DAFTAR BERITA

Rabu, 13 Mei 2015

IAW Nilai Kejagung ''Mandul'' di Kebun Sawit DL Sitorus

Pengusaha  Darianus Lumbuk Sitorus
 
INFO TABAGSEL.com-Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Kejaksaan Agung mandul di kebun sawit DL Sitorus seluas 47.000 hektar di Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Sumut), karena sudah 9 tahun tidak menyita lahan tersebut sebagaimana perintah pengadilan.

Menurut Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar, di Jakarta, Rabu (13/5), jaksa eksekutor malah membiarkan "kaki tangan" DL Sitorus, yakni PT Torus Ganda, Koperasi Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub tetap mengelola lahan seluas 47.000 yang harusnya menjadi hutan itu.

Junisab menegaskan, putusan Mahkamah Agung Nomor 2642/K/PID/2006 yang memerintahkan jaksa mengeksekusi kebun tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusinya.

"Walaupun institusi tertinggi peradilan itu (MA) sudah dengan tegas memutuskannya, namun ternyata institusi pengeksekusi negara, yakni Kejaksaan Agung, sampai sekarang terbukti mandul. Apapun alasannya (Kejagung), fakta menunjukkan tidak terjadi penyitaan," kata Junisab.

Bukan hanya itu, lanjut Junisab, pihak kepolisian juga tidak mendukung suksesnya eksekusi. "Sayang sekali uang negara yang dipakai oleh kedua institusi yang seharusnya berkinerja maksimal masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, terbukti sia-sia," katanya.

Mantan anggota Komisi III DPR RI menegaskan, harusnya uang negara untuk membiayai eksekusi lahan itu dipergunakan untuk mengembalikan hak negara. Tapi buktinya, hanya eksekusi 'di atas kertas' belaka.

“Bahasa sederhananya, Kejagung RI hanya mampu memposisikan Putusan MA itu sebagai macan ompong. Akhirnya publik diliputi pemikiran-pemikiran negatif. Itu sangat kami sayangkan," kata Junisab.

Terkait eksekusi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (8/5) kemarin, mengakui belum mengeksekusi fisik kebun sawit DL Sitorus. "Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya tentunya," katanya.

Terkait perkara ini, pada tahun 2008 silam, MA menolak permohoan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.

MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai DL Sitorus terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal Departemen Kehutanan.