INFO TABAGSEL.com-Suaka Margasatwa Barumun sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung (register 7) yang penunjukannya melalui GB Nomor 7 tanggal 1 Juli 1921 dengan status hutan lindung.
Pada Tahun 1989 sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 70/Kpts-II/1989 tanggal 6 Pebruari 1989 kawasan tersebut berubah fungsi menjadi Suaka Margasatwa Barumun. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi kehidupan dan berkembangbiaknya satwa-satwa liar terutama Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Tapir/Cipan (Tapirus indicus).
Pada Tahun 1989 sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 70/Kpts-II/1989 tanggal 6 Pebruari 1989 kawasan tersebut berubah fungsi menjadi Suaka Margasatwa Barumun. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi kehidupan dan berkembangbiaknya satwa-satwa liar terutama Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Tapir/Cipan (Tapirus indicus).
A. Letak dan Luas
Ekosistem Suaka Margasatwa (SUAKA MARGASATWA) Barumun secara
administratif membentang di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten
Padang Lawas Utara, Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara. Secara geografis
SUAKA MARGASATWA Barumun terletak di antara 99º 19’ s/d 99º 41’ Bujur Timur dan
00º 19’ s/d 01º 24’ Lintang Utara. Berdasarkan wilayah pengelolan hutan
termasuk dalam wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah IV, Bidang KSDA Wilayah
II, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan luas ± 40.330
hektar.
Batas-batas kawasan SUAKA MARGASATWA. Barumun adalah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan MandailingNatal .
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.
4. Sebelah Timur Berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan
Batas-batas kawasan SUAKA MARGASATWA. Barumun adalah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.
4. Sebelah Timur Berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan
B. Penataan Luas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
70/Kpts-II/1989 tanggal 6 Februari 1989 Kawasan Suaka Margasatwa Barumun
memiliki panjang batas 275 km. Sub Balai Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
Pematang Siantar pada tahun 1995 telah melakukan Penataan batas kawasan Suaka
Margasatwa Barumun sepanjang 275 km
C. Topografi, Geologi, dan Iklim
Berdasarkan Peta Topografi skala 1 : 50.000 kawasan hutan SUAKA
MARGASATWA Barumun berada pada kelerengan 15% - 55% Up, dengan ketinggian
antara 500 sampai dengan 2.014 meter di atas permukaan laut. Suaka Margasatwa
Barumun mengalir beberapa sungai dan anak sungai diantaranya Aek Ulu Aer, Aek
Sasabalik dan Aek Barumun yang mengalir ke pantai timur, sedangkan Aek
Sialapayung dan Aek Sibuanganak mengalir ke pantai barat Pulau Sumatera.
Berdasarkan Peta Geologi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Utara skala 1:500.000 yang dikeluarkan oleh Badan Inventarisasi dan Tata Guna
Hutan (INTAG) tahun 1986, formasi geologi di daerah kawasan hutan Suaka
Margasatwa Barumun adalah permocarbon.
Menurut peta tanah Sumatera Utara skala 1:500.000 yang
diterbitkan olah Badan INTAG tahun 1986, jenis tanah di daerah ini terdiri dari
kompleks Podsolik Merah Kuning, Latosol dan Litosol dengan bahan induk batuan
beku endapan dan metamorf dengan fisiografi pengunungan lipatan/patahan yang
mana menurut klasifikasi kepekaan tanah, jenis tanah ini tergolong ke dalam
jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi.
Menurut klasifikasi iklim Scmith dan Ferguson keadaan iklim di
wilayah Suaka Margasatwa Barumun ini termasuk dalam Type A dengan nilai Q antar
0 % - 14,3% dengan intensitas hujan per tahun berkisar antara 2.000 s/d 2.500
mm dengan temperatur 240 s/d 280 dan kelembaban 71,1 %.
D. Sosial
Budaya
1. Kependudukan
Jumlah penduduk di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Barumun yang termasuk wilayah Kecamatan Barumun sebanyak 90.085 orang dengan luas wilayah 783,70 Km2 , Kecamatan Sosopan dengan jumlah penduduk 40.250 orang dengan luas wilayah 876,55 Km2 , Kecamatan Padang Sidempuan Timur dengan jumlah penduduk 70.875 jiwa dengan luas wilayah 463,50 Km2 dan Kecamatan Sosa dengan jumlah penduduk 43.053 dengan luas wilayah 1.605,85 Km2 .
2. Mata Pencaharian
Sumber mata pencaharian penduduk sekitar Kawasan Suaka Margasatwa Barumun pada umumnya adalah bertani tanaman pangan dan perkebunan (karet dan kelapa sawit), beternak sapi dan kerbau. Sebagian kecil mata pencaharian penduduk menjadi Pegawai Negeri Sipil,TNI, Polri dan pedagang.
3. Agama
Agama yang dianut oleh penduduk di sekitar Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun sebagian besar adalah beragama Islam. Sebagian penduduk di Kecamatan Sosa, Sosopan dan Padang Sidempuan Timur beragama Kristen.
4. Pendidikan dan Kesehatan
Sarana pendidikan tingkat Sekolah Dasar terdapat hampir di setiap desa, namun sekolah lanjutan pertama dan sekolah lanjutan atas hanya terdapat di ibukota kecamatan. Sarana
kesehatan berupa posyandu dan poliklinik desa terdapat hampir di setiap desa,
sedangkan Puskesmas Pembantu hanya terdapat di ibu kota kecamatan.
5. Transportasi
Untuk mencapai lokasi kawasan Suaka Margasatwa Barumun dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi umum berupa bus ukuran sedang dan mobil kecil. Jalan menuju desa-desa tersebut sebagian telah diaspal dan sebagian berupa jalan tanah.
Jumlah penduduk di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Barumun yang termasuk wilayah Kecamatan Barumun sebanyak 90.085 orang dengan luas wilayah 783,70 Km2 , Kecamatan Sosopan dengan jumlah penduduk 40.250 orang dengan luas wilayah 876,55 Km2 , Kecamatan Padang Sidempuan Timur dengan jumlah penduduk 70.875 jiwa dengan luas wilayah 463,50 Km2 dan Kecamatan Sosa dengan jumlah penduduk 43.053 dengan luas wilayah 1.605,85 Km2 .
2. Mata Pencaharian
Sumber mata pencaharian penduduk sekitar Kawasan Suaka Margasatwa Barumun pada umumnya adalah bertani tanaman pangan dan perkebunan (karet dan kelapa sawit), beternak sapi dan kerbau. Sebagian kecil mata pencaharian penduduk menjadi Pegawai Negeri Sipil,TNI, Polri dan pedagang.
3. Agama
Agama yang dianut oleh penduduk di sekitar Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun sebagian besar adalah beragama Islam. Sebagian penduduk di Kecamatan Sosa, Sosopan dan Padang Sidempuan Timur beragama Kristen.
4. Pendidikan dan Kesehatan
Sarana pendidikan tingkat Sekolah Dasar terdapat hampir di setiap desa, namun sekolah lanjutan pertama dan sekolah lanjutan atas hanya terdapat di ibu
5. Transportasi
Untuk mencapai lokasi kawasan Suaka Margasatwa Barumun dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi umum berupa bus ukuran sedang dan mobil kecil. Jalan menuju desa-desa tersebut sebagian telah diaspal dan sebagian berupa jalan tanah.
D. Potensi
Kawasan
1. Flora
Potensi flora di Suaka Margasatwa Barumun secara umum merupakan vegetasi hutan hujan tropis. Pada kawasan hutan Suaka Margasatwa Barumun vegetasinya banyak didominasi oleh famili Sapotaceae, Dipterocarpaceae, Podocarpaceae, Euphorbiaceae, Anacardiaceae, Mirtaceae, Lauraceae, Meliaceae, Moraceae, Annonaceae dan Sapindaceae.
Gambar 1 : Bunga Bangkai merupakan tanaman langka yang terdapat di Kawasan Suaka Margasatwa Barumun.
Potensi flora di Suaka Margasatwa Barumun secara umum merupakan vegetasi hutan hujan tropis. Pada kawasan hutan Suaka Margasatwa Barumun vegetasinya banyak didominasi oleh famili Sapotaceae, Dipterocarpaceae, Podocarpaceae, Euphorbiaceae, Anacardiaceae, Mirtaceae, Lauraceae, Meliaceae, Moraceae, Annonaceae dan Sapindaceae.
Gambar 1 : Bunga Bangkai merupakan tanaman langka yang terdapat di Kawasan Suaka Margasatwa Barumun.
2. Fauna
Kawasan Suaka Margasatwa Barumun sesuai dengan penetapannya merupakan habitat penting bagi satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrensis) sehingga perlu dijaga dan dibina kelestariannya untuk ilmu pengetahuan dan pendidikan. Satwa lain yang hidup di kawasan adalah antara lain Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Rusa (Cervus unicolor), Tapir (Tapirus indicus), Babi Hutan (Sus sp), Siamang (Hylobathes sp), Monyet ekor panjang, Burung Rangkong (Aquasinus argus) lain-lain.
3. Potensi Lain
Kawasan Suaka Margasatwa Barumun selain memiliki potensi kenekaragaman flora dan fauna juga memiliki potensi lain yang bisa dikembangkan dalam pengelolaan kawasan suaka margasatwa di blok pemanfaatan tradisional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Potensi sumber daya alam Suaka Margasatwa Barumun yang bisa dimanfaatkan diantaranya panorama alam (bentang alam), mata air, kesejukan udara pegunungan, keunikan, keindahan alam serta mutu kondisi lingkungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Suaka Margasatwa Barumun sesuai dengan penetapannya merupakan habitat penting bagi satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrensis) sehingga perlu dijaga dan dibina kelestariannya untuk ilmu pengetahuan dan pendidikan. Satwa lain yang hidup di kawasan adalah antara lain Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Rusa (Cervus unicolor), Tapir (Tapirus indicus), Babi Hutan (Sus sp), Siamang (Hylobathes sp), Monyet ekor panjang, Burung Rangkong (Aquasinus argus) lain-lain.
3. Potensi Lain
Kawasan Suaka Margasatwa Barumun selain memiliki potensi kenekaragaman flora dan fauna juga memiliki potensi lain yang bisa dikembangkan dalam pengelolaan kawasan suaka margasatwa di blok pemanfaatan tradisional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Potensi sumber daya alam Suaka Margasatwa Barumun yang bisa dimanfaatkan diantaranya panorama alam (bentang alam), mata air, kesejukan udara pegunungan, keunikan, keindahan alam serta mutu kondisi lingkungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
E. Kondisi Saat Ini
1. Kegiatan Yang Pernah Dilakukan
Dalam upaya pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Barumun maka dilakukan berbagai kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kegiatan Operasi Pengamanan dan Perlindungan (Fungsional dan Gabungan) dilakukan untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Barumun dalam hal pengamanan dan perlindungan. Kegiatan penataan batas dilakukan untuk tetap memberi kepastian hukum dengan membuat tanda-tanda batas dari Suaka Margasatwa Barumun.
Inventarisasi keanekaragaman hayati dilakukan di Suaka Margasatwa Barumun untuk mengetahui potensi-potensi yang ada dalam kawasan dan sebagai acuan dalam pengelolaan lebih lanjut.
Inventarisasi tanaman obat-obatan dilakukan di Suaka Margasatwa Barumun untuk mengetahui potensi tanaman obat yang yang ada dalam kawasan dan sebagai acuan dalam pengelolaannya lebih lanjut.
Rehabilitasi hutan dilakukan untuk memperbaharui wilayah hutan yang sudah gundul (rusak), sehingga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tetap lestari. Wilayah Suaka Margasatwa Barumun yang sudah direhabilitasi mencapai 150 hektar.
Pembuatan jalan patroli dilakukan untuk menunjang kegiatan perlindungan dan pengamanan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun.
1. Kegiatan Yang Pernah Dilakukan
Dalam upaya pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Barumun maka dilakukan berbagai kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kegiatan Operasi Pengamanan dan Perlindungan (Fungsional dan Gabungan) dilakukan untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Barumun dalam hal pengamanan dan perlindungan. Kegiatan penataan batas dilakukan untuk tetap memberi kepastian hukum dengan membuat tanda-tanda batas dari Suaka Margasatwa Barumun.
Inventarisasi keanekaragaman hayati dilakukan di Suaka Margasatwa Barumun untuk mengetahui potensi-potensi yang ada dalam kawasan dan sebagai acuan dalam pengelolaan lebih lanjut.
Inventarisasi tanaman obat-obatan dilakukan di Suaka Margasatwa Barumun untuk mengetahui potensi tanaman obat yang yang ada dalam kawasan dan sebagai acuan dalam pengelolaannya lebih lanjut.
Rehabilitasi hutan dilakukan untuk memperbaharui wilayah hutan yang sudah gundul (rusak), sehingga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tetap lestari. Wilayah Suaka Margasatwa Barumun yang sudah direhabilitasi mencapai 150 hektar.
Pembuatan jalan patroli dilakukan untuk menunjang kegiatan perlindungan dan pengamanan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun.
2. Permasalahan
Sejak tahun 1989 Suaka Margasatwa Barumun telah mengalami gangguan berupa kegiatan illegal logging, pembukaan areal kawasan hutan (perambahan) untuk perkebunan dan pembukaan jalan.
Illegal logging
Illegal logging terus terjadi di dalam kawasan meskipun volumenya semakin menurun. Kegiatan illegal logging menurun disebabkan adanya peningkatan kegiatan perlindungan dan pengamanan baik secara insidentil maupun rutin oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Perambahan
Luas kawasan hutan yang dibuka dan dirambah sampai saat ini cukup luas. Pada umumnya menjadi perkebunan kelapa sawit, karet dan lain-lain oleh pemodal dan masyarakat, baik masyarakat sekitar kawasan maupun dari daerah luar.
Pembukaan jalan
Pada tahun 2008 telah terjadi pembukaan jalan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun yang menghubungkan desa Simardona-Simaninggir 2,47 km atau seluas 2,09 Ha yang telah terbuka dan sudah selesai dikerjakan.
3. Pengamanan dan Perlindungan
Dalam upaya melestarikan sumber daya alam dan ekosistemnya, maka di kawasan Suaka Margasatwa Barumun dilakukan berbagai tindak pengamanan dan perlindungan, baik secara insidentil maupun secara rutin yang sudah melekat pada tugas pokok dan fungsi dari pengelola Suaka Margasatwa Barumun.
Upaya pengamanan dan perlindungan kawasan Suaka Margasatwa Barumun telah beberapa kali dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, dalam hal ini sebagai pengelola kawasan Suaka Margasatwa Barumun, salah satunya adalah dengan melakukan patroli dan operasi (fungsional dan gabungan).
Sejak tahun 1989 Suaka Margasatwa Barumun telah mengalami gangguan berupa kegiatan illegal logging, pembukaan areal kawasan hutan (perambahan) untuk perkebunan dan pembukaan jalan.
Illegal logging
Illegal logging terus terjadi di dalam kawasan meskipun volumenya semakin menurun. Kegiatan illegal logging menurun disebabkan adanya peningkatan kegiatan perlindungan dan pengamanan baik secara insidentil maupun rutin oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Perambahan
Luas kawasan hutan yang dibuka dan dirambah sampai saat ini cukup luas. Pada umumnya menjadi perkebunan kelapa sawit, karet dan lain-lain oleh pemodal dan masyarakat, baik masyarakat sekitar kawasan maupun dari daerah luar.
Pembukaan jalan
Pada tahun 2008 telah terjadi pembukaan jalan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun yang menghubungkan desa Simardona-Simaninggir 2,47 km atau seluas 2,09 Ha yang telah terbuka dan sudah selesai dikerjakan.
3. Pengamanan dan Perlindungan
Dalam upaya melestarikan sumber daya alam dan ekosistemnya, maka di kawasan Suaka Margasatwa Barumun dilakukan berbagai tindak pengamanan dan perlindungan, baik secara insidentil maupun secara rutin yang sudah melekat pada tugas pokok dan fungsi dari pengelola Suaka Margasatwa Barumun.
Upaya pengamanan dan perlindungan kawasan Suaka Margasatwa Barumun telah beberapa kali dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, dalam hal ini sebagai pengelola kawasan Suaka Margasatwa Barumun, salah satunya adalah dengan melakukan patroli dan operasi (fungsional dan gabungan).
F. Aksesbilitas
Aksesbilitas menuju Kawasan Suaka Margasatwa Barumun memiliki 2
(dua) altrnatif pintu masuk, yaitu:
1.
Melalui Desa Batu Nanggar.
a. Medan - Kisaran - Kota Pinang - Gunung Tua - Aek Godang - Batu Nanggar. Jarak
yang harus ditempuh adalah ± 475 km dengan waktu tempuh ± 8 jam.
b. Medan -
Pematang Siantar - Balige - Tarutung - Sipirok - Aek Godang - Batu Nanggar.
Jarak yang harus ditempuh adalah ± 510 km dengan waktu tempuh ± 9 jam.
2. Melalui Desa Siundol.
SARANA DAN PRASARANA
Dalam upaya pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Barumun untuk
melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maka Suaka Margasatwa
Barumun memiliki sarana dan prasarana yang sangat terbatas apabila dibandingkan
dengan luasnya kawasan hutan, adapun sarana prasarana yang dimiliki adalah
sebagai berikut:
1.
Petugas pengelola sebanyak 4 (empat)
orang
2.
Kendaraan roda dua sebanyak 2 (dua)
unit
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara sebagai
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan sebagai pengelola Kawasan Suaka
Margasatwa Barumun memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar