INFO TABAGSEl.com-Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU), menyesalkan aksi pendudukan lahan perkebunan sawit milik KP USU oleh PT Agro Lintas Nusantara (PT ALN) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
"Kami sangat keberatan dengan tindakan PT ALN tersebut yang telah melibatkan masyarakat sekitar," ujar Adnan di Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia, alasan PT ALN yang menyatakan diri telah memperoleh izin lokasi dari Bupati Madina sejak November 2012 dan KP USU tidak memiliki hak lagi atas tanah berdasarkan putusan PT TUN Medan, tidak berdasar. Yang menjadi pertanyaan, apa kepentingan PT ALN terhadap putusan PT TUN Medan. "Mengingat mereka bukan pihak dalam perkara itu," sambung Adnan.
Pasalnya, putusan PT TUN Medan itu terkait sengketa KP USU dengan Bupati Madina, M. Hidayat, yang telah mencabut Surat Keputusan Izin Usaha Perkebunan (SK IUP). Di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan dan permohonan penundaan pelaksanaan pencabutan SK IUP KP USU, namun di tingkat banding diputuskan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tidak menerima gugatan KP USU.
Pencabutan SK IUP sendiri dilakukan 22 Juni 2012, yang alasannya SK izin lokasi KP USU telah berakhir. Saat ini, MA belum mengeluarkan putusan kasasi atas gugatan yang diajukan KP USU.
"Pencabutan SK IUP itu tidak berdasar, karena pada April 2012, BPN telah menerbitkan Peta Bidang Tanah sebagai tindak lanjut dari permohonan HGU KP USU," kata dia.
Terkait tindakan beberapa oknum masyarakat yang ikut merusak portal kebun KP USU, dirinya memperoleh info bahwa tindakan tersebut didasari karena adanya janji PT ALN kepada masyarakat berupa pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Pemberian lahan kebun plasma merupakan kewajiban pemegang izin usaha perkebunan, sedangkan PT ALN hanya sebagai pemegang izin lokasi yang masih dipertanyakan keabsahannya.
"Terhadap tindakan PT ALN tersebut, KP USU telah mengajukan laporan kepada Polres Madina, Panyabungan. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti tanpa adanya pengaruh dari pihak lain, terutama PT ALN," pungkas Adnan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar