DAFTAR BERITA

Minggu, 30 November 2014

Bupati Madina:Gelar Adat Gubernur Sumut dan Istri Sah

INFO TABAGSEL.com-Pemberian gelar adat kepada Gubernur Sumatera Utara H.Gatot Pujonugroho dengan sebutan Mangaraja Gomgom Nagori Nauli Lubis dan istri Hj.Sutias Handayani dengan gelar Namora Hadamean Haholongan Nasution sah dan sesuai dengan hasil sidang kerapatan Adat Raja Panusunan Lubis dan Nasution di Madina.

Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, Jumat, mengatakan pemberian gelar tersebut merupakan keputusan yang tertuang melalui nomor keputusan 004/BPA/SK/2012 tentang pemberian gelar adat kepada H.Gatot Pujo Nugroho, ST dengan gelar Mangaraja Gomgom Nagori Nauli Lubis. Dalam hal ini, tidak ada keterkaitan dengan Pembekuan Pengurus Pemangku Adat Kabupaten Mandailing Natal periode 2012-2017, yang murni dengan tujuan untuk perbaikan dan menempatkan kepada yang sebenar-benarnya.

Pernyataan Dahlan tetang pemberian gelar kepada Gatot Pujonugroho disampaikannya dalam mencermati pemberiataan di beberapa media terbitan Medan tentang Pembekuan Pemangku Adat Mandailing Natal yang dikaitkan dengan keabsahan pemberian gelar kepada Gubernur Sumatera Utara. Untuk itu Dahlan merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kerancuan apalagi menjadi fitnah dikalangan masyarakat Madina , maupun yang tinggal di perantauan

Dijelaskan dia, Badan Pengurus Pemangku Adat Kabupaten Madina dibentuk melalui Surat Bupati nomor 224/399/K/2012 tanggal 12 Juni 2012. Namun dibekukan untuk disempurnakan sesuai dengan pertimbangan yakni : Tatanan raja – raja adat memiliki daerah/kekuriaan yang diatur sedemikian rupa dengan susunan Raja Panusunan, Raja Ihutan, Raja Pamusuk, dan Raja Ripe. Setiap raja memiliki hak sama sesuai hirarki/tingkatannya secara turun temurun yang diwariskan para leluhur sesuai dengan tatanan hukum adat istiadat yang tertulis dalam Tubaga Holing.

Dijelaskan Dahlan, hakikatnya satu wilayah tidak bisa membawahi wilayah lain dan juga tidak bisa dipaksa untuk tunduk kepada wilayah tertentu. Raja – raja Mandailing Godang mempunyai wilayah tersendiri, begitu juga dengan raja – raja Mandailing Julu. Tanah Ulu dan Pantai Barat kesemuanya memiliki wilayah tersendiri.

Hal tesebut juga, jelasnya sejalan dengan perkembangan zaman secara nyata dalam kurun waktu berpuluh – puluh tahun di Madina. Bermukim pula masyarakat minang dengan sebutan Minang Saiyo dan etnis Jawa Paguyuban Puja Kesuma dalam keseharian yang tidak bisa dipisahkan dari bagian masyarakat asli serta sudah menjadi salah satu penopang, saling membesarkan dan menjadikan masyarakat Madina lebih eksis dalam bingkai “multi etnis”.

“Agar hasil dan peran serta lembaga adat lebih maksimal dan mencapai seluruh harapan masyarakat Madina, maka kami membekukan Badan Pengurus Pemangku Adat Periode 2012-2017 untuk diperkuat di masing – masing wilayah adat menjadi lembaga Adat Mandailing Godang, Lembaga Adat Mandailing Julu, Lembaga Adat Tanah Ulu, Lembaga Adat Pesisir, dan Paguyuban Puja Kesuma serta etnis lainnya yang kesemuanya mempunyai organisasi (akar rumput) yang berlaku di wilayah masing – masing,” katanya.

Bertolak dari hal tersebut Pemkab Madina akan melakukan penyempurnaan (reorganisasi) Badan Pemangku Adat Madina dengan membentuk forum lembaga adat pelestarian dan pengembangan budaya daerah Madina. Kepengurusan forum itu nantinya akan terwakili dari masing – masing wilayah dari etnis lainnya.

Menurut Dahlan, hal ini semua agar dapat dipahami dan dipedomani bersama dengan prinsip untuk menata dan memperbaiki lembaga adat daerah kearah yang lebih baik sehingga tidak ada persepsi maupun interpretasi yang berbeda terhadap Surat Keputusan Bupati Nomor 224/614/K/2014 tanggal 05 Nopember 2014 tentang Pembekuan Badan Pemangku Adat Kabupaten Madina periode 2012-2017.

” Surat keputusan tersebut hendaknya jangan dipolitisir dan jangan dikatakan bahwa pemberian gelar kepada Gubernur Sumatera Utara menjadi batal padahal pembekuan dan penataan lembaga adat di Madina bertujuan untuk memajukan dan memberhasilkan lembaga adat serta menyesuaikannya dengan Surat Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan agar kedepan Madina menjadi salah satu daerah yang dibanggakan sebagai pelestarian budaya, karena memiliki perabadan tinggi yang merupakan warisan leluhur bangsa Mandailing sebagaimana tertuang dalam buku Prapanca.