DAFTAR BERITA

Rabu, 15 April 2015

Mekanisme Notifikasi Hukuman Mati Arab Saudi Tidak Jelas

Jubir Kemlu RI Arrmanatha Nasir

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi warga negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab. Namun proses eksekusi ini tidak pernah diberitahu kepada Pemerintah Indonesia.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI pun memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim al-Mubarak, Rabu (15/4/2015) pagi tadi. Pemanggilan itu untuk menyampaikan nota protes kepada Dubes Arab Saudi tersebut.

Protes itu disampaikan oleh Direktur Timur Tengah Kemlu Nurul Aulia, kepada Dubes Al-Mubarak. Dalam keterangannya, Dubes Al-Mubarak mengakui tidak mengetahui proses eksekusi tersebut.

"Dalam kaitan ini yang disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi, di Arab Saudi mekanismenya adalah pelaksanaan dilakukan oleh sistem yudisial. Pemerintah pun tidak diinformasikan," ujar Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

"Duta Besar (Arab Saudi) dan Kemlunya juga tidak mengetahui waktu pelaksanaan eksekusinya. Namun demikian disampaikan Dubes Arab Saudi surat protes akan ditindaklanjuti pemerintahnya," tegasnya.

Seperti diketahui, Siti Zaenab telah dieksekusi mati kemarin, Selasa 14 April, pukul 10.00 waktu Madinah. Sikap tersebut disesalkan Pemerintah Indonesia karena tidak ada pemberitahuan baik kepada keluarga maupun kepada Indonesia.

Sebelumnya Arrmanatha menegaskan, sebagai negara sahabat setidaknya Arab Saudi memberitahukan kepada keluarga lebih awal terkait eksekusi. Ini ditujukan agar pihak keluarga siap secara mental.

Kini, Jenazah Zaenab sudah dimakamkan di Masjid Baqi, Madinah, Arab Saudi. Sebelumnya, Zaenab disalatkan di Masjid Nabawi.