DAFTAR BERITA

Rabu, 13 Mei 2015

Polresta Medan Tetapkan 18 Pengunjukrasa Jadi Tersangka



INFO TABAGSEL.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, menetapkan status tersangka kepada 18 mahasiswa yang terlibat bentrok dengan Polisi dan Satpol PP saat menggelar aksi unjuk rasa menolak eksekusi lahan register 40, Kabupaten Padang Lawas Utara, di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin 11 Mei 2015 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono menyebutkan, penetapan status tersangka kepada 18 orang mahasiswa itu didasari atas pemeriksaan secara marathon yang dilakukan pihaknya terhadap 27 orang mahasiswa yang telah diamankan sebelumnya.

“18 orang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil penyidikan kita, ke 18 mahasiswa tersebut menjadi provokator dalam bentrokan tersebut. Sedangkan sembilan mahasiswa lainnya yang sempat kita amankan, kini sudah kita pulangkan,” jelas Aldi.

Meski telah menetapkan status tersangka terhadap 18 mahasiswa tersebut, namun Aldi masih enggan merinci nama-nama mahasiswa tersebut. Ia beralasan 18 mahasiswa itu masih mengikuti pemeriksaan lanjutan.

“Kalau nama-namanya nanti duluya, kita masih pemeriksaan lanjutan. Yang jelas kordinator lapangannya ikut jadi tersangka,” tegasnya.