INFO TABAGSEL.com-PT Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan
menyalurkan zakat dan membayar klaim asuransi Sipanda kepada kaum
duafa dan ahli waris nasabah yang meninggal dunia. Acara tersebut
digelar di lapangan parkir Bank Sumut Jalan Sudirman Padangsidimpuan,
Senin (13/8).
Zakat Bank Sumut yang merupakan penghimpunan dari zakat karyawan Bank Sumut sendiri dibagikan kepada kaum duafa di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Hingga tahun 2012 ini, Bank Sumut telah berhasil menghimpun sebanyak Rp 9 miliar dan telah disalurkan senilai Rp 8 miliar.
Setiap tahunnya Bank Sumut menyalurkan sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk produktif unuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan kepada usaha mikro (UMKM) yang dianggap mampu mengembalikannya dalam beberapa tahun sehingga si penerima nantinya akan berbalik menjadi si pemberi zakat.
Penyaluran zakat ini juga diberikan kepada kaum duafa dan membantu pembangunan mesjid, panti asuhan dan lainnya. Sedangkan untuk saat ini Bank Sumut masih memiliki sisa saldo zakat yang terhimpun senilai Rp 1 miliar.
Pimpinan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Hifzan Lubis yang diwakili Zulkarnaen Rambe, dalam sambutannya pada acara ini menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada 80 anak yatim dan fakir miskin merupakan hasil penghimpunan daripada zakat karyawan PT Bank Sumut, dimana dalam setiap bulannya, 2,5% dari gaji bersih setiap karyawan dipotong langsung untuk pembayaran zakat.
“Penyaluran ini merupakan wujud kepedulian Bank Sumut kepada sesama ummat, baik dalam bentuk peningkatan perekonomian maupun dalam bentuk pemberian santunan,” jelas Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama Bank Sumut juga menyalurkan klaim asuransi yang bernama Sipanda (Simpanan Pembangunan Daerah) kepada 5 orang ahli waris nasabah Bank Sumut.
Pembayaran klaim asuransi dilakukan 3 bulan sekali bagi nasabah tabungan Martabe, tabungan Makbul dan tabungan pegawai PNS.
Nilai nominal pembayarannya diberikan berdasarkan tingkatan strata, strata terendah mulai dari saldo terendah dibawah Rp 500.000 akan dibayar senilai Rp 500.000, kemudian saldo Rp 500.000- Rp 1 juta mendapat klaim sebesar Rp 1 juta, sedangkan klaim yang paling tinggi yakni bagi nasabah yang memiliki saldo Rp 20 juta ke atas dengan klaim pembayaran sebesar Rp 25 juta.
Seluruh nasabah Bank Sumut yang menyimpan uangnya minimal selama 3 bulan, otomatis akan didaftarkan sebagai peserta asuransi tanpa membayar premi seperti asuransi lainnya. Bagi nasabah yang meninggal dunia, ahli waris diharapkan segera melaporkan kepada Bank Sumut untuk segera dilakukan pembayaran klaim.(Medanbisnis)
Zakat Bank Sumut yang merupakan penghimpunan dari zakat karyawan Bank Sumut sendiri dibagikan kepada kaum duafa di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Hingga tahun 2012 ini, Bank Sumut telah berhasil menghimpun sebanyak Rp 9 miliar dan telah disalurkan senilai Rp 8 miliar.
Setiap tahunnya Bank Sumut menyalurkan sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk produktif unuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan kepada usaha mikro (UMKM) yang dianggap mampu mengembalikannya dalam beberapa tahun sehingga si penerima nantinya akan berbalik menjadi si pemberi zakat.
Penyaluran zakat ini juga diberikan kepada kaum duafa dan membantu pembangunan mesjid, panti asuhan dan lainnya. Sedangkan untuk saat ini Bank Sumut masih memiliki sisa saldo zakat yang terhimpun senilai Rp 1 miliar.
Pimpinan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan Hifzan Lubis yang diwakili Zulkarnaen Rambe, dalam sambutannya pada acara ini menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada 80 anak yatim dan fakir miskin merupakan hasil penghimpunan daripada zakat karyawan PT Bank Sumut, dimana dalam setiap bulannya, 2,5% dari gaji bersih setiap karyawan dipotong langsung untuk pembayaran zakat.
“Penyaluran ini merupakan wujud kepedulian Bank Sumut kepada sesama ummat, baik dalam bentuk peningkatan perekonomian maupun dalam bentuk pemberian santunan,” jelas Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama Bank Sumut juga menyalurkan klaim asuransi yang bernama Sipanda (Simpanan Pembangunan Daerah) kepada 5 orang ahli waris nasabah Bank Sumut.
Pembayaran klaim asuransi dilakukan 3 bulan sekali bagi nasabah tabungan Martabe, tabungan Makbul dan tabungan pegawai PNS.
Nilai nominal pembayarannya diberikan berdasarkan tingkatan strata, strata terendah mulai dari saldo terendah dibawah Rp 500.000 akan dibayar senilai Rp 500.000, kemudian saldo Rp 500.000- Rp 1 juta mendapat klaim sebesar Rp 1 juta, sedangkan klaim yang paling tinggi yakni bagi nasabah yang memiliki saldo Rp 20 juta ke atas dengan klaim pembayaran sebesar Rp 25 juta.
Seluruh nasabah Bank Sumut yang menyimpan uangnya minimal selama 3 bulan, otomatis akan didaftarkan sebagai peserta asuransi tanpa membayar premi seperti asuransi lainnya. Bagi nasabah yang meninggal dunia, ahli waris diharapkan segera melaporkan kepada Bank Sumut untuk segera dilakukan pembayaran klaim.(Medanbisnis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar