INFO TABAGSEL.com-Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 kembali digelar MK pada Selasa (1/10). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution dengan perkara nomor 123/PHPU.D-XI/2013, dan Pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan, serta Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan dengan nomor 124/PHPU.D-XI.2013.
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi mengajukan beberapa orang saksi yang membantah keterangan saksi Pemohon. Salah satunya adalah Maragende Hutasuhut. Dalam keterangannya, Maragende mengungkapkan sebagai Kepala Desa Arsesimatorkis, dirinya merasa tidak pernah disumpah seperti yang diungkapkan oleh saksi Pemohon sebelumnya. “Pada acara Nuzulul Qur’an, saya hadir memenuhi undangan, namun saya tidak merasa disumpah,” ujarnya.
Pada pertemuan itu, diakui Maragende memang ada pertemuan antarkepala desa, namun pembicaraan terkait honor para kepala desa yang belum dicairkan. “Selain itu tidak ada omongan lain lagi,” tegasnya.
Bantuan Pemkab
Sementara itu, saksi Pihak Terkait lainnya, Darwin Effendi mengklarifikasi uang senilai Rp.50 juta yang diduga Para Pemohon digunakan sebagai praktik politik uang oleh Camat Barimun Tengah Bongsu Alam Hasibuan. Ada tiga desa binaan yang mendapat bantuan langsung dari Pemkab berupa bibit dan obat-obatan.
“Kami tidak pernah menerima bantuan uang. Biasanya hanya berupa barang,” ungkapnya.
Dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013. Menurut Rd. Yudi Anton Rikmadani selaku kuasa hukum Nomor 123/PHPU.D-XI/2013 menjelaskan penetapan tersebut berlangsung dan ditetapkan pada 19 September 2013 dan hal ini melanggar Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005. Setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, lanjut Yudi, selambatnya satu hari diputuskan pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara rentang waktu antara penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, Yudi menjelaskan, dilakukan KPU Kabupaten Padang Lawas selama dua hari.
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar