INFO TABAGSEL.com-Komisi
Pemberantasan Korupsi mengklaim merampas aset senilai Rp200 miliar dari
mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko
Susilo.
"Total buku sekitar Rp120 miliar, ada sekitar Rp80 miliar lagi dalam tuntutan yang ditambah dan juga diterima hakim, nilai buku itu dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tapi kalau harga pasar bisa di atas Rp200 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada Selasa (3/9), majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Suhartoyo memutuskan Djoko Susilo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan "driving" simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) dan tindak pidana pencucian uang periode 2010-2012 dan 2003-2010.
Vonis atas perbuatan Djoko tersebut adalah pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa pidana uang pengganti, namun aset-asetnya yang diatasnamakan untuk istri, anak dan kerabatnya dirampas untuk negara.
"Belum ada keputusan yang bisa melampaui Rp200 miliar, saya pikir ini kasus pertama dan mungkin bukan kasus satu-satunya," ungkap Bambang.
Aset yang diputuskan untuk dirampas itu merupakan keseluruhan aset yang diminta KPK agar dirampas kecuali tiga aset yaitu rumah yang diatasnamakan istri kedua Djoko, Mahdiana di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat dan dua mobil Toyota Avanza atas nama Sonya Mariana dan Muhammad Zainal Abidin.
"Putusan ini artinya, seluruh aset dan kekayaan baik yang disita oleh KPK ketika rumusan dakwaan dibuat ataupun aset-aset lain yang didapatkan setelah proses persidangan berjalan dan dirumuskan dalam tuntutan berarti konstruksi hukumnya memang disetujui hakim," ungkap Bambang.
Konstruksi hukum tersebut menurut Bambang sudah berdasarkan fakta -fakta di persidangan.
"Yang tidak dikabulkan majelis hakim adalah hukuman tambahan, pada titik ini KPK harus mendidiskusikanya, sanksi yang diputuskan oleh hakim masih bisa diperdebatkan, kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tambah Bambang.
Sementara ketua Jaksa Penutut Umum KPK Kemas Abdul Roni mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang tidak disetujui mengenai putusan hakim tersebut.
"Jelas putusan (pidana penjara) ini tidak sampai dua pertiga dari tuntutan kami, selanjutnya unsur pasal 55 yang masih belum terlihat dan tidak adanya unsur uang pengganti berdasarkan pasal 18 karena kami meminta pidana uang pengganti sebesar Rp32 miliar," ungkap Roni seusai sidang.
Ia menegaskan bahwa Djoko melakukan tiga kejahatan yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang 2011-2012 dan tindak pidana pencucian uang 2003-2010 sehingga beban tipikor tidak bisa dikompensasikan ke TPPU.
KPK menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider lima tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik; hakim juga tidak mengabulkan untuk mencabut hak politik Djoko.
Namun Roni menegaskan menghormati putusan hakim.
"Kami menghormati putusan majelis hakim karena masih ada upaya-upaya lain ke depan," jelas Roni.
Sedangkan pengacara Djoko, Juniver Girsang langsung mengajukan banding karena ada hal-hal yang tidak termuat secara jelas dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Setelah kami mendengarkan vonis ini, ada hal yang tidak termuat secara jelas, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, karna itu kami langsung menyatakan sikap setelah berdiskusi dengan Pak Djoko untuk banding," ungkap Juniver.
Berikut adalah daftar setumpuk aset Djoko yang diputuskan untuk dirampas KPK:
1. Tanah dan bangunan luas tanah 377 m2 di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No.w RT002/01, Tanjung Barat, Jagaakarsa ayas nam Bun Yani
2. Tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin
3. Tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana
4. Tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan Rt007/05, jatipadng, Pasar Minggu atas nama Mahdiana
5. Tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmwangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana
6. Tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT009/05 Jatipadangn Pasar Minggu atas nama Mahdiana
7. Tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana
8. Tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.
9. Tanah seluas 64 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu ats nama Mahdiana
10. Tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.
11. Tanah luas 3201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana
12. Tahan luas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana
13. Tanah luas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana
14. Tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana
15. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dhn nomor seri 320 4314
16. Akta jual beli No. 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana
17. Akta Jual Beli nomor 492/2012, tanggal 20 November 2012 antara Mahdiana selaku penjual dengan Henny Rayani Margana selaku pembeli, atas jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Paso RT. 005 RW. 004, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
18. Akta Jual Beli nomor 510/2012, tanggal 5 Nopember 2012 antara Mahdiana selaku penjual dengan Bun`yani selaku pembeli, atas jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No. 1 RT. 002 RW. 01, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
19. Sertifikat Hak Milik asli nomor 408/Jagakarsa atas nama pemegang hak Haji Ali Sudin (20-09-1953).
20. Sertipikat Hak Milik asli nomor 10889/Jagakarsa atas nama pemegang hak Nyonya Henny Rayani Margana
21. Sertifikat Hak Milik asli nomor 1956/Jagakarsa atas nama pemegang hak Bun`yani (14-10-1964)
22. Uang tunai Rp1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
23. Salinan Akta Jual Beli Nomor 1336/2012 tanggal 22 November 2012 atas nama I Wayan Nama yang dibuat oleh PPAT I Gusti Ngurah Agung Diatmika
24. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita
25. Tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita
26. Tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita
27. Tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernisl No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita
28. Tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita
29. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita
30. Tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
31. Tanah seluas 1031 meter persegi dan banagunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
32. Tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
33. Tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
34. Tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya
35. Tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya
36. Tanah seluas 3077 meter persegi dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
37. Uang tunai Rp10 juta sebagai pengembalian dari pemberian Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010
38. Tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan. Patehan Lor 36 RT. 032 RW. 08, Patehan, Kraton, Yogyakarta,
39. Tanah seluas 190 meter persegi dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono
40. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dan Akta Jual beli untuk lokasi tanah : Desa Patehan, Kec. Kraton, Yogyakarta, seluas 518 meter persegi, pemilik terakhir atas nama Mudji
41. Sertifikat dan Akta Jual beli untuk lokasi tanah: Desa Patehan, Kraton, Yogyakarta, seluas 511 meter persegi pemilik terakhir atas nama Mudji Hardjo
43. Tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Raya Leuwinanggung No.69 RT. 01 RW. 08 Leuwinanggung, Tapos, Depok
44. Tanah beserta bangunan seluas tanah 190 meter persegi di Jalan Elang Mas I Blok C3 Persil No. 16 RT. 002/ 01 Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono.
45. Satu unit rumah susun The Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya No.9 sudirman milik Sudiyono
46. Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas kavling tanah dan bangunan di Tanjung Mas Raya Blok C.3 Nomor 16 dengan luas 196 meter persegi dengan harga Rp243.130.400 atas nama Sudiyono
47. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo
48. Uang senilai Rp6 miliar yang berasal dari RTGS dari rekening Baank Mandiri atas nama Djoko Waskito
49. Tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No. 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas naama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
50. Tanah seluas 3.988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711
51. Tanah seluas 2.640 meter persegi dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404
52. Tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315
53. Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) kode No 4540324G dengan identitas kendaraan Mobil Merk Toyota Avanza B 197 SW atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw
54. Satu kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888
55. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah dengan nomor polisi B 1571 BG
56. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007
57. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin
58. Uang tunai 14.637 dolar AS, 3.062 dolar Singapura, 20 Thai Bath, Rp 68.860.000 dan 1 riyal Saudi
59. Tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani
60. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel-Segara Nusa Dua, Bali lantai 3 unit 331 seluas 36,8 meter persegi atas nama Sudiyono
61. Uang tunai Rp500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno
62. Akta jual beli no 491 2012 antara Mahdiana dengan Ali Sudin pada 20 November 2012 atas tanah yang terletak di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga Rp1,72 miliar
63. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih B 9372 FG atas nama Karjono
64. Satu uni Mobil Bus Mercedes Benz tipe OH1518/60 warna Biru Kombinasi dengan nomor polisi AB-7777-M atas nama Karjono
65. Satu unit Mikrobus Mitsbishi tipe Colt Dsl FE74 (4X2) warna Silver Metalik dengan nomor polisi AA-1449-AK atas nama Agus Hariyadi
66. Satu unit mobil bus Mercedes Benz tipe OH521/60OM366 warna putih Kombinasi dengan nomor polisi AA-1661-CM atas nama Teuku Erry Rubihamsyah
67. Satu unit Mobil Bus Isuzu warna Silver Kombinasi dengan nomor polisi AB-7777-MM atas nama Karjono
68. Uang tunai sebesar Rp14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal e6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. (D017/A011)
"Total buku sekitar Rp120 miliar, ada sekitar Rp80 miliar lagi dalam tuntutan yang ditambah dan juga diterima hakim, nilai buku itu dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tapi kalau harga pasar bisa di atas Rp200 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada Selasa (3/9), majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Suhartoyo memutuskan Djoko Susilo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan "driving" simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) dan tindak pidana pencucian uang periode 2010-2012 dan 2003-2010.
Vonis atas perbuatan Djoko tersebut adalah pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa pidana uang pengganti, namun aset-asetnya yang diatasnamakan untuk istri, anak dan kerabatnya dirampas untuk negara.
"Belum ada keputusan yang bisa melampaui Rp200 miliar, saya pikir ini kasus pertama dan mungkin bukan kasus satu-satunya," ungkap Bambang.
Aset yang diputuskan untuk dirampas itu merupakan keseluruhan aset yang diminta KPK agar dirampas kecuali tiga aset yaitu rumah yang diatasnamakan istri kedua Djoko, Mahdiana di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat dan dua mobil Toyota Avanza atas nama Sonya Mariana dan Muhammad Zainal Abidin.
"Putusan ini artinya, seluruh aset dan kekayaan baik yang disita oleh KPK ketika rumusan dakwaan dibuat ataupun aset-aset lain yang didapatkan setelah proses persidangan berjalan dan dirumuskan dalam tuntutan berarti konstruksi hukumnya memang disetujui hakim," ungkap Bambang.
Konstruksi hukum tersebut menurut Bambang sudah berdasarkan fakta -fakta di persidangan.
"Yang tidak dikabulkan majelis hakim adalah hukuman tambahan, pada titik ini KPK harus mendidiskusikanya, sanksi yang diputuskan oleh hakim masih bisa diperdebatkan, kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tambah Bambang.
Sementara ketua Jaksa Penutut Umum KPK Kemas Abdul Roni mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang tidak disetujui mengenai putusan hakim tersebut.
"Jelas putusan (pidana penjara) ini tidak sampai dua pertiga dari tuntutan kami, selanjutnya unsur pasal 55 yang masih belum terlihat dan tidak adanya unsur uang pengganti berdasarkan pasal 18 karena kami meminta pidana uang pengganti sebesar Rp32 miliar," ungkap Roni seusai sidang.
Ia menegaskan bahwa Djoko melakukan tiga kejahatan yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang 2011-2012 dan tindak pidana pencucian uang 2003-2010 sehingga beban tipikor tidak bisa dikompensasikan ke TPPU.
KPK menuntut Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider lima tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik; hakim juga tidak mengabulkan untuk mencabut hak politik Djoko.
Namun Roni menegaskan menghormati putusan hakim.
"Kami menghormati putusan majelis hakim karena masih ada upaya-upaya lain ke depan," jelas Roni.
Sedangkan pengacara Djoko, Juniver Girsang langsung mengajukan banding karena ada hal-hal yang tidak termuat secara jelas dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Setelah kami mendengarkan vonis ini, ada hal yang tidak termuat secara jelas, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, karna itu kami langsung menyatakan sikap setelah berdiskusi dengan Pak Djoko untuk banding," ungkap Juniver.
Berikut adalah daftar setumpuk aset Djoko yang diputuskan untuk dirampas KPK:
1. Tanah dan bangunan luas tanah 377 m2 di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No.w RT002/01, Tanjung Barat, Jagaakarsa ayas nam Bun Yani
2. Tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin
3. Tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana
4. Tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan Rt007/05, jatipadng, Pasar Minggu atas nama Mahdiana
5. Tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmwangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana
6. Tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT009/05 Jatipadangn Pasar Minggu atas nama Mahdiana
7. Tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana
8. Tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.
9. Tanah seluas 64 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu ats nama Mahdiana
10. Tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.
11. Tanah luas 3201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana
12. Tahan luas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana
13. Tanah luas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana
14. Tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana
15. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dhn nomor seri 320 4314
16. Akta jual beli No. 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana
17. Akta Jual Beli nomor 492/2012, tanggal 20 November 2012 antara Mahdiana selaku penjual dengan Henny Rayani Margana selaku pembeli, atas jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Paso RT. 005 RW. 004, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
18. Akta Jual Beli nomor 510/2012, tanggal 5 Nopember 2012 antara Mahdiana selaku penjual dengan Bun`yani selaku pembeli, atas jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No. 1 RT. 002 RW. 01, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
19. Sertifikat Hak Milik asli nomor 408/Jagakarsa atas nama pemegang hak Haji Ali Sudin (20-09-1953).
20. Sertipikat Hak Milik asli nomor 10889/Jagakarsa atas nama pemegang hak Nyonya Henny Rayani Margana
21. Sertifikat Hak Milik asli nomor 1956/Jagakarsa atas nama pemegang hak Bun`yani (14-10-1964)
22. Uang tunai Rp1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
23. Salinan Akta Jual Beli Nomor 1336/2012 tanggal 22 November 2012 atas nama I Wayan Nama yang dibuat oleh PPAT I Gusti Ngurah Agung Diatmika
24. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita
25. Tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita
26. Tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita
27. Tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernisl No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita
28. Tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita
29. Tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita
30. Tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
31. Tanah seluas 1031 meter persegi dan banagunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
32. Tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
33. Tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos
34. Tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya
35. Tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya
36. Tanah seluas 3077 meter persegi dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
37. Uang tunai Rp10 juta sebagai pengembalian dari pemberian Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010
38. Tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan. Patehan Lor 36 RT. 032 RW. 08, Patehan, Kraton, Yogyakarta,
39. Tanah seluas 190 meter persegi dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono
40. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dan Akta Jual beli untuk lokasi tanah : Desa Patehan, Kec. Kraton, Yogyakarta, seluas 518 meter persegi, pemilik terakhir atas nama Mudji
41. Sertifikat dan Akta Jual beli untuk lokasi tanah: Desa Patehan, Kraton, Yogyakarta, seluas 511 meter persegi pemilik terakhir atas nama Mudji Hardjo
43. Tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Raya Leuwinanggung No.69 RT. 01 RW. 08 Leuwinanggung, Tapos, Depok
44. Tanah beserta bangunan seluas tanah 190 meter persegi di Jalan Elang Mas I Blok C3 Persil No. 16 RT. 002/ 01 Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono.
45. Satu unit rumah susun The Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya No.9 sudirman milik Sudiyono
46. Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas kavling tanah dan bangunan di Tanjung Mas Raya Blok C.3 Nomor 16 dengan luas 196 meter persegi dengan harga Rp243.130.400 atas nama Sudiyono
47. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo
48. Uang senilai Rp6 miliar yang berasal dari RTGS dari rekening Baank Mandiri atas nama Djoko Waskito
49. Tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No. 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas naama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
50. Tanah seluas 3.988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711
51. Tanah seluas 2.640 meter persegi dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404
52. Tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315
53. Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) kode No 4540324G dengan identitas kendaraan Mobil Merk Toyota Avanza B 197 SW atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw
54. Satu kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888
55. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah dengan nomor polisi B 1571 BG
56. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007
57. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin
58. Uang tunai 14.637 dolar AS, 3.062 dolar Singapura, 20 Thai Bath, Rp 68.860.000 dan 1 riyal Saudi
59. Tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani
60. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel-Segara Nusa Dua, Bali lantai 3 unit 331 seluas 36,8 meter persegi atas nama Sudiyono
61. Uang tunai Rp500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno
62. Akta jual beli no 491 2012 antara Mahdiana dengan Ali Sudin pada 20 November 2012 atas tanah yang terletak di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga Rp1,72 miliar
63. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih B 9372 FG atas nama Karjono
64. Satu uni Mobil Bus Mercedes Benz tipe OH1518/60 warna Biru Kombinasi dengan nomor polisi AB-7777-M atas nama Karjono
65. Satu unit Mikrobus Mitsbishi tipe Colt Dsl FE74 (4X2) warna Silver Metalik dengan nomor polisi AA-1449-AK atas nama Agus Hariyadi
66. Satu unit mobil bus Mercedes Benz tipe OH521/60OM366 warna putih Kombinasi dengan nomor polisi AA-1661-CM atas nama Teuku Erry Rubihamsyah
67. Satu unit Mobil Bus Isuzu warna Silver Kombinasi dengan nomor polisi AB-7777-MM atas nama Karjono
68. Uang tunai sebesar Rp14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal e6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. (D017/A011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar