K2 yang lulus banyak bodongnya.

"Masa yang usia tua disuruh Pak Menteri diserahkan ke daerah. Jangan begitu, karena honorer itu tua karena setia mengabdi meski dibayar murah," ketusnya. Kapan demonya akan digelar, Titi menyatakan tergantung keputusan rakor FHK2I nanti. Yang pasti langkah ini harus ditempuh agar MenPAN-RB mau berpihak ke honorer.

Kamis, 20 November 2014

KemenPAN-RB Buka Kesempatan Angkat K2 Jadi PNS



INFO TABAGSEL.com-Ada angin segar bagi para tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang membuat formulasi baru untuk pengangkatan mereka menjadi abdi negara. Kebijakan itu ditargetkan mulai tahun depan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kantornya baru saja dilurug para TH K-2 yang tidak lulus tes. ”Mereka kecewa karena merasa sebagai TH K-2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan TH K-2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta (18/11).

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid adalah yang memenuhi ketentuan pemerintah. Yaitu, sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005, mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD, dan tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014. Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah TH K-2 secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu TH K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Pejabat dari Sumedang, Jawa Barat, itu menjelaskan, setelah pengumuman kelulusan ujian TH K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para TH K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman. Hingga saat ini, BKN terus memerika ulang dokumen kelulusan TH K-2. Jika ditemukan, nama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.

Dalam perkembangannya saat ini, para TH K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan TH K-2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.

”Sampai saat ini belum bisa dijalankan sistem ganti nama secara langsung seperti itu,” katanya.

Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan TH K-2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para TH K-2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan.

Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat TH K-2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat TH K-2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai. Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja TH K-2 yang akan diangkat. 

Senin, 04 Agustus 2014

Inilah Kabuaten/Kota di Sumut Yang Buka Pendaftaran CPNS

=> Membuka pendaftarn CPNS
=> Tidak Membuka pendaftarn CPNS
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
PEMERINTAH KAB. DELI SERDANG
PEMERINTAH KAB. KARO
PEMERINTAH KAB. LANGKAT
PEMERINTAH KAB. TAPANULI TENGAH
PEMERINTAH KAB. SIMALUNGUN
PEMERINTAH KAB. LABUHANBATU
PEMERINTAH KAB. DAIRI
PEMERINTAH KAB. TAPANULI UTARA
PEMERINTAH KAB. TAPANULI SELATAN
PEMERINTAH KAB. ASAHAN
PEMERINTAH KAB. NIAS
PEMERINTAH KAB. TOBA SAMOSIR
PEMERINTAH KAB. MANDAILING NATAL
PEMERINTAH KAB. NIAS SELATAN
PEMERINTAH KAB. HUMBANG HASUNDUTAN
PEMERINTAH KAB. PAKPAK BHARAT
PEMERINTAH KAB. SAMOSIR
PEMERINTAH KAB. SERDANG BEDAGAI
PEMERINTAH KAB. PADANG LAWAS
PEMERINTAH KAB. PADANG LAWAS UTARA
PEMERINTAH KAB. BATU BARA
PEMERINTAH KAB. LABUHANBATU SELATAN
PEMERINTAH KAB. LABUHANBATU UTARA
PEMERINTAH KAB. NIAS BARAT
PEMERINTAH KAB. NIAS UTARA
PEMERINTAH KOTA MEDAN
PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI
PEMERINTAH KOTA BINJAI
PEMERINTAH KOTA PEMATANG SIANTAR
PEMERINTAH KOTA TANJUNG BALAI
PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN
PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI
Sumber: Kemenpan dan RB


Terkait:

 Instansi pusat yang membutuhkan CPNS

Inilah Jadwal Penerimaan CPNS 2014

Pendaftaran CPNS 11-20 Agustus

BKN Tolak SPTJM Honorer K2 Medan

INFO TABAGSEL.com-Tenaga honorer kategori dua (K2) di Pemko Medan nampaknya harus kembali menelan pil pahit. Itu setelah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI ditolak.

Kepala BKN Regional VI Sumut Aceh, Nyoman Harsa menegaskan penolakan SPTJM yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin itu ditolak karena adanya perubahan kata-kata atau redaksi yang ada di dalam surat.

Dengan adanya perubahan itu, menurut Nyoman membuat makna surat tersebut sudah berubah. "Sudah jelas bentuk dan format SPTJM sesuai surat edaran Menpan RB, tapi kenapa harus diubah-ubah," tegasnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Dengan penolakan SPTJM , kata dia, secara otomatis membuat proses dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi semakin lebih lama lagi, sehingga honorer K2 Kota Medan harus bersabar menunggu kembali.

Mengenai batas waktu, Nyoman tidak memberikan penjelasan secara merinci. Akan tetapi ia berharap SPTJM yang baru dan sesuai aturan segera dikirimkan untuk diproses. " Untuk apa diubah-ubah, toh semua sudah ada aturannya tinggal diikuti saja," ungkap pria berdarah Bali itu.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum melalui Kasubid Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang penolakan SPTJM honorer K2.

Perubahan kata-kata yang ada di SPTJM, diakuinya menjadi faktor utama SPTJM honorer K2 ditolak. "Saya sudah mendengar informasinya dari BKN Regional VI, akan tetapi hanya sebatas informasi secara lisan," katanya.

Saleh berharap BKN Regional VI untuk memberikan informasi penolakan usulan SPTJM honorer K2 Kota Medan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Medan.

Surat resmi itu, lanjut Saleh, akan dijadikan dasar BKD untuk menyampaikan kepada Wali Kota Medan mengenai alasan penolakan sehingga dapat ditentukan langkah apa yang akan diambil kedepannya.

"Sampai saat ini belum ada surat resmi dari BKN Regional VI tentang penolakan SPTJM honorer K2 Kota Medan," ungkapnya.

Dengan adanya penolakan ini, membuat honorer K2 Kota Medan mejadi risau. Pasalnya, ratusan honorer yang didominasi oleh guru itu sudah terlalu lama menunggu diterbitkannya NIP.

Sekjed Presidium FHI Pusat, Eko Imam Suryanto menyesalkan apa yang dilakukan BKD dengan merevisi tanpa adanya persetujuan dari BKN.

"Sudah jelas kalau redaksi SPTJM diganti, maka makna surat tersebut akan berubah secara keseluruhan jadi wajar apabila BKN menolak SPTJM tersebut," sesal Eko.

Eko juga tidak habis fikir dengan apa yang dilakukan oleh Pemko Medan khususnya BKD yang mempersulit proses honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Memang yang meluncurkan dan mengumumkan peserta honorer K2 lulus menjadi CPNS yakni BKN, tapi jangan lupa usulan awal honorer K2 itu tetap dari Pemko Medan. Jadi wajar BKN meminta pertanggungjawaban atas usulan tersebut," tegasnya.

Eko kembali mengancam untuk mengerahkan seluruh honorer K2 beserta keluarganya yang lulus menjadi CPNS untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Medan guna meminta agar menandatangani SPTJM sesuai surat edaran Menpan.

"Kalau BKD tidak mau membuat SPTJM sesuai aturan, biarkan FHI yang akan membuatnya sendiri dan meminta langsung kepada Pak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menandatangani SPTJM tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada BKN Regional VI,"urainya.

Hal tersebut, terpaksa harus ditempuh karena jika berharap kepada BKD maka persoalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat.

"Ini menyangkut nasib serta masa depan orang banyak, jadi jangan sampai dipermainkan.Karena manusia ada batas kesabarannya," tandasnya.

Kamis, 29 Mei 2014

DAFTAR NIP CPNS HONORER K2 TA 2014,Baru Kabupaten Nias Barat Yang Ditetapkan

INFO TABAGSEL.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS. Pemberkasan sudah dilakukan sejak dua pekan ini, meliputi instansi pusat dan daerah.Usulan pemberkasan NIP honorer K2 di instansi pusat,kata Kepala BKN Eko Sutrisno, diajukan langsung ke BKN pusat. Sedangkan instansi di daerah mengajukannya ke Kanreg BKN.Untuk Kanreg 6 Medan yang meliputi Sumut dan NAD,baru Kabupaten Nias Barat yang telah ditetapkan NIP CPNS Honorer K2-nya.Berikut daftar PENETAPAN NIP CPNS HONORER K2 TA 2014 yang dirilis BKN Senin (26/5)

Rabu, 21 Mei 2014

Honorer K2 Asli Yang Tidak Lulus Minta Payung hukum

INFO TABAGSEL.com-Ribuan honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus CPNS memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menerbitkan payung hukum pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri hingga akhir Mei. Jika hingga 30 Mei, payung hukum tersebut belum diterbitkan, honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini akan turun ke jalan lagi.

"Apa boleh buat, kami harus membuat aksi lagi untuk menarik perhatian pemerintah," kata Ketua FHK2I Titi Purwaningsih kepada media ini, Rabu (21/5).

Dia menambahkan, aksi demo akan dilakukan seluruh honorer K2 dari Aceh sampai Sulawesi. Ini untuk menunjukkan masih ada honorer K2 yang lebih layak diangkat CPNS ketimbang sebelumnya.

"Kami bukan bodong, kami akan melakukan demo lagi bila sampai akhir Mei tidak ada surat resmi yang menyatakan kami bisa diangkat CPNS sesuai janji MenPAN-RB Azwar Abubakar," terangnya.

Seperti demo-demo sebelumnya, aksi ini juga akan dilakukan di DPR RI dan Istana Presiden. Titi yang juga Korwil Jateng ini mengaku, aksi demo ada plus minusnya. Namun, honorer K2 memilih demo besar-besaran agar ada simpati dari pemerintah.(jpnn)

Sabtu, 10 Mei 2014

Tenggat Usul Pemberkasan Honorer K2 Dua Pekan Lagi



INFO TABAGSEL.com-Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta segera mengajukan usulan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2). Mengingat tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah tinggal dua pekan lagi.

"PPK sebaiknya segera mengurus pemberkasan sesuai Surat Edaran Kepala BKN," kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman , Sabtu (10/5).

Mengenai permintaan sejumlah daerah agar ada peninjauan kembali tentang persyaratan pengurusan NIP seperti absensi dan SK, Herman mengatakan, sebaiknya PPK berkoordinasi dengan BKN. KemenPAN-RB, tidak bisa masuk dalam urusan pemberkasan karena teknisnya ada di BKN.

"Namun yang perlu dipahami, siapapun honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa diproses lanjutnya. Kalau ada PPK yang keberatan dengan persyaratannya, silakan secepatnya berkoordinasi dengan Kanreg BKN agar usulan pemberkasan NIP lebih cepat," bebernya. (esy/jpnn)

Sabtu, 01 Maret 2014

Semua Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS,Inilah Kriterianya


INFO TABAGSEL.com-Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.

Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan.

Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (jpnn)


Semua Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS