INFO TABAGSEL.com-Rizaldi Ilyas Hasibuan (27) anak Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas Utara (Paluta) Rikson Hasibuan yang diagendakan sidang pada Rabu (17/04/2013) terkesan ditutupi atau dilindungi. Pasalnya, dalam daftar sidang yang dipajang di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, terlihat nama Rizaldi Ilyas Hasibuan dicoret yang artinya tidak disidangkan kemarin.
Namun pada kenyataannya, terdakwa kepemilikan sabu-sabu 0,04 gram itu secara diam-diam disidangkan di ruang Chandra III PN Medan. Anehnya, dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Sarfin langsung memvonis terdakwa dengan putusan rehab.
Artinya Rizaldi tidak divonis penjara, padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani telah menuntut terdakwa agar dihukum selama 1 tahun penjara.
Majelis hakim hanya memvonis terdakwa Rizaldi melanggar pasal pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Atas pasal yang dilanggar ini, terdakwa mendapat putusan rehab selama 8 bulan. Terdakwa dinyatakan direhab di klinik Narca, Jalan Setia Budi Medan.
Usai menjatuhkan vonis, Sarfin yang merupakan ketua hakim majelis yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Bahkan ketika ditanya soal putusannya yang tanpa mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, Sarfin tetap menolak berkomentar.
“Saya tidak bisa berkomentar terhadap hasil putusan dalam persidangan ini. Masalah putusannya kan semuanya sudah saya jelaskan dalam persidangan dan langsung kalian tonton,” kata Sarfin langsung memasuki ruangan kerjanya.
Sementara itu, JPU Sarjani ketika dikonfirmasi mengenai nama terdakwa Rizaldi yang dicoret dari daftar sidang menjawab hal itu biasa terjadi. Sarjani berdalih tidak ada unsur untuk menutupi atau melindungi terdakwa dari pengetahuan publik. “Memang awalnya dikira dia batal sidang hari ini (kemarin), ternyata tidak. Makanya namanya sempat dicoret,” tegasnya.
Atas putusan majelis hakim ini, JPU Sarjani pun mengaku belum memutuskan apakah menerima atau menolak. Dia pun mengaku belum melaporkan putusan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
UNtuk diketahui, sebelumnya terdakwa Rizaldi ditangkap Satuan Narkoba Polresta Medan karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,04 gram dikediamannya Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (6/02/2013) lalu.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah bong dan satu buah pipa kaca lengkap dengan dot karet saat penggeledahan di kamar tidurnya.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Khaidir Harahap mengatakan, ditutup-tutupinya sidang terhadap anak Wabup Paluta itu menjadi adanya dugaan permufakatan jahat oleh hakim maupun jaksa.
Apalagi katanya kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus. Seharusnya terdakwa dihukum sesuai hukum materil yang ada.
“Ini merupakan bentuk permufakatan jahat oleh hakim dan jaksa. Disini baik hakim maupun jaksa secara beramai-ramai menutupi atau melindungi terdakwa,” kata Khaidir.
Seharusnya, kata Khaidir, terdakwa Rizaldi harus dijatuhi hukuman penjara jika memang terbukti mengkonsumsi narkoba. Karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
“Hakim dan jaksanya ini harus diperiksa. Kita (LBH) akan gali lagi datanya ini dan pasti akan kita laporkan ini,” tandasnya.
(dna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar