Tampilkan postingan dengan label PILKADA PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PILKADA PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juni 2018

Irsan - Arwin unggul di Pilkada Padangsidimpuan

Real Count Pilkada Padangsidimpuan Irsan - Arwin unggul
Pasangan Calon nomor urut tiga 3 Irsan - Aswin (BERSINAR) unggul di Pilkada serentak 2018 pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

Hasil rekapitulasi suara pada 'real count' Posko pemenangan Paslon nomor urut satu 1 Isnandar - Ali Pada pukul 20.45 Wib menunjukkan Irsan - Arwin  dari jalur perseorangan ini unggul sementara dengan raihan suara sah 21.706 atau 42,5%.

Sedang di urutan kedua Paslon nomor urut dua 2 Rusyidi - Rosyad (BISA) unggul dengan raihan suara sah sementara  15.547 atau 30,4 %. Paslon nomor urut satu 1 Isnandar - Ali Pada (BERES) tercatat meraih 13.852 suara atau 27,1%.

Sehingga total suara sah ketiga Paslon berjumlah 51.105 atau 100 persen. Sedang suara tidak sah tercatat berjumlah 2,071 suara atau 3,9 %.   

Hasil rekapitulasi suara sah tersebut dikumpul dari saksi-saki yang berada di TPS dari  enam 6 wilayah kecamatan se-Kota Padangsidimpuan, yaitu kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Batunadua, Hutaimbaru, Padangsidimpuan Selatan, Tenggara dan Padangsidimpuan Utara.

Sebagaimana diketahui jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Kota Padangsidimpuan pada Pilkada serentak 2018 sebanyak 137.095 orang pemilih.

Sementara persentase partisipasi pemilih tercatat berjumlah 53.176 orang atau 38,8% (51.105 suara sah tambah suara tidak sah 2,071) atau kebanyakan Golput alias tidak menggunakan hal pilihnya.Pasangan Calon nomor urut tiga 3 Irsan - Aswin (BERSINAR) unggul di Pilkada serentak 2018 pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

Hasil rekapitulasi suara pada 'real count' Posko pemenangan Paslon nomor urut satu 1 Isnandar - Ali Pada pukul 20.45 Wib menunjukkan Irsan - Arwin maju dari jalur perseorangan ini unggul sementara dengan raihan suara sah 21.706 atau 42,5%.

Sedang di urutan kedua Paslon nomor urut dua 2 Rusyidi - Rosyad (BISA) unggul dengan raihan suara sah sementara  15.547 atau 30,4 %. Paslon nomor urut satu 1 Isnandar - Ali Pada (BERES) tercatat meraih 13.852 suara atau 27,1%.

Sehingga total suara sah ketiga Paslon berjumlah 51.105 atau 100 persen. Sedang suara tidak sah tercatat berjumlah 2,071 suara atau 3,9 %.   

Hasil rekapitulasi suara sah tersebut dikumpul dari saksi-saki yang berada di TPS dari  enam 6 wilayah kecamatan se-Kota Padangsidimpuan, yaitu kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Batunadua, Hutaimbaru, Padangsidimpuan Selatan, Tenggara dan Padangsidimpuan Utara.

Sebagaimana diketahui jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Kota Padangsidimpuan pada Pilkada serentak 2018 sebanyak 137.095 orang pemilih.

Sementara persentase partisipasi pemilih tercatat berjumlah 53.176 orang atau 38,8% (51.105 suara sah tambah suara tidak sah 2,071) atau kebanyakan Golput alias tidak menggunakan hal pilihnya.(Antaranews Sumut)

Kamis, 22 November 2012

Andar-Isnan Melenggang Menjadi Walikota-Wakil Walikota Padang Sidimpuan



INFO TABAGSEL.com-Pasangan Calon Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar Nasution (AMIN) akhirnya bisa melenggang menjadi walikota dan wakil walikota Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara tahun 2012, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan Pasangan Calon Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar selaku Pemohon untuk seluruhnya.
“Mengadili, menyatakan: Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Moh. Mahfud MD dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Padang Sidimpuan 2012 – Perkara No. 85/PHPU.D-X/2012- di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (22/11).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan Pemohon pada pokoknya mendalilkan terjadi proses, penyusunan, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilukada Kota Padang Sidimpuan direncanakan untuk pemenangan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Padangsidimpuan Pasangan Calon AMIN (Pihak Terkait).
Menurut Mahkamah, penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban Termohon atau Penyelenggara Pemilu semata, melainkan juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data kependudukan, serta peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, permasalahan DPT yang didalilkan Pemohon, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah. “Lagipula, seandainya pun Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kota Padang Sidimpuan, Pemohon tetap tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi,” terang Mahkamah. “Oleh karenanya, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.”
Pemohon juga mengungkapkan bahwa Walikota Padang Sidimpuan beserta jajarannya mulai dari asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah/kepala desa sampai dengan kepala lingkungan/kepala dusun dan PNS pemerintah Kota Padang Sidimpuan secara terstruktur, sistematis, dan masif aktif memenangkan Pihak Terkait. Atas permasalahan tersebut, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti meyakinkan adanya perintah dari Walikota Padangsidimpuan dan jajarannya yang secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan Pihak Terkait.
Disisi lain, Pemohon juga mendalilkan adanya perintah Pejabat Pemko Padang Sidimpuan kepada PPK, PPS dan KPPS selaku para petugas Pemilukada, untuk memenangkan pasangan Pihak Terkait. Namun setelah melihat bukti-bukti dari para pihak, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti bahwa baik PPK, PPS, maupun KPPS melakukan kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara untuk memenangkan Pihak Terkait. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” tegas Mahkamah.
Sedangkan berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Mahkamah. (Shohibul Umam/mh).MK

Amar Putusan MK terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Padangsidimpuan

Putusan MK: Permohonan Dedi-Affan Ditolak


INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Dedi-Affan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan.

Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu disampaikan  tadi siang ,Kamis (22/11/2012) di Ruang Sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi RI,Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.


Dalam amar putusannya Mk juga Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah SK KPU Padangsidimpuan yang memenangkan pasangan nomor 3 sudah benar.


Kesimpulan MK dalam perkara  perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan:

  1.  Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
  2.  Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanpermohonan a quo
  3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
  4.  Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum
  5.  Pokok Permohonan tidak terbukti menurut hukum


Rabu, 21 November 2012

Risalah sidang ke-5 Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Padangsidimpuan

Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada Padangsidimpuan Akan Digelar Besok


INFO TABAGSEL.com-Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara  perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan  Tahun 2012 akan memasuki babak Final,yakni pengucapan putusan.Pengucapan putusan untuk perkara Nomor  85/PHPU-D-X/2012 akan dilangsungkan besok siang ,Kamis (22/11/2012) pukul 14.00 WIB. 

Seperti diketahui,  perkara  perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan diajukan Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 4 ,Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan)   ke MK.Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah  KPU Kota Padang Sidempuan. Pasangan calon Walikota & Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut  3 Andar Amin Harahap-Muhammad Isnandar Nasution (Andar-Isnan)  merupakan pihak terkait.     

Dalil yang digunakan Dedi-Affan dalam permohonon perkara ini:

1.pemilukada di Kota Padang Sidempuan telah melanggar prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi, tidak berlangsung jujur, adil, dan luber dengan terjadinya keadaan-keadaan. 

2.Walikota Padang Sidempuan beserta jajarannya, mulai dari asisten pimpinan SKPD, camat, lurah sampai kepala lingkungan di Pemerintahan Kota Padang Sidempuan secara terstruktur,
sistematis, dan masif aktif memenangkan Pasangan Calon Nomor 3.

3.Kecurangan ini dimotivasi oleh faktor hubungan keluarga antara Pasangan Calon Nomor 3, yakni Walikota yang menjabat sebagai Walikota Padang Sidempuan, menantunya adalah kakak kandung dari Calon Walikota Nomor 3, Saudara Andar Amin Harahap.

Oleh karena itu,Pemohon meminta kepada MK:

Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan SK KPU yang terbaru, yang menetapkan Pemohon Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Padang SidempuanNomor Urut 4 sebagai pasangan calon terpilih. Atau setidak-tidaknya,Yang Mulia, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota PadangSidempuan.

Hakim Konstitusi yang mengadili perkara ini terdiri dari, M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.     
       

Selasa, 20 November 2012

Sengketa Pilkada Padangsidimpuan 2012:Camat Psp Tenggara Bantah Terlibat Pemenangan Andar-Isnan


INFO TABAGSEL.com-Camat Padangsidimpuan (Psp) Tenggara Ahmad Bestari Lubis membantah keterlibatannya dalam pemenangan pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan nomor 3 Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan). Bestari dengan tegas menyatakan tidak pernah membagikan sejumlah uang untuk pemenangan Andar-Isnan. Sebaliknya Bestari yang bersaksi untuk pasangan Andar-Isnan ini menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah.

Bantahan Bestari tersebut menanggapi keterangan Kepala Desa Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, saat bersaksi untuk pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan. Pada persidangan senin kemarin, Nelson mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan. 

“Dia (Nelson Gultom) sebut-sebut nama saya bahwa saya memberikan uang Rp30 juta terhadap beliau. Itu tidak benar,” bantah Bestari dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padangsidimpuan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/11/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Bestari menegaskan kedatangannya ke Jakarta dan bersaksi di persidangan MK adalah untuk membantah tuduhan-tuduhan terhadap dirinya. “Saudara lapor saja ke polisi kalau itu fitnah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Memfitnah nama baik itu. Sampai Sidimpuan nanti saya tuntut ini,” sambung Bestari.

Pasangan Andar-Isnan selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padangsidimpuan, juga menghadirkan saksi Marataman Siregar. Marataman adalah Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Buruh, salah satu partai pengusung pasangan Andar-Isnan. Marataman yang juga merupakan penasehat tim sukses pasangan Andar-Isnan, menerangkan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padangsidimpuan untuk pemenangan pasangan nomor 4 Dedi-Affan. Marataman menyebutkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan yang sangat potensial memengaruhi beberapa SKPD. “Dia (Sekda Kota Padangsidimpuan) sangat berpengaruh, sangat potensial untuk bisa mempengaruhi beberapa SKPD untuk mengusung Nomor 4,” terang Marataman.

Sidang kali kelima perkara perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir. Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan kepada pasangan Dedi-Affan (pemohon), KPU Kota Padangsidimpuan (termohon) dan pasangan Andar-Isnan (pihak terkait) untuk membuat kesimpulan akhir. Akil memberi kesempatan penyampaian kesimpulan akhir paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Rabu (21/11/2012) pukul 12.00 WIB.

“Baiklah dengan demikian sidang dalam Perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 saya nyatakan selesai, dan nanti menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan,” pungkas Akil Mochtar sembari mengetukkan palu sidang tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sekda Kota Padangsidimpuan,Sarmadan Hasibuan Saksi Dari Pihak Dedi-Affan


INFO TABAGSEL.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Sarmadan Hasibuan Memberikan kesaksian untuk Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan  di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012).

Sidang  untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

"Ada enggak PNS pengaduannya yang laporan kepada Saudara bahwa PNS ini berpihak ke sana, berpihak ke sini? Ada enggak? Kan Sekda ini tanggung jawabnya?"Tanya Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar


"Yang ada pengaduannya hanya asisten 3, suratnya itu ditujukkan kepada Menpan"Jawab Sarmadan Hasibuan."Karena itu tembusan surat, kita masih menunggu apa yang merupakan kebijakan keputusan daripada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara". lanjut Sarmadan Hasibuan menegaskan.

Sidang kali ini menghadirkan sepuluh saksi dari pemohon dan 10 dari terkait.Sidang yang seharusnya untuk kali terakhir sebelum pengucapan putusan,terpaksa ditunda sehari karena banyaknya saksi yang diajukan pihak pemohon maupun terkait.Sidang dengan agenda yang sama dilanjutkan hari ini Selasa(20/11/2012).
Berikut nama-nama saksi :


Saksi dari Pemohon:
1. Arifin Siregar
2. Juniadi Siregar
3. Nelson Gultom
4. Umar Hanapi Siregar
5. Sarmadan Hasibuan
6. Dolly Gusrizal
7. Tulus
8. Tamrin Pohan
9. Ahmad Rahim Pulungan
10.Ucok Eka Harahap


Saksi dari Pihak Terkait:
1. Manahan Siregar
2. Ashari Harahap
3. Dori Padona
4. Marataman Siregar
5. Borotan Harahap
6. Ahmad Bestari Lubis
7. Erwin Hotmansah Harahap
8. Bayo Enggan
9. Tongku Panusunan Harahap
10.Irwan Ritonga

Risalah Sidang Ke-4 Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Padangsidimpuan

Senin, 19 November 2012

Saksi Pasangan Dedi-Affan Beberkan Keterlibatan Camat dalam Pemilukada Padang Sidimpuan


Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel)  dan Hamdan Zoelva.(Foto: Humas MK)

INFO TABAGSEL.com-Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan, menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012). Sidang kali keempat untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Saksi pasangan Dedi-Affan bernama Junaidi Siregar menerangkan mengenai banyaknya warga Psp Angkola Julu tidak  terdaftar dalam DPT karena data DPS dan DPT tidak berdasar validasi faktual. Junaidi yang juga merupakan Anggota PPK Psp Angkola Julu ini juga membeberkan keterlibatan Camat Psp Angkola Julu dalam pemenangan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan).
Junaidi sebelumnya menjabat Ketua PPK Psp Angkola Julu. Jabatannya bergeser menjadi anggota karena dia tidak mau berpihak kepada pemerintah setempat (Camat Psp Angkola Julu) yang merupakan pendukung pasangan Andar-Isnan. “Apakah ada permintaan secara lisan atau tertulis kepada Saudara agar berpihak kepada pemerintah daerah?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Ada, camat, Yang Mulia,” jawab Junaidi.
Saksi lainnya, Kepala Desa (Kades) Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, menerangkan tentang instruksi Camat Psp Tenggara untuk memenangkan pasangan Andar-Isnan. Nelson bahkan mengaku mendapat intimidasi dan teror agar mengikuti arahan camat. “Akibat penekanan itu, apa yang Saudara lakukan?” tanya Akil Mochtar. “Saya harus mengikuti arahan camat,” jawab Nelson.
Selanjutnya Nelson dalam keterangannya mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan. “Untuk apa katanya duit itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Untuk dibagikan kepada masyarakat untuk memenangkan Pasangan Nomor 3 (Andar Isnan),” jawab Nelson.
Keterlibatan camat dalam pemenangan pasangan Andar-Isnan juga diungkap oleh Kepala Desa Simasom Kecamatan Psp Angkola Julu, Umar Hanapi Siregar. “Saya diperintahkan Camat Padang Sidimpuan Angkola Julu untuk memenangkan Pasangan Nomor 3,” ungkap Umar. (Nur Rosihin Ana/mh)

Selasa, 13 November 2012

Saksi KPU Kota Padang Sidempuan: Pelaksanaan Pemilukada Sudah Maksimal


INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan selaku Termohon dan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan, menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Jonathan Siregar, salah seorang saksi yang dihadirkan KPU Kota Padang Sidempuan, menerangkan KPU Kota Padang Sidempuan sudah melaksanakan tahapan Pemilukada secara maksimal. Bahkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak mendapatkan undangan, dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri. “Seandainya di dalam daftar pemilih tetap undangan tidak sampai kepada yang bersangkutan, itu bisa memilih asalkan menunjukkan identitas diri,” terang Jonathan yang juga Ketua Umum Naposo Nauli Bulung Salumpat Saindege Kota Padang Sidempuan.

Saksi KPU Kota Padang Sidempuan lainnya Bangur Muda Ritonga (PPK Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu). Bangur menerangkan bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu terdiri dari 19 TPS dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 5.275. Rekap dilaksanakan pada 22 Oktober 2012 pukul 10.00 hingga pukul 14.00. “Berapa yang menggunakan hak pilih?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “4.125, Pak Hakim,” jawab Bangur. Sedangkan suara sah sejumlah 4.063 dan suara tidak sah 62. “Ada yang mutasi enggak pemilihnya dari TPS lain?” tanya Akil. “Ada, empat orang, Pak Hakim,” jawab Bangur.

Selanjutnya Akil menanyakan mengenai kehadiran saksi pasangan calon dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu. Bangur menjelaskan rekapitulasi dihadiri oleh saksi pasangan calon nomor 3, nomor 4, nomor 6, dan Panwas Kecamatan. Sedangkan saksi pasangan calon nomor nomor 1 dan nomor 2 tidak hadir. Sedangkan saksi yang menandatangani formulir DA-1 hanya saksi pasangan nomor 3. Menurut keterangan Bangur, ketika proses rekap baru dimulai, para saksi yang tidak tanda tangan tersebut keluar meninggalkan ruang rapat.

Sedangkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, pasangan nomor 4 meraih suara terbanyak sejumlah 1.882 suara. Peringkat kedua diraih pasangan nomor urut 3 dengan 1.629 suara. Peringkat ketiga ditempati pasangan nomor 6 dengan 402 suara.

Sementara itu, Endar Sakti Tanjung, anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang juga merupakan ketua tim sukses pemenangan pasangan Andar-Isnan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah melibatkan PNS. “Pasangan Nomor 3, Yang Mulia, tidak pernah melibatkan pegawai negeri sipil ataupun struktural Pemerintah Kota Padang Sidempuan,” terang Endar seraya menambahkan, tim pemenangan pasangan Andar-Isnan, lanjut Endar, tidak pernah menginstruksikan koordinator di lapangan untuk melakukan money politics.

Sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan akan dibuka kembali pada Senin, 19 November 2012, jam 11.00 WIB. Namun sebelumnya, Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar berpesan agar para pihak menyerahkan bukti-bukti ke MK.

Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan ini diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). Dedi-Affan mendalilkan Pemilukada Kota Padang Sidempuan diwarnai pelanggaran pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan Andar-Isnan. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sidang Sengketa Pilkada Padangsidimpuan, Cukup beralasan menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 didiskualifikasi,Menetapkan nomor urut 4 Pemenang


INFO TABAGSEL.com-Cukup beralasan menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 didiskualifikasi,selanjutnya Menetapkan Pasangan nomor urut 4 sebagai Pemenang Pemilukada Padangsidimpuan.Hal itu dikatakan  Maruarar Siahaan, saksi Ahli pemohon dalam  sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota  Padangsidimpuan tahun 2012 di MK, Senin (12/11/2012).

Lebih lanjut Mantan Hakim konstitusi itu mengatakan "Sebenarnya, yang menjadi pokok soal ini adalah karena salah satu pihak itu memiliki pengaruh dan akses terhadap kekuasaan dan struktur,serta sumber daya pemerintah daerah yang dimiliki dan itu merupakan kekuataan besar dalam pemilukada".

"Oleh karena akses dan pengaruh demikian, relatif jauh lebih mudah bagi pasangan calon tertentu memobilisasi pengaruh dan sumber daya tersebut, meskipun ada resiko-resiko pelanggaran prinsip konstitusi dalam penyelenggaran pemilihan umum, tampaknya dalam pengalaman pengalaman kita di masa lalu ini tidak terlalu menjadi suatu hal yang
dianggap besar."
 
"Di dalam apa yang dikemukakan tadi itu, bantahan misalnya dariTermohon dan yang tidak mempunyai kapasitas tentunya membantah soal hubungan soal primordial tadi karena itu tidak merupakan bidang yang secara teknis masuk, tetapi berpengaruh dalam kultur Tapanuli".
 

"Meskipun tadi dikatakan, bukan soal tunduk atau tidak tetapi itu merupakan suatu hal yang besar dan saya kira juga kultur di mana pun di Indonesia, di Asia itu membawa pengaruh besar hubungankekeluargaan seperti ini".

"Oleh karena itu, menjadi satu … satu hal yang di dalam sejarah telah menjadi bukti … terbukti bahwa dinasti politik dibangun dengan cara demikian atau perkawinan juga merupakan suatu upaya membangun dinasti politik atau hubungan keluarga itu, akan merupakan satu titik untuk menuju dinasti politik.Oleh karena itu, di dalam pembalikan beban pembuktian, kalau misalnya hubungan-hubungan ini telah memberikan suatu keleluasaan terhadap penggunaan struktur pemerintahan dan struktur penyelenggara, yang saya sudah bertanya kepada semua saksi ini …"  

" Saya tentu harus meyakinkan diri saya dahulu supaya saya mau tampil didepan ini, mereka menyatakan tidak.Oleh karena itu, resiko penyelenggara yang ikut sebagai saksi,tentu sudah … mereka bersedia mengambil itu karena memang soal-soal pendirian maupun keyakinan pendapatnya".
 
"Nah, di dalam hal-hal semacam ini tentu saja kita … menurut pengalaman kembali bahwa penyelenggara kalau tidak mampu mempertahankan asas penyelenggara utamanya imparsialitas atau netralitas, memang dia akan membiarkan semuanya.Nah, harapan kita tentu karena memang dinasti politik ikatan primordial itu pada akhirnya merupakan sesuatu yang membuat bukan kepentingan umum yang utama, tetapi kepentingan lingkungan, maka kita berharap sebenarnya MK akan mengawal proses demokrasi dengan nomokrasi itu menjadikannya bermartabat dan dalam beberapa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi landmark decision". 

"Kita sebenarnya masih berharap atau rakyat masih berharap lagi, dia meluaskan bidang-bidang di mana aktivisme itu dilakukan, sehingga pendidikan tentang nilai etika dan budaya politik yang membangun suatu kepatuhan terhadap hukum atau nomokrasi itu semakin tinggi, termasuk dalam pemilukada, meskipun penyelenggara pemilukada sebagai kita ketahui dari seluruh persidangan di MK ini, ya tampaknya belum mampu bergerak terlalu signifikan. Nah, untuk mencegah hancurnya kepercayaan terhadap"

"pemerintah daerah dan pemimpin pemerintahan yang terpilih. Menurut saya, MK itu masih harus lebih fokus pada upaya pencegahan korupsi dalam pemerintahan dengan tidak membiarkan pasangan calon yang mempraktikkan politik uang lolos untuk menduduki kursi tertinggi di pemerintahan daerah. Karena ada game itu di seluruh dunia itu terjadi kalau ini terbukti dengan asumsi nanti tidak ada yang balela saksi-saksi ini dari kurang lebih ratusan begitu, dengan pernyataan itu, there is no free lunch, enggak ada itu makan siang yang gratis, itu harus kembali dan itu juga merupakan satu invesment, di dunia tidak ada investasi yang akan kosong, dia harus ada return of invesment kalau itu investasi dan mungkin berlipat ganda".
 

"Saya kira ini yang bisa saya kemukakan, saya simpulkan, Pak Ketua. Kalau bukti-bukti seluruhnya yang akan dikemukakan ini tidak bisa dibantah, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Yang menyebabkan perolehan suara Pasangan Nomor Urut 3 itu tidak sah, harus dibatalkan".
 

"Demikian yang bisa kami sampaikan, kurang lebih kami mohon maaf Pak Ketua. Terima kasih".  Katanya menutup keterangan sebagai Saksi Ahli dari pemohon.

Risalah Sidang Ke-2 Perkara Sengketa Pemilukada padangsidimpuan

Senin, 12 November 2012

Sidang Sengketa Pilkada Padangsidimpuan:KPU Kota Padangsidimpuan Tolak Dalil Permohonan Pasangan Dedi-Affan



INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). “Termohon (KPU Kota Padang Sidempuan) menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban Termohon.”

Demikian jawaban KPU Kota Padang Sidempuan yang disampaikan kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (12/11/2012) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

KPU Kota Padang Sidempuan dalam eksepsinya menyatakan permohonan Dedi-Affan tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU Kota Padang Sidempuan menilai permohonan Dedi-Affan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008.

Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan ihwal adanya intervensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, sebagaimana didalilkan pasangan Dedi-Affan. “Intervensi Pejabat Pemko Padang Sidempuan, benar enggak itu?” tanya Akil. “Yang Mulia, itu tidak benar, karena sampai  akhir pelaksanaan Pemilu (kada) tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, tidak ada laporan dari PPK, PPS, dan PPK yang menyebutkan bahwa ada intimidasi dari camat dan pejabat pemko,” jawab Indra Gunawan Purba.

Akil juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK ganda. Menanggapi hal ini, Indra Gunawan Purba pada intinya menyatakan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPU Kota Padang Sidempuan berlangsung sukses. Hal ini ditandai dengan sejumlah 68% pemilih dalam DPT memberikan suaranya.

KPU Kota Padang Sidempuan dalam petitumnya meminta Mahkamah agar menolak permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Dedi-Affan. “Petitumnya, kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon ini, kiranya dapat memberi putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta KPU Kota Padang Sidempuan melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba.

Sementara itu, pasangan  Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan kemenangan Andar-Isnan merupakan suatu hal yang rasional dan wajar. Indikatornya yaitu tingginya persentasi masyarakat yang menggunakan hak pilih (68,56%), dan adanya dukungan partai pengusung Andar-Isnan (PKB, PPP, PKNU, PDP, PKPB, Partai Buruh, Partai Patriot). Menurut Agussyah, partai-partai pengusung Andar-Isnan tersebut telah berhasil mensosialisasikan baik secara internal maupun eksternal di masyarakat tentang keberadaan Andar-Isnan. Indikator lainnya yang menurut Agussyah tidak terbantahkan adalah, Andar-Isnan merupakan tokoh pemuda terbaik di Kota Padang Sidempuan. “Berdasarkan indikator-indikator tersebut, position daripada pihak terkait menjadi kuat, sehingga terpilihnya pihak terkait dalam pemilukada tahun 2012 merupakan suatu yang sangat logis,” tegas Agussyah.

Menjawab tuduhan pasangan Dedi-Affan mengenai adanya keterlibatan Walikota Padang Sidempuan dan jajarannya secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang dialamatkan kepada Andar-Isnan, hal ini dibantah oleh Andar-Isnan. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan dibantah oleh Pihak Terkait,” tandas Agussyah.

Sidang dilanjutkan Besok, Selasa(13/11/2012)pukul 15.00 WIB  (MK)

Kamis, 08 November 2012

vidio :Sidang sengketa Pilkada Padangsidimpuan



Video : Sidang Sengketa Pemilukada Padangsidimpuan di MK

Pemohon Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan: Keterlibatan Aparatur Pemerintahan Memenangkan Pasangan Calon



baca: 239

INFO TABAGSEL.com-Keterlibatan aparatur pemerintahan Kota Padang Sidempuan dan penyelenggara Pemilukada Kota Padang Sidempuan menimbulkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Sidempuan nomor urut 3.
Demikian salah satu keberatan Pemohon Perkara PHPU Kota Padang Sidempuan 2012 pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Rabu (7/11) siang di Ruang Sidang MK. Pemohon adalah Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar sebagai pasangan calon nomor urut 4, memberi kuasa kepada Ikhwaluddin Simatupang, S.H. M.Hum. dkk. “Pelanggaran yang dilakukan dengan keterlibatan struktur birokrasi pemerintahan Kota Padang Sidempuan, terjadi secara menyeluruh sampai ke tingkat dusun di setiap kecamatan dan desa wilayah Kota Padang Sidempuan,” jelas Pemohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Tindakan yang dilakukan aparatur pemerintahan tersebut, ungkap Pemohon, sebagai alat dan sekaligus perangkat struktural pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota No. Urut 3 Andar Amin dan Muhammad Isnandar. “Proses kecurangan dengan beberapa macam pelanggaran yang terjadi dimulai dari faktor hubungan keluarga antara pasangan calon no. urut 3 dengan walikota yang sedang berkuasa,” tambah Pemohon.
Dalam permohonan, Pemohon juga menyatakan keberatan tentang kecurangan terkait tahap pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh pemerintah dan penyelengggara pemilukada Kota Padang Sidempuan 2012.
Akibat pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menyebabkan terjadinya keadaan-keadaan sebagai berikut. Misalnya, ada 16.721 pemilih dalam DPT yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).  “Adanya DPT tanpa NIK tersebut merupakan pelanggaran Pasal 11 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU No. 12/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilukada,” imbuh Pemohon.
Selain itu, lanjut Pemohon, pelanggaran tersebut menyebabkan pemilih dalam DPT yang memiliki nama dan NIK ganda sejumlah 792. Di samping itu pelanggaran yang dilakukan Termohon menyebabkan 5.120 penduduk Kota Padang Sidempuan pendukung Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar dalam DPT.
“Lainnya, pelanggaran tersebut menyebabkan 5.120 pemilih terdaftar dalam DPT, padahal sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena antara lain disebabkan sudah tidak bertempat tinggal di Kota Padang Sidempuan, sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri dan lain-lain,” kata Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)

Rabu, 07 November 2012

Sidang Sengketa Pemilukada Padangsidimpuan"Pasangan Andar Isnan mobilisasi massa dari Paluta"


INFO TABAGSEL.com-Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah melakukan mobilisasi massa dari luar Kota Padang Sidempuan, yakni yang kita dapati saat ini adalah terjadi di Dusun Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, kemudian Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, selanjutnya Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, selanjutnya ke Kecamatan Padang Sidempuan  Tenggara. Dimana orang-orang yang di mobilisasi ini adalah penduduk dari  Kabupaten Padang Lawas Utara dimana orang tua Dari Calon Walikota Nomor Urut 3 menjabat sebagai pimpinan di sana.Hal itu dikatakan IKHWALUDDIN SIMATUPANG,Kuasa hukum Dedi-Affan dalam sidang perdana Sengketa Pemilukada Padangsidimpuan 2012 di mahkamah Konstitusi Rabu pagi(7/11/2012)


Kemudian, pihak pemerintah kota bersama Pasangan Nomor Urut 3 ini melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. 9Yaitu, dengan membagi uang Rp150.000,00 kepada 200 pemilih untuk setiap desa dan kelurahan dengan sejumlah 79 desa dan kelurahan yang mengakibatkan penambahan suara dari Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 3 sejumlah 15.850 suara. 

Semua itu terjadi di seluruh kecamatan di Kota Padang Sidempuan, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, Padang Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan Batunadua, Padang Sidempuan Tenggara, Padang Sidempuan Utara, dan Padang Sidempuan Hutaimbaru. Tindakan politik uang ini telah dilakuka … eh, telah dilaporkan oleh Pihak Pemohon kepada Panwaslukada Kota Padang Sidempuan yang saat ini masih dalam proses, dengan Nomor 09 dan seterusnya, sebanyak 19 laporan tentang politik uang. Dan Pihak Pemohon pada saat Termohon melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota telah menyampaikan keberatan-keberatan dalam formulir model DB3-KWK.KPU


Sehingga, menurut kami hasil perolehan suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dikurangi sejumlah 41.158, dengan berdasarkan alasan; pertama, adanya surat suara yang hilang, kemudian ada pemakaian kartu pemilih ganda dan nama ganda, kemudian kartu pemilih berdasarkan DPT tanpa NIP


Risalah sidang Perdana Pilkada Padangsidimpuan 7 November 2012