INFO TABAGSEL.com-Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal, (Madina) membuka pendaftaran bakal calon (balon) Bupati Madina untuk Pilkada serentak Desember 2015. Pendaftaran ini berdasarkan petunjuk DPD Partai Demokrat Sumut, dan Pedoman Organisasi yang ditetapkan DPP Partai Demokrat.
“Pendaftaran sejak 14-28 April 2015,” sebut Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal, H Syafaruddin A Nasution, BAC kepada wartawan, Senin (20/4).
Dalam keterangannya, politisi yang akrab disebut “Bang Todong” ini menjelaskan, kendati berdasarkan hasil Rapat DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal pada 8 April, pendaftaran telah dimulai sejak 14 April 2015, namun disebabkan beberapa aktivitas DPC dalam mempersiapkan teknis pendaftaran ini, maka secara efektif pengambilan formulir dan pengembaliannya baru dapat dilakukan mulai 20 sampai 28 April 2015.
“Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilakukan di Sekretariat DPC melalui Tim”, paparnya. Didampingi Plt. Sekretarisnya, Harminsyah Batubara, Todong menyatakan, penjaringan yang dilakukan bersifat terbuka, baik untuk kader maupun non kader.
“Kami membuka tangan untuk siapapun yang ingin mendaftar, meskipun dari non kader sekalipun. Karena berdasarkan PO Pilkada yang ditetapkan DPP, sasaran utama dari seluruh rangkaian kegiatan yang kita lakukan dalam memenangkan Pemilihan Umum”.
Oleh sebab itu, penjaringan Balon Bupati/Wakil Bupati ini, merupakan rangkaian strategis dalam grand design pemenangan Partai Demokrat secara institusional, bukan terbatas hanya untuk memenangkan salah satu calon dalam pilkada mendatang.
Memperhitungkan kesiapan balon dalam hal adminstratif maupun teknis pemenangan, penjaringan ini menitikberatkan pada komitmen dan rasionalitas visi bakal calon untuk membangun Mandailing Natal bersama Partai Demokrat, tegas Todong.
Terkait penilaian terhadap komitmen maupun visi para bakal calon ini, Todong menjelaskan Partai Demokrat telah mempersiapkan instrument penilaiannya melalui survey maupun uji kelayakan dan kepatutan.
Tim Pilkada Partai Demokrat yang terdiri dari unsur DPP sebanyak dua orang, unsur DPD sebanyak dua orang dan unsur DPC Partai Demokrat sebanyak dua orang, dipimpin Ketua DPD Provinsi. Hal ini diatur melalui PO Pilkada Partai Demokrat seiring dengan ketentuan UU yang mengharuskan adanya rekomendasi DPP partai yang bersangkutan dalam pendaftaran calon kepala daerah di KPU nantinya, jelasnya.
“Pendaftaran sejak 14-28 April 2015,” sebut Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal, H Syafaruddin A Nasution, BAC kepada wartawan, Senin (20/4).
Dalam keterangannya, politisi yang akrab disebut “Bang Todong” ini menjelaskan, kendati berdasarkan hasil Rapat DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal pada 8 April, pendaftaran telah dimulai sejak 14 April 2015, namun disebabkan beberapa aktivitas DPC dalam mempersiapkan teknis pendaftaran ini, maka secara efektif pengambilan formulir dan pengembaliannya baru dapat dilakukan mulai 20 sampai 28 April 2015.
“Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilakukan di Sekretariat DPC melalui Tim”, paparnya. Didampingi Plt. Sekretarisnya, Harminsyah Batubara, Todong menyatakan, penjaringan yang dilakukan bersifat terbuka, baik untuk kader maupun non kader.
“Kami membuka tangan untuk siapapun yang ingin mendaftar, meskipun dari non kader sekalipun. Karena berdasarkan PO Pilkada yang ditetapkan DPP, sasaran utama dari seluruh rangkaian kegiatan yang kita lakukan dalam memenangkan Pemilihan Umum”.
Oleh sebab itu, penjaringan Balon Bupati/Wakil Bupati ini, merupakan rangkaian strategis dalam grand design pemenangan Partai Demokrat secara institusional, bukan terbatas hanya untuk memenangkan salah satu calon dalam pilkada mendatang.
Memperhitungkan kesiapan balon dalam hal adminstratif maupun teknis pemenangan, penjaringan ini menitikberatkan pada komitmen dan rasionalitas visi bakal calon untuk membangun Mandailing Natal bersama Partai Demokrat, tegas Todong.
Terkait penilaian terhadap komitmen maupun visi para bakal calon ini, Todong menjelaskan Partai Demokrat telah mempersiapkan instrument penilaiannya melalui survey maupun uji kelayakan dan kepatutan.
Tim Pilkada Partai Demokrat yang terdiri dari unsur DPP sebanyak dua orang, unsur DPD sebanyak dua orang dan unsur DPC Partai Demokrat sebanyak dua orang, dipimpin Ketua DPD Provinsi. Hal ini diatur melalui PO Pilkada Partai Demokrat seiring dengan ketentuan UU yang mengharuskan adanya rekomendasi DPP partai yang bersangkutan dalam pendaftaran calon kepala daerah di KPU nantinya, jelasnya.