DAFTAR BERITA

Rabu, 24 Juni 2015

Masyarakat Tiga Luhat Segera Temui Jokowi KalauTerus Diobok-obok

Masyarakat Adat Tiga Luhat konfrensi pers di Medan.


INFO TABAGSEL.com-Keputusan masyarakat adat Tiga Luhat dari Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara yang terdiri dari Luhat Simangambat, Luhat Ujung Batu dan Luhat Huristak, sudah bulat.

Mereka menolak niat pemerintah mengeksekusi dalam bentuk apapun, baik terhadap lahan maupun manajemen perkebunan KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan), Parsub dan Torus Ganda seluas 47 ribu hektar di Register 40 Padang Lawas.

Demikian ditegaskan juru bicara masyarakat adat Tiga Luhat, Sutan Mahodum Hasibuan, Tongku Soripada Harahap dan Haji Oppu Solenggam Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2015) di Medan.

Sutan Mahodum Hasibuan, mengatakan, alasan penolakan eksekusi karena lahan yang hendak di eksekusi seluas 47 ribu hektar oleh pemerintah, adalah tanah adat ulayat masyarakat adat marga Hasibuan yang telah beratus tahun bermukim dilahan tersebut. Ia menegaskan lahan tersebut bukan kawasan hutan.

“Kami sekarang generasi ketujuh dari Marga Hasibuan yang mendiami lahan tersebut, kami turut memerdekakan negeri ini, maka kami berhak menikmati alam kemerdekaan ini,” tukas Sutan.

Selain itu, lanjut Sutan, saat ini masyarakat adat Tiga Luhat berjumlah 30.000 jiwa lebih, meliputi 61 desa, berada di dua kabupaten (Palas dan Paluta) telah hidup sejahtera baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sosial setelah bermitra dengan KPKS-BH dan PT Tor Ganda selaku bapak angkat.




“Kami sejak tahun 2002 sampai sekarang rutin telah menerima hasil Pola PIR dari KPKS-BH selaku mitra. Dengan hasil yang kami terima, sudah banyak anak-anak kami yang jadi sarjana. Dengan fakta itulah, kami tolak eksekusi, apapun bentuknya,“ tegas Sutan lagi.


Sementara Sekretaris Umum KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan), Nimrod Sitorus menambahkan, saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi B DPRD Sumut, Senin 15 Juni lalu, sudah dijelaskan, bahwa KPKS-BH sejak bermitra dengan masyarakat adat Tiga Luhat, telah menyerahkan hasil Pola PIR kepada anggotanya tersebut, sejak September 2002 sampai Mei 2015 sebesar Rp 357,6 miliar, atau angka kongkritnya Rp 357.666.315.435.

Sedangkan pembayaran pajak kepada negara, Nimrod Sitorus menyebut, KPKS-BH telah menyerahkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidimpuan sebesar Rp 192,9 miliar, atau angka lengkapnya Rp 192.984.576.264.

“Jadi tidak benar jika ada tudingan bahwa negara selama ini tidak menerima apapun. Kami punya semua bukti pembayaran pajak KPKS-BH kepada negara,” kata Nimrod.

Adapun rincian pajak sebesar Rp 192.984.576.264 tersebut, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 38.733.231.860, Pajak PPH Psl 21,23,25 dan PPN senilai Rp 152.677.055.944, dan Pajak BPHTB senilai Rp 1.574.288.460.

Selain kewajiban itu, KPKS-BH juga telah menyetor ke Rekening Departemen Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan pada 1 Agustus 2008 sebesar Rp 21.852.760.000 untuk pembayaran ganti rugi tegakan atas pembukaan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas.

“Jadi total yang sudah dibayar KPKS-BH kepada negara, Dephut, dan Masyarakat Adat selaku mitra, sejak September 2002 sampai sekarang telah mencapai Rp 571 miliar, atau angkanya Rp 571.503.051.699,” katanya.



Sutan kembali menmbahkan, seluruh lapisan masyarakat adat dari Tiga Luhat, yakni Tokoh Adat, Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, telah berikrar bahwa tidak ada istilah tawar menawar dan sudah menjadi harga mati bahwa tidak akan ada eksekusi di lahan adat mereka tersebut.


“Kalau kami terus diobok-obok dalam waktu dekat kami akan temui Presiden Jokowi untuk menyampaikan masalah ini. Kami anggap Menhut sampai hari ini, tidak pernah mau mendengar kami, apalagi menemui kami. Akibatnya selama ini yang terjadi komunikasi sepihak,” kata Sutan.

Diketahui, Menhut Siti menyatakan, pemerintah akan melakukan eksekusi manajemen terhadap lahan seluas 47 ribu hektar di Register 40 Padang Lawas sesuai amar putusan pidana.

Tidak ada komentar: