DAFTAR BERITA

Jumat, 26 Juni 2015

40 % Dana Desa Sudah Cair di Palas



INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 40 persen dari Rp79,4 miliar lebih dana desa yang diterima Pemkab Palas tahun anggaran 2015, sudah cair. Seluruh desa penerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini masih menunggu pencairan. “Selain itu agar dana desa bisa cair, masing-masing desa harus segera membuat RPJMDes dan APBDes,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muaz Daulay, Palas kepada METRO, Kamis (25/6).

Dikatakannya, jika dokumen itu sudah ada, desa segera membuat surat pengajuan permohonan pencairan dana desa secara berjenjang. Diajukan kepada camat, camat ke bupati melalui BPMPD.

Saat ini desa tengah menyusun APBDes, karena banyak ketentuan baru yang harus diikuti. BPMPD sendiri siap memfasilitasi desa-desa. BPMPD siap memberikan konsultasi proses penyusunan APBDes ketika rancangan sudah sesuain ketentuan,n kecamatan membuat surat keputusan hasil evaluasi.

Satu lagi yang jadi masalah, kata Muaz, tenaga pendamping belum ada. Padahal, tenaga pendamping dibutuhkan untuk pengelolaan dana desa ini. “Sampai sekarang, belum ada perekrutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, di Palas ada 303 desa. Sesuai gambaran, setiap akan mendapatkan dana desa minimal Rp230-an juta. Namun, itu untuk total satu tahun 2015 ini. Sebab, dana desa Rp79,4 M untuk Palas, dibagi 303 desa.

Sesuai dengan PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, rumus pembagiannya, dari 90 persen akan menjadi alokasi dasar. Artinya, 303 desa akan mendapat bagian yang sama. Kemudian, 10 persen lagi, baru akan dibagikan secara proporsional, melihat variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Memang, pola pencairan dana desa ini agak sedikit lebih rumit dari program sebelumnya, termasuk alokasi dana desa (ADD). Dana desa ini harus terlebih dahulu dipersiapkan dokumen perencanaan dan alokasi penggunaannya serta laporannya setelah digunakan.

Selain APBDes, juga sebelumnya sudah dipersyaratkan harus ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan program kepala desa selama menjabat atau enam tahun lamanya. Namun, untuk 2015 ini, masih ada kelonggaran, yakni hanya penyesuaian dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendes nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Lalu, soal pembagian alokasi penggunaannya? Ternyata, sesuai petunjuk yang ada, dana desa yang akan cair, pola penggunaannya akan menganut formula 30 : 70. Artinya, 30 persen untuk operasional kegiatan dan sisanya 70 persen untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan di desa itu. (MS)

Tidak ada komentar: