INFO TABAGSEL.com-Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 kembali digelar MK pada Senin (30/9). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution dengan perkara nomor 123/PHPU.D-XI/2013, dan Pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan serta Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan dengan nomor 124/PHPU.D-XI.2013.
Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Padang Lawas menyampaikan jawaban Termohon terhadap permhonan Pemohon. Berkaitan dengan SK No. 35/2013 yang baru disahkan pada 19 September lalu, Kamal menjelaskan substansi permohonan seharusnya terkait dengan hasil perhitungan suara. “Namun Pemohon justru menpermasalahkan mengenai terlambatnya penetapan hasil Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas. Seharusnya objek permohonan adalah hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Sementara itu Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi sebagai Pihak Terkait membantah semua dalil yang diungkapkan Para Pemohon. Menurut Hadiningtias selaku kuasa hukum Pihak Terkait, dalil permohonan tidaklah benar. “Mengenai pertemuan para kepala desa maupun camat, itu merupakan kegiatan rutin tahunan yang memang harus mereka hadiri, seperti safari ramadhan, nuzulul quran sampai peletakkan batu pertama,” paparnya.
Dalam sidang tersebut, Para Pemohon menghadirkan saksi. Salah satunya Sofyan Sukri yang merupakan saksi Pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan serta Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan yang menjelaskan adanya upaya pengarahan terhadap pejabat daerah dalam acara peletakkan batu pertama kantor kabupaten. ”Acara itu meminta dukungan agar mendukung incumbent. Saya beritahu ke beberapa teman untuk memilih kembali Sutan Harahap agar pembangunan kembali diteruskan,” urainya.
Sementara itu, Kepala Desa Silambuea Zulkifli mengungkapkan pada 25 Juli 2013, ada pertemuan di rumah kepala dinas Bupati Ali Sutan Harahap. Ia mengungkapkan di akhir acara kepala desa dilarang pulang untuk diambil sumpah. “Ali Sutan di situ meminta agar masyarakat mrmilihnya. Iwan Maksum, timses Ali Sutan meminta kades disumpah dan disuruh berdiri mengikuti kata sumpah. Saya mau disumpah karena Bapak Bupati adalah atasan dan saya harus loyal,” jelasnya. Majelis Hakim Harjono menunda sidang hingga Selasa, 1 Oktober 2013 untuk kembali mendengarkan saksi dan ahli. Dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013.
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar