DAFTAR BERITA

Senin, 13 Juli 2015

Kasus PTUN Medan, KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis

 

INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis.


Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, permintaan pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


"Memang ada pencegahan untuk sekitar enam orang terkait kasus terkait OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan OC Kaligis)," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015).

Indriyanto mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan.



"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara layer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa," kata dia.

Menurut Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis.
Ia menduga ada pihak lain yang memberi kuasa kepada Gerry untuk melakukan hal yang diduga sebagai tindak pidana tersebut.

"Menurut logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry memiliki uang suap tersebut," kata Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat (10/7/2015). Namun, pihak Imigrasi hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum.

Tidak ada komentar: