Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2015

Besok Gatot dan Istri Mudanya Diperiksa Lagi, Jumat Keramat pun Menanti

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum puas meminta keterangan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Padahal, Kamis (22/7) kemarin politikus PKS itu sudah diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik lembaga antirausah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik belum mendapatkan semua keterangan yang dibutuhkan dari pemeriksaan kemarin. Karena itu Gatot akan kembali diperiksa besok, Jumat (24/7).

“Pemeriksaan terhadap Pak Gatot kemarin belum selesai. Akan dilanjutkan hari Jumat ini (besok),” kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Seperti sebelumnya, dalam pemeriksaan besok Gatot akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Geri yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK besok juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri muda Gatot, Evy Susanti untuk kasus yang sama. Perempuan berjilbab itu diduga berperan aktif dalam suap yang turut melibatkan tiga hakim PTUN Medan dan pengacara senior OC Kaligis ini.

Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah bukti, temuan, informasi, dan keterangan saksi yang didapat terkait kasus ini dari Gatot dan Evi. Salah satunya adalah mengenai sumber uang suap yang diberikan Geri kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Akankah agenda pemeriksaan Jumat besok berakhir penahanan, seperti yang akrab melanda tersangka KPK lainnya pada hari Jumat? Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Zulkarnain Djabar, Ratu Atut Chosyiah, dan Anas Urbaningrum pernah merasakannya

BBM Pertalite Dijual Besok, Harganya Rp 8.400

 

INFO TABAGSEL.com-Produk bahan bakar minyak (BBM) terbaru dari Pertamina, Pertalite, akan mulai dijual besok, Jumat (24/7). Berapa harganya?

Jajaran Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengaku belum tahu berapa harga BBM yang punya kadar RON 90 itu.

Muhammad Ismet, Ketua II Hiswana Migas, mengatakan belum mendapat surat resmi perihal penetapan harga jual bensin itu. Saat disinggung soal kabar bahwa harganya Rp 8.400 per liter, Ismet mengelak. 

 Saya belum berani bilang apakah itu Rp 8.400 per liter atau berapa. Jadi saya tidak tahu harga pastinya," kata dia, menjawab.

Ismet mengatakan jajaran Hiswana Migas mendukung penjualan produk baru itu. Dia bilang pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan dalam rangka membahas penjualan Pertalite.

"Besok secara resmi diluncurkan di SPBU Abdul Muis, daerah Tanah Abang. Jadi Pertalite serentak akan dijual di 103 SPBU," kata Ismet di Jakarta, Kamis (23/7).

Sementara untuk mekanisme penyimpanan dan penjualan, Ismed mengungkapkan tak ada teknologi dan alat khusus untuk menjual produk Pertalite. Di mana produk Pertalite akan dijual menggunakan tanki dan dispenser BBM yang selama ini dipakai.


"Sebenarnya tidak ada persiapan khusus untuk menjual Pertalite karena dispenser dan tangki yang dipakai itu fasilitas lama. Tinggal menyisihkan saja noozle untuk Pertalite di dispenser," katanya.

Pengacara Razman Ternyata Pernah Adukan Gatot ke KPK

Pengacara Razman Arif Nasution


INFO TABAGSEL.com-Pengacara Razman Arif Nasution yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap PTUN Medan, ternyata pada tahun 2009 – 2013 pernah dua kali mengadukan Gatot ke KPK untuk kasus korupsi, yaitu dugaan penyelewengan bantuan sosial dan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil dan dana bantuan daerah bawahan (BDB) yang tidak sampai ke daerah.

Saat melaporkan Gatot ke KPK, Razman tidak sendirian, ia bergabung dengan sejumlah pengacara lainnya di Medan, salah satunya pengacara senior Hamdani Harahap.

“Kami berdua pernah melayangkan surat pengaduan atas dugaan penyelewengan yang dilakukan Gubernur Gatot” kata Hamdani. Namun hingga sekarang pengaduan itu belum ditanggapi oleh KPK, atau mungkin saja belum memenuhi syarat untuk diproses secara hukum.

Hamdani mengaku, Ia dan Razman tidak hanya sekedar mengadukan Gatot, bahkan mereka mendatangi petugas KPK secara khusus di Jakarta membawa sejumlah dokumen terkait tuduhan tersebut.

” Kami ke KPK pada 22 April 2013 mengadukan Gubernut Gatot. Setelah itu kami sempat menggelar temu pers di KPK memaparkan kasus yang kami adukan itu, ” ujar Hamdani kepada Berita Sumut.

Namun sekarang kondisinya berbalik, sebab Razman Arif Nasution justru menjadi pihak yang membela Gatot dalam kasus korupsi dana bansos tersebut. Meski demikian, Hamdani tidak mau mempersoalkan masalah ini, karena secara hukum bisa saja terjadi.

Razman sendiri mengaku kalau ia dihubungi pejabat Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjadi pengacara Gatot dalam kasus yang ditangani KPK ini.

“Saya sudah empat hari terakhir komunikasi dengan Pak Gatot sebagai Gubernur Sumut. Rabu siang 22 Juli, ia baru saja dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap hakim PTUN Medan,” ujar Razman di gedung KPK.

Menurut Razman, Gatot sudah membentuk tim kuasa hukum untuk mendampinginya dalam perkara ini. Selain dirinya sendiri, lanjut Razman, pengacara Andri Agam dan David juga mendapat surat kuasa dari Gatot untuk masuk dalam tim. Selain membela Gatot, tim ini juga akan mendampingi Evy Susanti, istri kedua Gatot yang juga akan diperiksa sebagai saksi. Saat ini Evy masih melaksanakan umroh.

Sebagai pengacara, nama Razman sebenarnya tidak terlalu popular di Sumatera Utara. Di kampung halamannya, di Kabupaten Mandailing Natal, Razman lebih popular sebagai politisi. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kab Natal selama satu periode, mewakili Partai Gerindra.

Saat menjadi anggota DPRD, Razman pernah dituduh menganiaya ponakannya, sehingga harus berurusan dengan pengadilan. Ia divonis tiga bulan penjara dalam kasus tersebut. Razman sempat menolak vonis itu dan memilih meninggalkan kampungnya Mandailing Natal untuk berkarir di ibukota sebagai pengacara. Wajahnya mulai wara wiri di televisi ketika ia ditunjuk sebagai pengacara Komjen Budi Gunawan yang berperkara melawan KPK beberapa waktu lalu.

Ketika namanya mulai naik daun sebagai pengacara di pusat, pihak kejaksaan menjemputnya secara paksa untuk menjalani vonis 3 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap ponakannya itu. Sejak 19 Maret, Razman dititipkan di Rutan Cipinang. Pada pertengahan Juni, Ia akhirnya dibebaskan setelah menjalani masa penahanan itu. Sekarang nama Razman Arif Nasution kembali mencuat sebagai pengacara Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Tak disangka, ia pernah ingin menyeret Gatot dalam kasus korupsi Bantuan Sosial di Sumut.

Gatot Pujo nyatakan letih diperiksa KPK



INFO TABAGSEL.com-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan letih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sehingga menolak menjawab pertanyaan wartawan.

"Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja (yang menjelaskan)," kata Gatot kepada wartawan yang sudah menunggunya seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 21.35 WIB.

Gatot dalam pemeriksaan pertama didampingi oleh penasihat hukumnya Razman Arief Nasution sekitar 12 jam.

"Saya diminta Pak Gatot untuk menjawab, jadi saya jelaskan Pak Gubernur kan sudah letih 11 jam lebih (diperiksa). Pertama saya ingin sampaikan Pak Gubernur ditanya 28 pertanyaan, kemudian apakah Pak Gubernur mengenal Gerry, bagaimana tugasnya," ungkap Razman mewakili Gatot.

Razman pun mengaku bahwa kliennya yakin bahwa Gatot dan istrinya Evi Susanti tidak terlibat dalam masalah suap tersebut.

"Ibu Evi Susanti mengenal bapak OC Kaligis sebelum Pak Gatot, dan beliau tolong dong dipahami, jadi saya jelaskan Pak Gatot intinya tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan pengadilan tata usaha negara, begitu pula dengan ibu Evi Susanti, itu saja," tambah Razman.

Dalam kasus ini KPK sudah mencegah Gatot dan Evi pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Selasa, 21 Juli 2015

2016, Kemdikbud Gelar 3 Ujian Nasional

INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyelenggarakan tiga ujian nasional (UN) pada 2016 mendatang. UN pertama merupakan ujian perbaikan bagi peserta periode 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran.

UN kedua merupakan ujian utama 2016 dengan kisi-kisi baru. Sementara itu UN ketiga merupakan perbaikan bagi peserta 2016.

"Tahun depan, peserta UN 2015 yang ingin melakukan perbaikan disilakan ikut. Jadi UN tahun depan bukan hanya untuk peserta UN 2016," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno, Selasa (14/7)m

Nantinya, UN pertama akan dilaksanakan pada 22 Februari 2016. Untuk UN utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April. Sementara, UN perbaikan 2016 akan dilaksanakan awal Juni atau September.

Materi ujian disesuaikan dengan jenis UN. Materi UN perbaikan 2015 sesuai dengan kisi-kisi 2015. UN utama 2016 materi ujiannya ada tiga. Yaitu irisan kurikulum KTSP dan K13, Kisi-kisi UN yang dikeluarkan BSNP (bersifat makro), dan sesuai dengan ketuntasan kurikulum. Sementara, materi untuk UN perbaikan 2016 sama dengan UN utama 2016.

"UN perbaikan 2015 akan dilakukan dengan berbasis komputer. Ujian akan dilaksanakan di SMA/SMK di domisili siswa saat ini dan siswa dapat mendaftar secara online ke dinas provinsi,” tambah Totok. Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi," tegas Totok.

Komnas HAM segera investigasi insiden di Tolikara



INFO TABAGSEL.com-Komnas HAM akan bertolak ke Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, pada Selasa, 21 Juli 2015 mendatang, guna menginvestigasi insiden pembakaran kios dan musala serta pembubaran jemaah muslim yang sedang melaksanakan salat Id, 17 Juli lalu.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan pihaknya berupaya memenuhi tiga tujuan. Pertama, menelisik kronologi insiden di Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, pada 17 Juli lalu.

Sebab, menurutnya, saat ini peristiwa tersebut telah dimuati persepsi dan asumsi dari berbagai kelompok.

Selanjutnya, Natalius mengatakan Komnas HAM akan mencari tahu penyebab ketidakharmonisan antarumat beragama di Tolikara.

”Penyebab tindakan intoleransi bisa dipicu dari surat edaran. Karena itu, tugas kami di sana adalah meneliti asal-muasal surat edaran,” kata Natalius.

Sebagai catatan, sebelum massa mendatangi lokasi pelaksanaan salat Id terbetik kabar bahwa terdapat surat edaran dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang mendesak umat Muslim di Tolikara bersembahyang di dalam musala dan tidak memakai pengeras suara saat salat Id.

Surat edaran itu dikemukakan sehubungan dengan kegiatan seminar dan kebaktian tingkat internasional GIDI dari 13 Juli hingga 19 Juli 2015.

Selain surat edaran, Komnas HAM juga akan memfokuskan perhatian pada penembakan aparat yang mengakibatkan 11 warga cedera dan seorang lainnya meninggal dunia.

“Karena itu, kami meminta aparat untuk menindak, memproses secara hukum kelompok intoleran yang menimbulkan ketidakharmonisan. Kami juga meminta aparat yang melakukan penembakan yang menewaskan satu orang dan mencederai 11 orang ditindaklanjuti,” kata Natalius.

Investigasi Polda Papua



Menanggapi insiden di Tolikara, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patridge Renwarin, mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi.

“Kami sedang memeriksa saksi-saksi. Sampai sekarang ada lima saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tertembaknya masyarakat. Lalu kasus kebakaran yang sementara diduga pembakaran sudah 15 saksi yang diperiksa,” kata Patridge kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Sebelumnya, sebagaimana disampaikan Kapolres Tolikara, AKBP Suroso, dalam pertemuan dengan Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, Bupati Tolikara Usman Wanimbo, serta para pemuka agama, insiden bermula ketika sekitar 150 orang mendatangi lokasi salat Id di Lapangan Koramil dan memerintahkan umat Muslim segera membubarkan diri.

Perintah pembubaran itu disertai dengan pelemparan batu. Selagi jemaah mundur, menurutnya, terdengar suara tembakan di Kampung Giling Batu.

Disebutkan AKBP Suroso, massa yang marah kemudian membakar kios-kios. Api yang membesar kemudian turut melalap musala di tengah kompleks kios yang terbuat dari kayu.

Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengaku pembakaran itu benar terjadi. Namun, dia menegaskan bahwa pembakaran dipicu oleh aksi penembakan terhadap salah seorang warga.

Aksi para warga itu disesali Pendeta Herman Saut yang mewakili Forum Pemimpin dan Tokoh Agama Provinsi Papua. Dia mengatakan tidak ada salah satu golongan agama di Indonesia yang dapat mengklaim wilayahnya dan melarang umat lain untuk beribadah.

Dalam hukum Indonesia, seseorang yang menghalangi warga negara untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kapolri: Surat Edaran Asli, Tapi Sudah Dicabut



INFO TABAGSEL.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyatakan surat edaran Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), yang melarang umat Islam untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, asli adanya.

"Surat itu memang asli dikeluarkan oleh GIDI," kata Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).

Namun, kata Kapolri, surat itu tidak resmi lantaran tidak disepakati oleh Presiden GIDI. "Jadi, betul surat itu asli, tetapi setelah Polres koordinasikan dengan Presiden GIDI, ternyata isi surat itu tidak disepakati oleh Presiden GIDI," ungkap Kapolri.

Selanjutnya, agar warga Muslim dapat melakukan salat Idul Fitri dengan aman dan khusyuk, pihak Polres berkoordinasi dengan Bupati meminta izin agar surat tersebut dicabut. "Surat edaran sudah dicabut, namun Polres tidak menerima dokumen tanda pencabutan tersebut," kata Kapolri.

Selanjutnya, saat umat Muslim sedang merayakan Idul Fitri di bawah pengamanan aparat, tiba-tiba muncul sekelompok massa protes dan semakin banyak sehingga terjadi gesekan. "Kita tidak tahu apakah pencabutan surat itu benar atau hanya sebagai alasan," tandasnya.

Senin, 20 Juli 2015

Tjahjo Kumolo: Kerusuhan Tolikara bukan isu SARA



INFO TABAGSEL.com-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan, insiden kerusuhan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, bukan disebabkan isu terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"(Insiden) Tolikara bukan isu SARA, namun lebih merupakan luapan sekelompok anggota masyrakat yang kesal dan emosional," kata Kumolo, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat lintas agama di Tolikara untuk gotong-royong membangun kembali kios-kios dan mushala yang terbakar akibat kerusuhan antarkelompok pada Jumat lalu (17/7).

"Itu bisa sebagai bukti toleransi masyarakat di Tolikara sangat baik, dan bahkan yang terbaik," katanya.

Senin ini, Kumolo bertolak ke Papua untuk kemudian menuju Kabupaten Tolikara guna menggelar dialog pascainsiden kerusuhan di Karubaga pada Hari Raya Idul Fitri, dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat, para pemuka agama serta tokoh masyarakat.

Dia juga akan memberikan bantuan untuk proses pembangunan mesjid sebagai ganti mushala yang ikut terbakar dalam insiden itu.

Sebelumnya Kumolo mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tolikara dan sekitarnya, untuk tidak terpancing emosi pascakerusuhan yang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

"Masyarakat tidak perlu emosi dan terpancing situasi, waspada terhadap provokator. Kementerian Dalam Negeri yakin aparat keamanan mampu mengatasi masalah tersebut dengan cepat dan baik," kata Kumolo.

Dia menjelaskan jajaran kesatuan bangsa dan politik seluruh Indonesia terus berkoordinasi dengan aparat intelijen dan keamanan setempat terkait penanggulangan konflik di salah satu kabupaten di Papua itu.

Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan radiogram yang berisi petunjuk penanganan konflik lokal kepada jajaran Kesbangpol di seluruh Indonesia.

"Saya yakin jajaran Kesbangpol mampu meningkatkan koordinasi antaraparat intelijen baik di pusat maupun di daerah-daerah 'sumbu pendek'," ujarnya.

KPK Periksa Gubernur Gatot Pujo 22 Juli

 INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho pada Rabu (22/7). Gatot dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Rencananya Gatot diperiksa sebagai saksi. Alasannya untuk didengar keterangannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (20/7/2015).

Pemeriksaan Gatot menurut Johan untuk pengembangan penyidikan kasyus yang sudah menjadikan advokat senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.

"Meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," ujarnya.

Terkait spekulasi yang menganggap Gatot sebagai dalang kasus penyuapan hakim PTUN, Johan mengatakan belum ada informasi hal tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi soal itu. Gatot rencananya diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Lanjutnya, Johan membantah jika KPK dianggap tebang pilih terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia mengingatkan setiap tersangka yang ditetapkan jika sudah menemukan minimal dua alat bukti.

"Tidak benar KPK tebang pilih. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika telah ditemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup," sebutnya.

Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya  yang ditangkap tangan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara.

Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Penetapan ini setelah OC melakukan pemeriksaan.

Selasa, 14 Juli 2015

Pansel umumkan 48 nama calon pimpinan KPK

Proses seleksi calon pimpinan KPK telah berlangsung sejak 5 Juni 2015 lalu, dan saat ini telah menyelesaikan tahap kedua yaitu tes obyektif dan makalah kompetensi.


INFO TABAGSEL.com-Pimpinan KPK sementara Johan Budi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimlly Asshiddiqie adalah dua dari 48 nama yang berhasil lolos ke tahap berikutnya.
"Selain mempertimbangkan hasil tes obyektif dan hasil penilaian makalah, pansel juga mempertimbangkan tanggapan masyarakat," kata Ketua panitia seleksi pimpinan KPK (2015-2019), Destry Damayanti, dalam jumpa pers, Selasa (14/07) siang.

Proses seleksi calon pimpinan KPK telah berlangsung sejak 5 Juni 2015 lalu, dan saat ini telah menyelesaikan tahap kedua yaitu tes obyektif dan makalah kompetensi.

Komposisi latar belakang profesi 48 orang yang lolos seleksi tahap kedua, antara lain penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) berjumlah sembilan orang dan akademisi delapan orang.

"Sementara yang berlatar korporasi ada enam orang, KPK ada lima orang, empat orang auditor, advokat tiga orang, CSO tiga orang, dan lembaga negara empat orang, serta PNS berjumlah tiga orang," ungkap Destry.

Libatkan penggiat anti korupsi

Adapun proses penilaian makalah melibatkan 15 penilai independen yang terdiri kalangan akademisi, praktis dan pegiat anti korupsi.

"Mereka diminta membuat makalah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta makalah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Calon pimpinan yang dinyatakan lulus seleksi tahap dua, wajib mengikuti tahap seleksi selanjutnya yaitu profile assessment pada 27-28 Juli nanti.

Destry menambahkan, panitia seleksi kembali mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama capim KPK yang lolos seleksi tahap dua, paling lambat 3 Agustus 2015.

Masyarakat dapat memberikan masukan dengan melalui laman http://capimkpk.setneg.go.id/ atau melalui surat dengan alamat sekretariat panitia seleksi calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran no.18, Jakarta Pusat.

Dari 48 nama ini, pansel KPK akan memilih delapan nama dan menyerahkannya kepada presiden pada 31 Agustus mendatang.

Kemudian Presiden akan menyerahkan kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepantasan.

Dan inilah 48 nama calon pimpinan KPK (2015-2019) yang lolos tahap dua:

1. Ade Maman Suherman, Prof., Dr., S.H, M.Sc (48 tahun)

2. Agus Rahardjo, S.T., MSc. Mgt. (59 Tahun)

3. Agus Rawan, Drs., S.H., M.M., M.Si. (60 Tahun)

4. Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE. (48 Tahun)

5. Basaria Panjaitan, Brigjen Pol., S.H., M.H. (58 Tahun)

6. Budi Pribadi, A. (51 Tahun)

7. Budi Santoso, S.H., LL.M (51 Tahun)

8. Chesna Fizetty Anwar, B.A., M.Sc. (54 Tahun)

9. Firman Zai, Drs., M.Si. (58 Tahun)

10. Firmansjah, Ir. , CES (60 Tahun)

11. Firmansyah TG. Satya, S.E., M.M. (50 Tahun)

12. Giri Suprapdiono, S.T., MA. (41 Tahun)

13. Hendardji Soepandji, Mayjen TNI. (Purn), Drs., S.H. (63 Tahun)

14. Hesti Armiwulan Sochma, Dr. Hj., S.H. (52 Tahun)

15. Hulman Siregar, S.H. (53 Tahun)

16. Indra Utama, S.E., M.M., CFE (51 Tahun)

17. Jamin Ginting, Dr., S.H., M.H. (43 Tahun)

18. Jimly Asshiddiqie, Prof., DR. S.H. (59 Tahun)

19. Jimmy M. Rifai Gani, BA, MPA (43 Tahun)

20. Johan Budi Sapto Pribowo, S.T. (49 Tahun)

21. Krisnadi Nasution, DR, S.H., M.H. (55 Tahun)

22. Lalu Suprapta, Drs., M.M. (61 Tahun)

23. Laode Muhamad Syarif, Ph.D. (50 Tahun)

24. Lucky Djuniardi Djani, S.T., MPP., Ph.D. (44 Tahun)

25. Maman Setiaman Partaatmadja, Drs. Ak., M.P.A (63 Tahun)

26. Moh. Gudono, Prof. Ph.D., CMS., C.A. (52 Tahun)

27. Monica Tanuhandaru, S.E., M.M. (45 Tahun)

28. Mulyanto, DR. (52 Tahun)

29. Niko Adrian Azwar, S.H. (44 Tahun)

30. Nina Nurlina Pramono, S.E. (57 Tahun)

31. R. Bagus Dwiantho, S.H., M.H. (44 Tahun)

32. Rodjai S Irawan, S.H, M.M. (59 Tahun)

33. Roni Ihram Maulana, S.E., M.M. (55 Tahun)

34. Rooseno, S.H., M.Hum. (58 Tahun)

35. Rudiard M L Tampubolon, Drs. Irjen Pol. (Purn) (59 Tahun)

36. Sarwono Sutikno, Dr. Eng., CISA, CISSP, CISM (56 Tahun)

37. Saut Situmorang, Drs.MM. (56 Tahun)

38. Sri Harijati P. S.H., M.M. (57 Tahun)

39. Suhardi, S.H. (57 Tahun)

40. Sujanarko, S.T., M.S.E. (54 Tahun)

41. Surya Tjandra, S.H., LL.M. (44 Tahun)

42. Syahrul Mamma, Irjen Pol. DR. Drs., S.H., M.H. (57 Tahun)

43. Ubaidillah Nugraha, S.E., M.M. (42 Tahun)

44. Wewe Anggreaningsih, S.E., Ak., M.Si. (51 Tahun)

45. Y. Usfunan, Prof. Dr. Drs. S.H., MH. (60 Tahun)

46. Yohanis Anthon Raharusun, Dr., S.H., M.H. (50 Tahun)

47. Yotje Mende, Drs., S.H. ,M.Hum. (58 Tahun)48. Yudi Kristiana, Dr., S.H., M.Hum. (44 Tahun)

KPK akan panggil ulang gubernur Sumut

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan ulang Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada tanggal 22 Juli mendatang dengan status sebagai saksi kasus dugaan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Kemarin kan beliau sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tapi belum hadir. Ada informasi kalau surat panggilannya tidak sampai kepada yang bersangkutan," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ia berharap dengan pemanggilan ulang tersebut yang bersangkutan dapat hadir untuk memenuhi kewajibannya tersebut sehingga bisa mempercepat proses pemeriksaan kasus yang melibatkan pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis tersebut.

Pada Senin (13/7) KPK telah menjadwalkan pemanggilan Gatot Pujo Nugroho dan Otto Cornelis Kaligis untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan.

Selain melakukan pemanggilan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya dan tiga orang lainnya, yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, dan Evi Susanti.

Pengacara OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu setelah ditemukan sejumlah bukti yang merujuk pada keterlibatan dirinya.

"Kemarin KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, lalu disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, bahwa ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK," tutur Johan pada kesempatan yang sama.

Saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor KPK, ia menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan enggan memberikan keterangan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

KPK tetapkan OC Kaligis sebagai tersangka

INFO TABAGSEL.com-KPK menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Memang sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) dan ditetapkan OCK (OC Kaligis) sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK sudah menjemput paksa dari suatu tempat pada hari ini. Otto tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun Indriyanto menilai bahwa Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu tidak dijemput paksa.

"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersediaa untuk diperiksa sore ini," tambah Indriyanto.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

KPK Cekal Istri Muda Gatot ke Luar Negeri



INFO TABAGASEL.com-Sosok Evy yang dicekal bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis terkait kasus penyuapan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro di Medan menjadi kian heboh di Sumatera Utara.

Saat ini satu nama perempuan itu masih misterius. Bagaimana keterlibatan Evy, apa peranannya dalam kasus suap tersebut itu, masih tanda tanya. Namun KPK memastikan kalau sosok Evy adalah istri Gatot.

"Memang ada pencegahan untuk sekitar enam orang terkait kasus terkait OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan OC Kaligis)," ujar Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015).

Namun Indriyanto kemudian menyebutkan kalau KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy.

Siapakah Evy? Seperti yang diketahui istri sah Gubernur Sumut itu adalah Sutias Handayani. Beliau kerap menemani Gatot dalam acara resmi pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut sumber Tribun Medan istri siri Gatot bernama Evi Susanti. Tapi benarkan sosok Evy yang disebut oleh KPK yang diminta cekal oleh pihak imigrasi adalah Evi Susanti?



Kendati sudah sejak lama diisukan melakukan praktek poligami, namun Gatot Pujonugroho tidak pernah melakukan klarifikasi.

Dia tidak pernah menyangkal namun tidak pulah membenarkan akan perkawinan sirinya tersebut, sehingga indikasi kalau dirinya menikah lagi dengan Evy Susanti semakin menguat dan tidak pernah terbantahkan.

Presiden pertimbangkan grasi Antasari Azhar

 
Mensesneg Pratikno

INFO TABAGSEL.com-Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan Antasari Azhar untuk vonis 18 tahun kepadanya dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

"Kemarin sudah ada suratnya yang masuk ke Presiden, kemudian Presiden juga sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung serta Kapolri mengenai grasi ini. Saat ini Presiden sedang mempertimbangkan grasi tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Negara, Selasa.

Pratikno mengungkapkan, menurut Undang-undang Presiden harus menjawab permohonan grasi paling lambat 90 hari setelah grasi diajukan.

"Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir 2 mingguan," ujar Pratikno tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan grasi.

Tapi Pritno menegaskan presiden akan memutuskan dalam waktu dekat. "Beliau-beliau berempat sudah jelaskan langsung kepada presiden," tandas dia.

Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung, namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden.

Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno telah menghadap Presiden Jokowi untuk memberikan masukan atas grasi itu.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015
.

Panglima TNI siap dukung Nawacita pemerintah Jokowi-JK



INFO TABAGSEL.com-Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan akan terus membaca tantangan ke depan TNI, termasuk mendukung program nawacita dan saptacita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Termasuk untuk membaca program nawacita dan saptacita ke dalam langkah-langkah strategis dan sistematis," kata Gatot saat upacara Sertijab Panglima TNI dari Jenderal TNI Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

Penunjukan Gatot sebagai Panglima TNI dituangkan dalam Keppres Nomor 49/TNI/2015. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menggantikan Jenderal Moeldoko yang sudah mendekati masa bakti.

Gatot mengatakan akan meningkatkan kemampuan seluruh jajaran TNI melalui optimalisasi dan probabilitas. "Peningkatan kemampuan operasional TNI juga dilakukan melalui kerja sama dengan negara-negara sahabat," sambung dia.

Langkah lainnya, adalah eningkatkan profesionalisme prajurit, termasuk membangun hubungan kelembagaan dan sinergi dengan Polri dan lembaga lainnya.

"Tantangan TNI ke depan tidak semakin ringan. Kita harus bertekad untuk terus membangun tentara yang profesional," ujar Gatot.

Sementara itu, Jenderal TNI Moeldoko mengingatkan tugas dan tanggungjawab panglima yang selain meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit juga harus meningkatkan kesejahteraan prajurit.

"Saya telah menyelesaikan tugas sebagai panglima. Selanjutnya kewenangan Panglima TNI dilanjutkan oleh Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Dalam tradisi TNI, pergantian merupakan keharusan bagi regenerasi TNI dalam rangka melakukan perubahan dalam lingkungan eksternal dan tugas lainnya sebagaimana diamanatkan UU," kata Moeldoko.

Dalam upacara sertijab, tidak kurang dari 1.664 prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara terlibat, selain sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) milik ketiga matra.

Gatot Nahir di Tegal 13 Maret 1960 dan merupakan lulusan Akabri 1982. Selama kurun waktu 30 tahun mengabdi sebagai prajurit TNI, dia telah memperoleh sejumlah tanda jasa, antara lain Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Satya Lencana Kesetiaan VIII tahun, Satya Lencana Kesetiaan XVI tahun, Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun, Satya Lencana Raksaka Dharma, Satya Lencana Seroja, dan Satya Lencana Widya Sista.

Gatot Nurmantyo resmi Panglima TNI

 
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) berjabat tangan komando dengan Jenderal TNI Moeldoko (kanan) pada Upacara Serah Terima Jabatan di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/15). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

INFO TABAGSEL.com-Jenderal TNI Gatot Nurmantyo resmi menjabat Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Moeldoko yang memasuki masa pensiun dalam upacara serah terima jabatan Panglima TNI di Lapangan Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

Berdasarkan Keppres Nomor 49/TNI/2015, Presiden Joko Widodo menunjuk Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI. Presiden pun telah melantik Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang lahir di Tegal 13 Maret 1960 adalah lulusan Akabri 1982.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini berpengalaman di kesatuan infanteri baret hijau Kostrad. Dia pernah menjabat Komandan Kodiklat TNI, Pangkostrad, Pangdam V Brawijaya dan Gubernur Akmil, hingga KSAD, serta sederet posisi strategis lainnya di TNI.

Saat menjabat KSAD ke-30, Jenderal Gatot ditunjuk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Juli 2014. Kemudian dipilih Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang memasuki masa purna.

Selama kurun waktu 30 tahun pengabdian sebagai prajurit TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memperoleh sejumlah tanda jasa antara lain Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.

Selain itu, Satya Lencana Kesetiaan VIII tahun, Satya Lencana Kesetiaan XVI tahun, Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun, Satya Lencana Raksaka Dharma, Satya Lencana Seroja, Satya Lencana Widya Sista.

Sebanyak 1.664 prajurit dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, akan menjadi saksi penobatan Panglima TNI yang baru.

Selain itu, beberapa alat utama sistem perhanan (alutsista) milik ketiga matra juga akan dipamerkan dalam upacara itu.

Empat unit tank Scorpion milik AD, empat unit kerdaraan taktis (rantis) Anoa,serta empat unit tank amfibi BMB kepunyaan Marinir. Lalu dua unit RM 70 Grand milik Marinir, dua unit LVT-7 kepunyaan Marinir.

Tak hanya itu, alutsista terbaru AU, dua unit pertahanan udara Orlikon milik Paskas, serta tiga unit helikopter dari AD, AL, dan AU juga turut disertakan dalam gelar persenjataan korps militer.

Senin, 13 Juli 2015

KPK periksa Gubernur Sumut sebagai saksi PTUN Medan



INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi di PTIN Medan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Gatot diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyitan uang 15 ribu dolar amerika dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.

Hingga kini KPK masih mendalami sumber uang karena ada dugaanpemberian uang ini bukan pertama kali terjadi.

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

KPK panggil OC Kaligis sebagai saksi kasus PTUN Medan



INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Hari ini kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Kaligis dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyitan uang 15 ribu dolar amerika dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.

Hingga kini KPK masih mendalami sumber uang karena ada dugaanpemberian uang ini bukan pertama kali terjadi.

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Kasus PTUN Medan, KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis

 

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis.


Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, permintaan pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


"Memang ada pencegahan untuk sekitar enam orang terkait kasus terkait OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan OC Kaligis)," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015).

Indriyanto mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan.



"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara layer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa," kata dia.

Menurut Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis.
Ia menduga ada pihak lain yang memberi kuasa kepada Gerry untuk melakukan hal yang diduga sebagai tindak pidana tersebut.

"Menurut logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry memiliki uang suap tersebut," kata Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat (10/7/2015). Namun, pihak Imigrasi hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum.

Minggu, 05 Juli 2015

1.000 persen dukungan Gus Dur jadi pahlawan nasional

 

INFO TABAGSEL.com-Usulan Presiden Indonesia periode 1999-2001, KH Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur sebagai pahlawan terus menguat. ‎Terkait penetapan Gus Dur sebagai pahlawan nasional, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh. 

"Seribu persen kami mendukungnya. Bahkan PKB sudah mengajukan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional ‎dari tiga tahun lalu," kata Wakil Sekjen DPP PKB, Daniel Johan, di Jakarta, Minggu, melalui pesan singkatnya.

 Bahkan menurut dia lagi, setiap tahun PKB mengajukan hal yang sama kepada pemerintah. 

Katanya, langkah PKB memperjuangkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, selain berdasarkan pertimbangan internal PKB, juga dari masukan masyarakat dari berbagai daerah, seperti dari masyarakat Jawa, Kalimantan Barat, Papua, Tionghoa, NTT, lintas suka dan agama. 

"PKB menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat agar Gus Dur segera ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Dan kami terus memperjuangkannya," kata anggota Komisi IV DPR itu.

Salah satu yang dilakukan Gus Dur adalah mengubah nama Provinsi Irian Jaya menjadi Provinsi Papua.

Bahkan kata Daniel, tanpa gelar pahlawan sekalipun Gus Dur sudah diakui dihati rakyat Indonesia sebagai Bapak Bangsa dan pahlawan mereka. 

"Namun negara memang harus memberikan penghormatan besar kepada Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional. Sebab terlalu banyak yang telah didedikasikan Gus Dur kepada bangsa ini," kata dia. 

Perjuangan dan langkah PKB agar Gus Dur segera ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional selain memang sangat layak, juga karena kecintaan ‎partai dan kader kepada Gus Dur. ‎ 

"Gus Dur adalah napas jiwa dan langkah PKB sampai kapan pun," kata Johan.