DAFTAR BERITA

Selasa, 14 Juli 2015

Dua Unit Mobil Dinas Pimpinan DPRD Palas Bodong

INFO TABAGSEL.com-Dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Padanglawas (Palas) tidak memiliki buku kepemilikan kenderaan bermotor (BPKB) dan surat tanda kenderaan bermotor (STNK).
 

"Dua mobil dinas DPRD yang dipakai kedua wakil ketua DPRD Palas adalah kenderaan bodong, salah satunya yang saya pakai," ungkap Wakil Ketua DPRD Palas Irsan Bangun Harahap Di Sibuhuan, Jumat (10/7) sore.
 

Dikatakannya, sejak dilantik sebagai wakil ketua DPRD Palas dia telah menerima kenderaan dinas jenis kijang inova, plat merah dan bernomor polisi BB 11 K sebagai kenderaan dinas. Namun karena tidak memiliki BPKB dan STNK, dia enggan memakainya.
 

Katanya, kenderaan itu pengadaan 2009 dengan panitia pengadaanya Chairul Windu yang saat itu menjabat Kadis PU Pertambangan dan Energi Palas dan Budi Utari yang juga saat itu menjabat Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kata Irsan, dia telah menanyakan hal itu kepada bagian aset namun bagian itu tidak dapat menunjukkan surat-surat kenderaan dinas tersebut.
"Nanti bila mobil dinas itu ditangkap aparat lalu lintas karena tidak memiliki BPKP maupun STNK, saya akan langsung menyerahkannya, agar masalah surat kenderaan itu terungkap," jelas Irsan
Secara terpisah, Budi Utari yang kini menjabat Kadis Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah saat dijumpai membantah dirinya ikut sebagai Panitia Pengadaan kedua kenderaan dinas Wakil Ketua DPRD Palas tersebut.
 

Kata Budi, Panitia Pengadaan yang diikutinya hanya pengadaan kenderaan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Palas yakni, tiga unit jenis Toyota Fortuner dan seunit Nissan Lavenia.
 

"Jangan terlalu gampang mengatakan itu kenderaan bodong, karena kalau dikatakan bodong akan sama artinya dengan kenderaan curian. Mungkin saja surat suratnya hilang," ujar Budi.
Menurut Budi yang lebih tepat mengatakan keterangan tentang kedua kenderaan yang dipakai kedua Wakil Ketua DPRD tersebut adalah sekretaris DPRD, karena kedua kenderaan itu merupakan inventaris Sekretariat dewan.
 

Sekretaris DPRD Palas Panguhum Nasution yang dijumpai di Sibuhuan, Minggu (12/7) membenarkan ketiadaan surat surat kedua mobil dinas itu.
 

Kata Panguhum, pengadaan kedua unit mobil itu tahun 2009 dan kemudian diterima sekretariat DPRD dalam keadaan tanpa BPKB dan STNK.
 

Dikatakannya, Sekwan sebelummnya juga mengatakan kedua mobil itu tidak memiliki BPKB dan STNK sehingga perpanjangan atau pembayaran pajak kenderaanya tidak bisa dilakukan.
"Kita tidak mungkin membuat laporan hilang atau tercecer untuk mengurus pajak kenderaannya, karena BPKB atau STNKnya memang tidak ada," ujar Panguhum menjawab Wartawan.

Tidak ada komentar: