INFO TABAGSEL.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan,Mudzakkir Khotib Siregar MA dinilai tidak mengerti Tata hukum Indonesia.Hal itu sangat jelas terlihat dalam komentar-komentarnya di media massa .Salah satu indikasi kebutaan Mudzakkir dalam tata hukum Indonesia adalah komentarnya di METRO SIANTAR.com,Sabtu (3/8) menyangkut Putusan MK No 39 Tahun 2013.Mudzakkir Khotib Siregar MA menerangkan , pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun mereka juga tetap tidak akan melaksanakan keputusan tersebut. Alasannya, putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada.
Kalimat Mudzakkir yang paling memalukan masyarakat Padangsidimpuan adalah "Putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada".Bukankah Putusan MK itu untuk membatalkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,Pak Mudzakkir?
Dalam kalimat lain Mudzakkir mengatakan,pihaknya menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat.Pertanyaan kepada Mudzakkir,Apakah Putusan Pengadilan termasuk Putusan MK cukup dengan menyebut menghargai?(Sr)
Sumber:http://www.metrosiantar.com/2013/kpud-tidak-akan-laksanakan-putusan-mk/
5 komentar:
Saya Mudzakkir Khotib Siregar menunggu pihak Info tabagsel untuk mempertanggungjawabkan beritanya. Saya tidak pernah mengatakan “"Putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada".
Saya Mudzakkir Khotib Siregar menunggu pihak Info tabagsel untuk mempertanggungjawabkan beritanya. Saya tidak pernah mengatakan “"Putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada".
Saya Mudzakkir Khotib Siregar menunggu pihak Info tabagsel untuk mempertanggungjawabkan beritanya. Saya tidak pernah mengatakan “"Putusan MK baru dikeluarkan pada, Rabu (31/7) kemarin, sedangkan aturan KPU jauh sebelum itu sudah lama ada".
Bahkan saya tak pernah dihubungi wartawan manapun sehubungan dengan keputusan MK tersebut
Seharusnya Anda Minta klarifikasi kepada MetroSiantar.com. di Alamat ini:
http://www.metrosiantar.com/2013/kpud-tidak-akan-laksanakan-putusan-mk/
Posting Komentar