Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Andy S Taufik |
Pelarangan itu dilakukan untuk menghindari pencemaran nama baik kepolisian, khususnya Polresta Kota Padangsidimpuan. Sekaligus untuk mengantisipasi adanya persepsi masyarakat bahwa pihak kepolisian ikut mengutip uang dari kendaraan yang melintas. “Saya meminta kepada seluruh petugas dishub, agar tidak memakai rompi warna hijau, karena rompi tersebut hanya digunakan untuk anggota kepolisian,” katanya kepada wartawan dan sejumlah petugas Dishub Padangsidimpuan ketika dijumpai di Pos Dishub di Pijorkoling,Padangsidimpuan Tenggara.
Andy menjelaskan bahwa pos polisi dan pos dishub letaknya berdampingan. Jadi ketika ada petugas dishub yang menggunakan rompi berwarna hijau, maka warga akan menduga petugas itu adalah anggota kepolisian. Kapolresta menegaskan bahwa anggota kepolisian juga tidak berhak untuk mengutip uang dari kendaraan yang yang melintas.“Saya berharap,agar masyarakat dapat membedakan antara petugas dishub dan anggota polisi.
Karena selama ini,petugas dishub juga memakai rompi warna hijau,”katanya. Dia menilai, selama ini persepsi masyarakat bahwa petugas kepolisian ikut mengutip uang terhadap kendaraan yang melintas dari kawasan itu.Padahal yang melakukan pengutipan terhadap pengendara bukan anggota kepolisian. “Banyak laporan yang masuk bahwa petugas kepolisian banyak yang mengutip uang.
Namun, setelah dikroscek,ternyata yang mengutip uang tersebut adalah petugas dishub yang menggunakan rompi berwarna hijau mirip dengan milik petugas kepolisian,”tegasnya. Dia berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi kepadanya apabila ada petugas kepolisian yang melakukan pengutipan ilegal.Hal itu untuk menjaga agar polisi tetap bertugas secara profesional untuk memberikan pelayanan dan mengayomi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar