DAFTAR BERITA

Selasa, 16 Juni 2015

Masyarakat Register 40 Serahkan Nasib ke Komisi II DPR

INFO TABAGSEL.com-Sekitar 30.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat dari 3 luat (Luat Simangambat, Huristak dan Ujung Batu) yang berada di kawasan Register 40 Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) saat ini dihantui rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pemerintah.

Terhadap persoalan itu, warga menyerahkan nasibnya kepada Komisi II DPR yang menurut rencana akan turun langsung ke areal Koperasi Bukit Harapan Register 40.

Kedatangan komisi II untuk menerima masukan, keluhan masyarakat serta melihat fakta-fakta di kawasan seluas 74.000 hektar yang akan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Kita menerima informasi dari Komisi A DPRD Sumut, bahwa Komisi II DPR akan datang ke kawasan Register 40 Palas dan Paluta pada 29 Juni 2015, untuk melihat secara langsung penderitaan masyarakat dari 3 Luat yang saat ini sedang dihantui keresahan dan ketakutan, setelah adanya putusan MA (Mahkamah Agung) untuk mengeksekusi kawasan Register 40. Nasib kami ada ditangan Komisi II DPR," kata salah satu tokoh masyarakat yang juga keturunan Raja Adat Luat Simangambat, Iskandar Alamsyah.

Iskandar menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop, di gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (15/6). Dalam pertemuan itu Iskandar didampingi tokoh masyarakat lainnya yakni Tongku Naga Sakti Hasibuan, Tongku Lubuk Hasibuan (Luat Ujung Batu dan Partahanan Hasibuan (Luat Huristak).

Kedatangan mereka ke sana untuk memperoleh informasi hasil kunjungan Komisi A ke DPR-RI, Kejagung maupun Menteri Kehutanan.

Dalam pertemuan itu, para tokoh masyarakat dari 3 Luat itu berharap Komisi II DPR bisa membatalkan rencana Pemerintah mengeksekusi lahan masyarakat yang telah memiliki 1820 sertifikat hak milik dari BPN serta 3000 surat keterangan tanah dari aparat pemerintahan Kecamatan maupun Desa.

"Kami meminta Komisi II DPR-RI memperjuangkan hak-hak masyarakat, karena 47.000 hektar lahan yang kami usahai saat ini dibawah naungan Koperasi Bukit Harapan telah kami kuasai sejak turun-temurun yang dimulai pada tahun 1689 sesuai dengan stempel yang ada pada keturunan raja-raja Adat dari tiga luat (saat ini stempel yang terbuat dari perak itu masih ada)," ujar Tongku Nagasakti.

Dia juga menjelaskan kalau masyarakat 3 Luat yang saat ini mengelola lahan Register 40 yang merupakan tanah ulayat dan masyarakatnya merupakan keturunan yang ke 17 dari raja-raja adat, sehingga sangat tidak menerima adanya klaim pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bahwa kawasan itu masuk kawasa hutan Negara.

"Kami memiliki bukti-bukti yang sah secara adat bahwa Register 40 merupakan tanah ulayat, termasuk surat-surat dari Kepala Desa tentang batas-batas tanah adat/ulayat ketiga luat pada tahun 1904, bukti surat pendaftaran tanah adat/ulayat di PPAT (pejabat pembuat akta tanah) Kecamatan Barumun Tengah, pendaftaran di Pengadilan Negeri Padangsidempuan maupun BPN Kabupaten Tapsel," ujarnya.

Perlu diketahui, tandas keempat tokoh adat dari 3 Luat ini, masuknya DL Sitorus ke Register 40 Paluta dan Palas mengelola lahan adat masyarakat, berdasarkan undangan para tokoh-tokoh adat untuk melakukan kerja-sama membangun tanah adat menjadi perkebunan kelapa sawit dengan berbagai perjanjian yang diawali dengan pago-pago serta kesepakatan membentuk Koperasi Bukit Harapan. Bukanseperti yang dituduhkan, DL Sitorus merampas lahan hutan Negara.

"Kami tegaskan, tanah itu tanah ulayat kami. Hal ini juga ada pengakuan serta izin prinsip untuk mengolah lahan adat/ulayat dari Menhut No1680 tertanggal 26 September 2002.Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah ada sertifikat tanah kami dan lahan perkebunan sawit dibawah naungan Koperasi Bukit Harapan mulai beroperasi, justrupemerintah mempersoalkannya yang berujung dengan rencana eksekusi," tandasnya.

Berkaitan dengan itu, tandas Partahanan dan Tongku Lubuk, masyarakat Luat Simangambat, Hurustak dan Ujung Batu sangat menolak pelaksanaan eksekusi dan diharapkan nantinya kepada Komisi II DPR-RI menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah pusat, baik Menhut, Jaksa Agung maupun Menkopolhukam, agar mendengarkan jeritan” masyarakat.

"Kondisi masyarakat yang ada di kawasan Register 40 saat ini sangat mencekam, karena pemerintah mau mengeksekusi tanah ulayat kami. Kami seolah-olah ditakut-takuti oleh hukum. Padahal hukum sebenarnya bukan menakut-nakuti, tapi menegakkan keadilan," tandas Iskandar Alamsyah yang mengaku penjagaan ke areal Register 40 saat ini diperketat masyarakat, setiap ada orang asing diperiks dan ditanyai secara jelas.

Tidak ada komentar: