DAFTAR BERITA

Rabu, 13 Mei 2015

Tapsel Kabupaten Pertama Terapkan PBB Online

INFO TABAGSEL.com-Tapanuli Selatan adalah kabupaten pertama yang menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya secara online se-Sumatera Utara.

“Baru Tapsel yang menerapkan sistem pembayaran online ini se-Sumatera Utara,“ ujar Bupati Syahrul M Pasaribu didampingi Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Tapsel Sulaiman Lubis, kepada Analisa di kantor PPKAD setempat, Jalan Mangga Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/5).

Dikatakan, penerapan sistem online itu dalam rangka tertibnya penatausahaan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sistem pembayaran online yang mulai diterapkan hari ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mewujudkan tertib dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah,“ tegasnya.

Dikatakan, selain pembayaran PBB-P2 sistem online, Tapsel sejak 2 tahun lalu juga sudah menerapkan Layanan cash management system (CMS) kas daerah PT Bank Sumut interface dengan aplikasi Simakda, dan sistem ini juga pertama di wilayah Tabagsel, yang terkoneksi dari APBD Kabupaten Tapsel.

“Sistem CMS, dimana pemindah bukuan atau transfer langsung dari rekening kas umum daerah ke rekening daripada rekening SKPD di lingkungan kerja Pemkab Tapsel atau pihak ketiga yang rekeningnya di Bank Sumut di seluruh Indonesia, yang proses pencairannya SP2D (perintah pencairan dana),” jelas Syahrul.

Menurutnya, penerapan sistem online seperti itu sejalan dengan kebijakan pusat, dan atas hal ini, Tapsel mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumut.

”Karena, memudahkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel,” tuturnya.

Secara historis Syahrul mengungkapkan, selama ini penerapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tapsel dilaksanakan kantor pelayanan pajak pratama P Sidimpuan.Terhitung 1 Januari 2014, pembayaran PBB-P2 diserahkan kepada Pemkab Tapsel, itu tertuang dalam berita acara serah terima nomor: ba-040/wpj.26/kp.0501/2014.

“Sejalan berjalannya waktu dan terus berusaha mencari solusi atas permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan ditemukan berbagai masalah di lapangan, Pemkab Tapsel melalui DPPKAD mengambil solusi terbaik dengan menerapkan pembayaran PBB-P2 sitem online melalui Bank Sumut,” terangnya.

Ditambahkan, sebelum diputuskan sistem pembayaran online tersebut, didapati alasan antara lain wajib pajak (WP) malas membayar PBB-P2.

"Ketidakpercayaan kepada aparat desa menjadi salah satu dasar dalam penerapan sistem pembayaran online itu," katanya.