Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim merampas aset senilai Rp200 miliar dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

"Total buku sekitar Rp120 miliar, ada sekitar Rp80 miliar lagi dalam tuntutan yang ditambah dan juga diterima hakim, nilai buku itu dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tapi kalau harga pasar bisa di atas Rp200 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada Selasa (3/9), majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Suhartoyo memutuskan Djoko Susilo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan "driving" simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) dan tindak pidana pencucian uang periode 2010-2012 dan 2003-2010.

Vonis atas perbuatan Djoko tersebut adalah pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa pidana uang pengganti, namun aset-asetnya yang diatasnamakan untuk istri, anak dan kerabatnya dirampas untuk negara.

"Belum ada keputusan yang bisa melampaui Rp200 miliar, saya pikir ini kasus pertama dan mungkin bukan kasus satu-satunya," ungkap Bambang.

Aset yang diputuskan untuk dirampas itu merupakan keseluruhan aset yang diminta KPK agar dirampas kecuali tiga aset yaitu rumah yang diatasnamakan istri kedua Djoko, Mahdiana di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat dan dua mobil Toyota Avanza atas nama Sonya Mariana dan Muhammad Zainal Abidin.

"Putusan ini artinya, seluruh aset dan kekayaan baik yang disita oleh KPK ketika rumusan dakwaan dibuat ataupun aset-aset lain yang didapatkan setelah proses persidangan berjalan dan dirumuskan dalam tuntutan berarti konstruksi hukumnya memang disetujui hakim," ungkap Bambang.

Konstruksi hukum tersebut menurut Bambang sudah berdasarkan fakta -fakta di persidangan.

"Yang tidak dikabulkan majelis hakim adalah hukuman tambahan, pada titik ini KPK harus mendidiskusikanya, sanksi yang diputuskan oleh hakim masih bisa diperdebatkan, kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tambah Bambang.

Sementara ketua Jaksa Penutut Umum KPK Kemas Abdul Roni mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang tidak disetujui mengenai putusan hakim tersebut.

"Jelas putusan (pidana penjara) ini tidak sampai dua pertiga dari tuntutan kami, selanjutnya unsur pasal 55 yang masih belum terlihat dan tidak adanya unsur uang pengganti berdasarkan pasal 18 karena kami meminta pidana uang pengganti sebesar Rp32 miliar," ungkap Roni seusai sidang.

Ia menegaskan bahwa Djoko melakukan tiga kejahatan yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang 2011-2012 dan tindak pidana pencucian uang 2003-2010 sehingga beban tipikor tidak bisa dikompensasikan ke TPPU.

KPK menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider lima tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik; hakim juga tidak mengabulkan untuk mencabut hak politik Djoko.

Namun Roni menegaskan menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati putusan majelis hakim karena masih ada upaya-upaya lain ke depan," jelas Roni.

Sedangkan pengacara Djoko, Juniver Girsang langsung mengajukan banding karena ada hal-hal yang tidak termuat secara jelas dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Setelah kami mendengarkan vonis ini, ada hal yang tidak termuat secara jelas, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, karna itu kami langsung menyatakan sikap setelah berdiskusi dengan Pak Djoko untuk banding," ungkap Juniver.