Foto: INFO TABAGSEL.com |
"Soal tersebut bukan wewenang saya. Saya hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku saja," kata Ahok kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu (10/10/2012).
Sebelumnya, selain meminta penundaan pelantikan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, FPI DKI juga menuntut DPRD DKI Jakarta untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta akan memimpin lembaga-lembaga Islam di Jakarta.
"Kami menuntut agar pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok, ditunda dan agar DPRD merevisi perda tentang tugas dan jabatan ex officio wakil gubernur yang akan memimpin lembaga-lembaga Islam," kata Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas.
Hal itu dilakukan FPI karena Ahok bukanlah seorang Muslim. Menurut pria yang akrab disapa Habib Selon itu, orang non-Muslim tidak bisa memimpin lembaga-lembaga Islam di Jakarta. (WARTA KOTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar