DAFTAR BERITA

Kamis, 06 November 2014

Menpan larang PNS rapat di hotel



INFO TABAGSEL.com-Pegawai negeri sipil dilarang menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel.

Selanjutnya, pegawai negeri  harus menggunakan fasilitas negara untuk tugas, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddi kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menerima arahan, saran dan petunjuk berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait melaksanakan gerakan revolusi metal melakukan reformasi birokrasi di seluruh organisasi di kegiatan pemerintah.

Menteri mengemukakan, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti di hotel.

"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya.

Kegiatan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia.

"Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," katanya.