INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2013 pada Rabu (25/9). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution dengan perkara nomor 123/PHPU.D-XI/2013, dan Pasangan Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan serta Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan dengan nomor 124/PHPU.D-XI.2013.
Dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013.
Menurut Rd. Yudi Anton Rikmadani selaku kuasa hukum Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, menjelaskan penetapan tersebut berlangsung dan ditetapkan pada 19 September 2013 dan hal ini melanggar Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005. Setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, lanjut Yudi, selambatnya satu hari diputuskan pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara rentang waktu antara penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, jelas Yudi, dilakukan KPU Kabupaten Padang Lawas selama dua hari. “Oleh karena itu, penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005,” jelasnya.
Selain itu, Para Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi (Pihak Terkait). Menurut Pemohon, Termohon telah melakukan pelanggaran atau setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang juga Petahana Kabupaten Padang Lawas. Termohon juga telah melakukan pelanggaran penambahan surat suara dengan mencetaknya melampaui batas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010. Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memberikan tanda tulisan di surat suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang terjadi di beberapa TPS di setiap kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK agar menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013. ”Menyatakan mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi,” urainya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar, memberikan saran perbaikan, di antaranya memperbaiki objek permohonan. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 30 September 2013 pukul 14.00 WIB.
TERKAIT:
Dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas melakukan pelanggaran dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013.
Menurut Rd. Yudi Anton Rikmadani selaku kuasa hukum Pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, menjelaskan penetapan tersebut berlangsung dan ditetapkan pada 19 September 2013 dan hal ini melanggar Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005. Setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, lanjut Yudi, selambatnya satu hari diputuskan pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara rentang waktu antara penetapan hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, jelas Yudi, dilakukan KPU Kabupaten Padang Lawas selama dua hari. “Oleh karena itu, penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas bertentangan dengan Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 06/2005,” jelasnya.
Selain itu, Para Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi (Pihak Terkait). Menurut Pemohon, Termohon telah melakukan pelanggaran atau setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang juga Petahana Kabupaten Padang Lawas. Termohon juga telah melakukan pelanggaran penambahan surat suara dengan mencetaknya melampaui batas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010. Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memberikan tanda tulisan di surat suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 6 yang terjadi di beberapa TPS di setiap kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK agar menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 tanggal 17 September 2013. ”Menyatakan mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 6 atas nama Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi,” urainya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar, memberikan saran perbaikan, di antaranya memperbaiki objek permohonan. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 30 September 2013 pukul 14.00 WIB.
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar