INFO TABAGSEL.com-Sengketa lahan antara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dengan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih terus berlanjut. Berkaitan dengan hal itu, DPRD Sumut mengagendakan untuk menemui Menteri Kehutanan guna mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kita akan menemui Menteri Kehutanan gunan mempertanyakan proses ijin dan lahan yang disengketakan antara PT SRL dengan masyarakat petani di Kabupaten Palas. Hal ini harus segera kita selesaikan guna menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi”, kata Wakil Ketua Komisi A H.Syamsul Hilal dalam dengar pendapat yang digelar Kamis (4/4).
Menurut Syamsul Hilal, di lapangan telah terjadi sejumlah insiden. Yang terakhir seorang karyawan PT SRL Jhon Boyler Sianturi, tewas dikeroyok massa. Pihak perusahaan menuding pengroyokan dilakukan oleh Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM).
Sebaliknya, KTTJM juga menyebut mereka terus diintimidasi. Mereka menolak disebut telah merebut lahan milik perusahaan itu. Tapi faktanya mereka terus diusir, rumah mereka dibakar dan lain sebagainya. Sampai-sampai kelompok ini menuduh polisi tidak berpihak kepada mereka, tapi kepada perusahaan.
Berbagai permasalahan yang terjadi di Palas, kembali dibahas di DPRD Sumut lewat rapat dengar pendapat di Komisi A. Rapat hari itu dipimpin Ketua Komisi A, dan Wakil Ketua Komisi H.Syamsul Hilal. Hadir sejumlah instansi, diantaranya pihak PT SRL, Kadis Kehutanan Sumut Harlen Purba, Poladsu diwakili Marsauli Siregar, Kapolres Tapanuli Selatan Abdulrizal A.E, Asisten I Pemkab Palas Hamonangan Daulai, anggota DPRD Palas serta Serikat Pe-kerja PT SRL dan perwakilan KTTJM.
Humas PT SRL Muller Tampubolon, dalam pertemuan itu meminta pemerintah untuk menegakkan hukum. Yakni dengan menindak siapapun yang salah. Bila perusahaan salah, mereka rela ditindak. Tapi kalau pihak lain yang salah harus juga ditindak.
Disebutkannya bahwa dalam kasus pengeroyokan karyawan PT SRL, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersa-ngkanya. Padahal itu kasus kriminal. “Visum yang tunggu polisi juga sudah keluar. Jadi apa lagi,’’ katanya.
Berbagai tanggapan dan penjelasan pihak terkait dalam masalah sengketa lahan ini dijabarkan oleh masing-masing pihak. Intinya menyebutkan bahwa masing-masing institusi telah bekerja dengan baik sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka masing-masing. Tapi konflik tidak juga reda. Bentrok fisik antara pihak perusahaan dan masyarakat sangat mungkin terjadi se-waktu-waktu, bila hal ini tidak segera diselesaikan.
Revisi izin
Pada rapat dengar pendapat hari itu, anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Erwin Pane, dengan tegas mengatakan sengketa akan terus berlangsung salama pemerintah tidak merevisi izin hutan yang diberikan kepada PT SRL dan SSL. Karena faktanya di kawasan hutan itu juga dikuasai oleh masyarakat.
Erwin Pane, menyebutkan lahan PT SRL yang bermasalah di Palas berada di tujuh kecamatan. Sebagian masyarakat di kecamatan tersebut faktanya memang telah menguasai hutan itu sejak lama. ‘’Makanya saya bilang, kalau izin PT SRL tidak direvisi, maka sengketa lahan akan terus ada. Dan register itu merupakan ‘penjara’ bagi masyarakat dan pemerintah Padanglawas,’’ katanya.
Menurutnya, berbagai upaya telah dicoba untuk menyelesaikan sengketa itu. Bukan hanya di tingkat kabupaten atau provinsi. Malah, kata Erwin Pane, pihaknya bersama-sama dengan anggota DPRD Sumut telah mendatangi Kementerian Kehutanan berulang kali membicarakan masalah ini. Tapi hingga saat ini tidak ada hasilnya. (Analisa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar