Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel) dan Hamdan Zoelva.(Foto: Humas MK) |
INFO TABAGSEL.com-Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan, menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012). Sidang kali keempat untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Saksi pasangan Dedi-Affan bernama Junaidi Siregar menerangkan mengenai banyaknya warga Psp Angkola Julu tidak terdaftar dalam DPT karena data DPS dan DPT tidak berdasar validasi faktual. Junaidi yang juga merupakan Anggota PPK Psp Angkola Julu ini juga membeberkan keterlibatan Camat Psp Angkola Julu dalam pemenangan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan).
Junaidi sebelumnya menjabat Ketua PPK Psp Angkola Julu. Jabatannya bergeser menjadi anggota karena dia tidak mau berpihak kepada pemerintah setempat (Camat Psp Angkola Julu) yang merupakan pendukung pasangan Andar-Isnan. “Apakah ada permintaan secara lisan atau tertulis kepada Saudara agar berpihak kepada pemerintah daerah?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Ada, camat, Yang Mulia,” jawab Junaidi.
Saksi lainnya, Kepala Desa (Kades) Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, menerangkan tentang instruksi Camat Psp Tenggara untuk memenangkan pasangan Andar-Isnan. Nelson bahkan mengaku mendapat intimidasi dan teror agar mengikuti arahan camat. “Akibat penekanan itu, apa yang Saudara lakukan?” tanya Akil Mochtar. “Saya harus mengikuti arahan camat,” jawab Nelson.
Selanjutnya Nelson dalam keterangannya mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan. “Untuk apa katanya duit itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Untuk dibagikan kepada masyarakat untuk memenangkan Pasangan Nomor 3 (Andar Isnan),” jawab Nelson.
Keterlibatan camat dalam pemenangan pasangan Andar-Isnan juga diungkap oleh Kepala Desa Simasom Kecamatan Psp Angkola Julu, Umar Hanapi Siregar. “Saya diperintahkan Camat Padang Sidimpuan Angkola Julu untuk memenangkan Pasangan Nomor 3,” ungkap Umar. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar