Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) secara online, Kamis (2/8/2012), di SMA 70, Bulungan, Jakarta Selatan.KOMPAS.com/ ALI SOBRI |
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) kepada Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/8/2012) besok.
Retno mengatakan, gugatan itu merupakan hasil evaluasi FSGI bersama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Koalisi Pendidikan.
"Ya, besok gugatan itu akan kami serahkan ke MA," kata Retno kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Retno mengungkapkan, kebijakan mengenai UKG perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kajian hukum dan catatan selama pelaksanaannya, UKG masih berjalan buruk dan banyak merugikan guru.
Kerugian yang dialami guru peserta UKG dimulai dari standar soal yang diluar subtansi, hingga ke fenomena guru meninggalkan tugas mengajarnya karena harus datang ke lokasi UKG. Selain itu, pelaksanaan UKG dinilai menimbulkan kerugian waktu dan materiil karena pelaksanaan UKG banyak yang tertunda akibat persiapan yang kurang baik.
Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG digelar pemerintah untuk mengukur dan memetakan kompetensi guru setelah menerima tunjangan profesi. Hasil dari ujian ini akan dijadikan peta awal peningkatan dan pembinaan mutu guru. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai buruk, khususnya pada tahap pelaksanaan karena masih terjadi banyak kekacauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar