DAFTAR BERITA

Minggu, 17 Mei 2015

IAW: Kejagung Harus Eksekusi Fisik Kebun Sawit DL Sitorus


INFO TABAGSEL.com-Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan apa pun, kecuali melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yakni mengeksekusi kebun kelapa sawit seluas 74.000 hektar di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dari penguasaan Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

"Putusan MA RI Nomor 2642/K/PID/2006 tidak bisa ditafsirkan lagi, negara harus menyita lahan seluas 47.000 hektar yang pernah dikelola DL Sitorus," kata Junisab Akbar, Ketua Pendiri IAW, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Atas alasan tersebut, Junisab menilai pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut publik tidak paham tentang upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan MA, faktanya, selaku eksekutor Kejaksaan belum menyita fisik kebun tersebut.

"Ini menunjukkan dia sendiri yang tidak paham arti dari eksekutor negara terhadap sesuatu putusan MA. Fakta menyatakan, lahan itu sampai sekarang tidak pernah dikuasai kembali oleh negara," katanya.

Tentang klaim Prasetyo bahwa telah menyita berbagai surat tentang kebun sawit itu, Junisab menegaskan, surat-surat tersebut bukan kategori obyek eksekusi, karena putusan MA sudah sangat jelas, harus mengeksekusi fisik kebun.

"Kami tidak paham kalau jaksa agung masih berkelit juga. Sudahlah, kerjakan saja perintah MA yang masih belum bisa mereka wujudkan. Tidak perlu berdalih apapun. Publik akan tetap mendesak realisasi dari putusan MA itu," katanya.

Agar Kejaksaan tidak bisa lagi berkelit, ungkap Junisab, pekan depan, pihaknya sudah meminta waktu kepada Komisi III DPR RI untuk menyerahkan surat usulan atau dukukungan pembentukan panitia kerja (panja) kebun sawit DL Sitorus. "Kami berharap, DPR RI bisa mendorong pemerintah untuk menuntaskannya."

Sebelumnya, Jumat (15/5) kemarin, Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengeksekusi putusan MA atas kebun DL Sitorus. Bahkan, Senin lalu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah mendatangi kebun tersebut.

"Kalian tahu sendiri bagaimana ruwetnya masalah itu. Ini sebenarnya Kejaksaan sudah melakukan tugasnya, sebenarnya. Tapi banyak yang tidak tahu dan tidak mengerti atau tidak mau tahu," katanya.

Jadi, lanjut Prasetyo, ketika Kejaksaan mengeksekusi administrasi tersebut, mestinya pihak yang merima fisik kebub, yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus melakukan sesuatu atau langkah-langkah untuk menerimanya.

Meski demikian, Prasetyo membantah ada perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Tidak ada perbedaan pandangan, hanya pelaksanaan saja. Anda tahu, bahwa di sana itu banyak bercokol orang-orang yang merasa juga punya andil dan hak untuk mengerjakan lahan yang diserobot itu. Apalagi, dia merasa di situ mendatangkan hasil," katanya.