DAFTAR BERITA

Selasa, 10 September 2013

Pengamanan Keluarga Presiden/Wakil Presiden Dibatasi Sampai Tingkat Menantu


INFO TABAGSEL.com-Dengan pertimbangan bahwa Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan representasi negara, sehingga ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Agustus 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Dalam PP ini ditegaskan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. Anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. Menantu Presiden atau Wakil Presiden.

“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini.

Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus dimanapun berada; pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesauai kewenangannya; dan pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Mengenai pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, menurut Pasal 7 PP ini, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordiansikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.

Adapun pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

“Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2013

Pengaman Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya

Sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui PP No. 59/2013, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya juga berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Pengamanan kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri. Adapun keluarga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang dimaksud dalam PP ini meliputi istri atau suami.

“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) PP ini.

Menurut PP ini, pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Adapun pengamanan di luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

“Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus-menerus,” bunyi Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 itu.

Pasal 20 PP ini menegaskan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat Pengamanan, yang bisa disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI,” bunyi Pasal 21 Ayat (1,2) PP ini.

Pengamanan Tamu Negara

Lewat PP ini, pemerintah juga mengatur pengamanan terhadap tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pengamanan itu meliputi: a. Pengamanan pribadi; b. Pengamanan instalasi; c. Pengamanan kegiatan; d. Pengamanan penyelamatan; e. Pengamanan makanan; f. Pengamanan medis; dan f. Pengawalan.

Menurut PP ini, pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara yang bersangkutan, Kepala BIN, Kapolri,s erta pimpinan instansi terkait.

“Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri,” tegas Pasal 26 PP No. 59 Tahun 2013ini.

Menurut PP ini, segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Peratuan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 27 Agustus 2013 itu.

Tidak ada komentar: