DAFTAR BERITA

Rabu, 15 April 2015

Dugaan Kasus Pencurian,PN Padangsidimpuan Batalkan Dakwaan Jaksa

INFO TABAGSEL.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam putusan sela mem­batalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa M Tohir Rito­nga dan Samson Ritonga dalam sidang du­gaan pen­curian surat berharga, Senin (13/4).

Dalam putusan sela, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, SH M Hum dan anggota Faisal SH MH, M Shobirin SH M Hum, pada per­kara pidana No. 87/Pid.B/2015/PN.Psp serta perkara pidana No. 88/Pid.B/2015/PN.Psp dise­butkan, dugaan pencurian itu tidak me­menuhi syarat delik aduan sesuai ketentuan Pasal 72 KUHP.

Pelapor bukanlah orang yang berhak mengadukan perkara tersebut karena secara hukum tidak punya legal stan­ding menga­dukan ter­dakwa.

”Alhamdulillah, Majelis ha­kim PN. P.Sidimpuan telah me­ne­gakkan dan menemukan fakta hukum dalam putusan selanya terhadap kedua klien kami," ujar M Tohir Ritonga, melalui kuasanya Ah­mad Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rang­kuti & Rekan.

Selain membatalkan dakwaan JPU kata Mar­wan, JPU juga diperintahkan segera me­nge­­luarkan M Tohir Ritonga dan Sam­son Ritonga dari tahanan Lapas Salambue, serta mere­habilitasi harkat mar­tabatnya. “Pasca putusan ini, klien kami berencana akan mengambil tin­dakan hukum atas adanya dugaan pengelap­an, pengalihan hak atas harta yang menjadi hak klien kami, maupun ada­nya dugaan pemalsuan surat atas harta yang sekarang dikuasai dan dikelola MAR, serta menuntut kerugian material yang telah diderita selama ini ke­cuali pelapor bersama saudara lain­nya punya itikad baik meminta maaf, dan segera menyerahkan harta yang menjadi hak­nya bersama adik dan ibunya Hj Syarifah Ha­sibuan," kata­nya.