DAFTAR BERITA

Jumat, 08 Mei 2015

Adik Bupati Palas Terima Dihukum Setahun

Aminuddin Harahap menerima hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta


INFO TABAGSEl.com-Anggota DPRD Padang Lawas Aminuddin Harahap menerima hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menerima, Yang Mulia," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (7/5/2015).

Usai sidang, adik Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ini mengatakan dirinya menerima hukuman dari hakim karena terdakwa lain dalam kasus ini juga dihukum setahun.

"Saya lima bulan lagi di tahanan," katanya.

Majelis hakim menyatakan, Aminuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tanggul dan pelurusan sungai menggunakan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Berdasarkan penilaian pakar, Aminuddin yang menjadi rekanan dalam proyek ini ternyata tidak mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak. Perusahaannya antara lain tidak menggunakan kawat dan batu sesuai dengan ukuran yang diinginkan pengguna.

"Penggunaan kawat non galvanis dan batu dengan ukuran yang tidak sesuai spesifikasi membuat usia barang lebih cepat rusak," kata hakim. Atas vonis dan hukuman majelis hakim, jaksa yang menuntut Aminuddin dengan hukuman penjara 1 tahun dan enam bulan menyatakan pikir-pikir