INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho pada Rabu (22/7). Gatot dijadwalkan
akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan kasus penyuapan
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Rencananya Gatot diperiksa sebagai saksi. Alasannya untuk didengar keterangannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (20/7/2015).
Pemeriksaan Gatot menurut Johan untuk pengembangan penyidikan kasyus yang sudah menjadikan advokat senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.
"Meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," ujarnya.
Terkait spekulasi yang menganggap Gatot sebagai dalang kasus penyuapan hakim PTUN, Johan mengatakan belum ada informasi hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi soal itu. Gatot rencananya diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
Lanjutnya, Johan membantah jika KPK dianggap tebang pilih terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia mengingatkan setiap tersangka yang ditetapkan jika sudah menemukan minimal dua alat bukti.
"Tidak benar KPK tebang pilih. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika telah ditemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup," sebutnya.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya yang ditangkap tangan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara.
Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Penetapan ini setelah OC melakukan pemeriksaan.
"Rencananya Gatot diperiksa sebagai saksi. Alasannya untuk didengar keterangannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (20/7/2015).
Pemeriksaan Gatot menurut Johan untuk pengembangan penyidikan kasyus yang sudah menjadikan advokat senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.
"Meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," ujarnya.
Terkait spekulasi yang menganggap Gatot sebagai dalang kasus penyuapan hakim PTUN, Johan mengatakan belum ada informasi hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi soal itu. Gatot rencananya diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
Lanjutnya, Johan membantah jika KPK dianggap tebang pilih terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia mengingatkan setiap tersangka yang ditetapkan jika sudah menemukan minimal dua alat bukti.
"Tidak benar KPK tebang pilih. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika telah ditemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup," sebutnya.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya yang ditangkap tangan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara.
Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Penetapan ini setelah OC melakukan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar