DAFTAR BERITA

Selasa, 02 Juli 2013

Pilkada Paluta:PNS, Anggota TNI, Polri dan Aparatur Desa Dilarang Ikut Kampanye


INFO TABAGSEL.com-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Paluta, Rahmat Hidayat menegaskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta 2013-2018 tidak dibolehkan melibatkan dan atau menggunakan kewenangan jabatan selaku pejabat negara, aparatur pemerintahan daerah dan pejabat BUMN atau BUMD dan atau sebutan lain dalam kegiatan sosialisasi untuk kepentingan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Paluta.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Panwas Nomor 098/Panwaslu-Paluta/VI/2013 yang disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Paluta  Rahmat Hidayat, Jumat (28/6) ketika mengunjungi posko pemenangan Syah-Unggul di Jalan Gunung Tua- Sidempuan .

Rahmat menjelaskan, pasangan calon dilarang untuk melibatkan PNS, Anggota TNI, Anggota Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pilkada. Di dampingi Komisioner Panwaslu Paluta lainnya, Ir Rahmat Ali Sati Hasibuan,Gunal Yakin Siregar serta tiga orang staf yakni, Abdullah Daulay, Sardik Silitonga dan Sita Depi Suriani Siregar menegaskan, pasangan calon juga dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk/jenis apapun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Paluta, tidak melaksanakan kampanye terselubung dan atau kegiatan kampanye mengatasnamakan sosialisasi atau kegiatan lain, tidak melakuan pemasangan alat peraga kampanye pada rumah ibadah, tempat pendidikan, fasilitas-fasilitas pemerintah dan lokasi atau zona yang telah ditentukan oleh KPU Paluta dan Pemkab Paluta .

Rahmat juga menegaskan pihaknya akan mengunjugi seluruh posko pemenangan pasangan calon guna mensosialisasikan aturan pelaksanaan kampanye agar pelaksanaan Pilkada di Paluta bisa berjalan dengan baik dan lancara sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.









 (Analisa)

Tidak ada komentar: