DAFTAR BERITA

Senin, 30 September 2013

Sengketa Pilkada Palas: MK Dengar Keterangan KPUD Padang Lawas

INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 pada Senin (30/9) pukul 14.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait. Permohonan yang teregistrasi dengan dua nomor perkara ini diajukan oleh Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution dengan Nomor Perkara 123/PHPU.D-XI/2013, dan Pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan serta Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan dengan nomor Perkara 124/PHPU.D-XI.2013.

Pada sidang perdana Rabu (25/9), Rd. Yudi Anton Rikmadani, kuasa hukum Pasangan Rahmad-Andri, mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi (Pihak Terkait). Termohon melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013. Penetapan tersebut berlangsung dan ditetapkan pada 19 September 2013. Menurut Pemohon, hal ini melanggar Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005 tentang rentang waktu antara penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat satu hari.


Lebih lanjut, para Pemohon juga mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran atau setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang juga Petahana Kabupaten Padang Lawas. Termohon juga telah melakukan pelanggaran penambahan surat suara dengan mencetaknya melampaui batas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010. Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memberikan tanda tulisan di surat suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang terjadi di beberapa TPS di setiap kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.


Menurut Pemohon, Petahana Kabupaten Padang Lawas berkampanye dengan mengerahkan Pimpinan serta Anggota DPRD Padang Lawas, Kapolsek Barumun, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Padang Lawas, Tim Penggerak PKK Kabupaten, dan Pejabat Kepala Desa di setiap Kecamatan se Kabupaten Padang Lawas. Tidak hanya itu, Pasangan Ali-Ahmad melalui Irfan Soaduon (Plh. Bupati Padang Lawas) untuk mengerahkan PNS dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Padang Lawas.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar, memberikan saran perbaikan, di antaranya memperbaiki objek permohonan. (Annisa Lestari) 


Terkait: 

Empat Saksi Sidang Pilkada Padang Lawas Dilapor ke Polda

Sengketa Pilkada Palas:Saksi Pemohon Beberkan Kecurangan Pasangan Incumbent

Sengketa Pilkada Palas:Saksi Pihak Terkait Bantah Adanya Sumpah dan Politik Uang

VIDEO : Sidang Perdana PILKADA PALAS

Ringkasan Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Palas


Risalah Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Palas


PILKADA PALAS:Tiga Pasangan Calon Ajukan Gugatan Ke MK


Tidak ada komentar: