INFO TABAGSEL.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam putusan sela membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga dalam sidang dugaan pencurian surat berharga, Senin (13/4).
Dalam putusan sela, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, SH M Hum dan anggota Faisal SH MH, M Shobirin SH M Hum, pada perkara pidana No. 87/Pid.B/2015/PN.Psp serta perkara pidana No. 88/Pid.B/2015/PN.Psp disebutkan, dugaan pencurian itu tidak memenuhi syarat delik aduan sesuai ketentuan Pasal 72 KUHP.
Pelapor bukanlah orang yang berhak mengadukan perkara tersebut karena secara hukum tidak punya legal standing mengadukan terdakwa.
”Alhamdulillah, Majelis hakim PN. P.Sidimpuan telah menegakkan dan menemukan fakta hukum dalam putusan selanya terhadap kedua klien kami," ujar M Tohir Ritonga, melalui kuasanya Ahmad Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan.
Selain membatalkan dakwaan JPU kata Marwan, JPU juga diperintahkan segera mengeluarkan M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga dari tahanan Lapas Salambue, serta merehabilitasi harkat martabatnya. “Pasca putusan ini, klien kami berencana akan mengambil tindakan hukum atas adanya dugaan pengelapan, pengalihan hak atas harta yang menjadi hak klien kami, maupun adanya dugaan pemalsuan surat atas harta yang sekarang dikuasai dan dikelola MAR, serta menuntut kerugian material yang telah diderita selama ini kecuali pelapor bersama saudara lainnya punya itikad baik meminta maaf, dan segera menyerahkan harta yang menjadi haknya bersama adik dan ibunya Hj Syarifah Hasibuan," katanya.
Dalam putusan sela, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, SH M Hum dan anggota Faisal SH MH, M Shobirin SH M Hum, pada perkara pidana No. 87/Pid.B/2015/PN.Psp serta perkara pidana No. 88/Pid.B/2015/PN.Psp disebutkan, dugaan pencurian itu tidak memenuhi syarat delik aduan sesuai ketentuan Pasal 72 KUHP.
Pelapor bukanlah orang yang berhak mengadukan perkara tersebut karena secara hukum tidak punya legal standing mengadukan terdakwa.
”Alhamdulillah, Majelis hakim PN. P.Sidimpuan telah menegakkan dan menemukan fakta hukum dalam putusan selanya terhadap kedua klien kami," ujar M Tohir Ritonga, melalui kuasanya Ahmad Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan.
Selain membatalkan dakwaan JPU kata Marwan, JPU juga diperintahkan segera mengeluarkan M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga dari tahanan Lapas Salambue, serta merehabilitasi harkat martabatnya. “Pasca putusan ini, klien kami berencana akan mengambil tindakan hukum atas adanya dugaan pengelapan, pengalihan hak atas harta yang menjadi hak klien kami, maupun adanya dugaan pemalsuan surat atas harta yang sekarang dikuasai dan dikelola MAR, serta menuntut kerugian material yang telah diderita selama ini kecuali pelapor bersama saudara lainnya punya itikad baik meminta maaf, dan segera menyerahkan harta yang menjadi haknya bersama adik dan ibunya Hj Syarifah Hasibuan," katanya.