DAFTAR BERITA

Kamis, 03 Oktober 2013

Sengketa Pilkada Palas:Saksi Pemohon Beberkan Kecurangan Pasangan Incumbent


INFO TABAGSEL.com-Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 kembali digelar MK pada Rabu (2/10). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution dengan perkara nomor 123/PHPU.D-XI/2013, dan Pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan serta Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan dengan nomor 124/PHPU.D-XI.2013.

Dalam sidang tersebut, Pemohon Nomor 124/PHPU.D-XI/2013 ini mengajukan beberapa orang saksi. Nudirman, salah seorang saksi Pemohon menerangkan mengenai halal bihalal guru SD di Kecamatan Barimun. Menurutnya, Kadispen meminta untuk mendukung Bupati Padang Lawas. “Imbauannya berbunyi, saya meminta kepada 1.300 guru se-Padang Lawas di lima kecamatan untuk ikut mencoblos dan mendukung Bupati. Itu terjadi pada bulan Agustus sebelum masuk masa kampanye,” ujarnya.

Sementara itu Hasib menerangkan mengenai adanya pembagian uang kepada masyarakat pada H-1. “Saya menerima uang dari Syamsudin Rangkuti sebesar Rp 34 juta berbentuk uang ratusan ribu dengan tujuan agar masyarakat memilih pasangan nomor urut 6. Saya memberikan langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Hasib mengakui telah membagi uang kepada 319 orang sebesar Rp.100 ribu per orang. Ia membagi berdasarkan DPT. “Sebanyak 80% kepala desa di Padang Lawas merupakan Tim Pemenangan pasangan nomor urut 6,” jelasnya.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono menetapkan sidang tersebut sidang terakhir sebelum keputusan.

Penghitungan Suara Lancar

Sementara itu, giliran KPU Kabupaten Padang Lawas sebagai Termohon menghadirkan beberapa orang saksi. Saksi-saksi Termohon membantah mengenai adanya pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada pelanggaran yang berlangsung. Salah satu saksi Pemohon adalah Sufriadi Halumoan Hasibuan yang menerangkan mengenai yang terjadi pada TPS di Kecamatan Barimun. “Rekapitulasi di setiap TPS dan rekapitulasi diberikan langsung. Ada 85 TPS dan 25 desa yang memberikan hasil,” ujarnya.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua PPK Batanglubuk Sutan Muchsin menerangkan penghitungan suara yang berlangsung lancar di 29 TPS dan 29 PPS. Penghitungan tersebut, lanjut Muchsin, dihadiri oleh Panwas dan saksi Pemohon. kemudian penghitungan suara berjalan lancar tanpa adanya bantahan dari para saksi. “Saya tanyakan apa ada keberatan atau tidak, ternyata nihil. Perolehan yang diperoleh antara Pihak Terkait sebesar 2.138 suara,” paparnya. Dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013. Menurut Rd. Yudi Anton Rikmadani selaku kuasa hukum Nomor 123/PHPU.D-XI/2013 menjelaskan penetapan tersebut berlangsung dan ditetapkan pada 19 September 2013 dan hal ini melanggar Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005. Setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, lanjut Yudi, selambatnya satu hari diputuskan pleno KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara rentang waktu antara penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, Yudi menjelaskan, dilakukan KPU Kabupaten Padang Lawas selama dua hari


 Terkait:

Empat Saksi Sidang Pilkada Padang Lawas Dilapor ke Polda

PILKADA PALAS:Tiga Pasangan Calon Ajukan Gugatan Ke MK

Tidak ada komentar: