DAFTAR BERITA

Rabu, 21 November 2012

Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada Padangsidimpuan Akan Digelar Besok


INFO TABAGSEL.com-Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara  perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan  Tahun 2012 akan memasuki babak Final,yakni pengucapan putusan.Pengucapan putusan untuk perkara Nomor  85/PHPU-D-X/2012 akan dilangsungkan besok siang ,Kamis (22/11/2012) pukul 14.00 WIB. 

Seperti diketahui,  perkara  perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan diajukan Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Nomor Urut 4 ,Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan)   ke MK.Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah  KPU Kota Padang Sidempuan. Pasangan calon Walikota & Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut  3 Andar Amin Harahap-Muhammad Isnandar Nasution (Andar-Isnan)  merupakan pihak terkait.     

Dalil yang digunakan Dedi-Affan dalam permohonon perkara ini:

1.pemilukada di Kota Padang Sidempuan telah melanggar prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi, tidak berlangsung jujur, adil, dan luber dengan terjadinya keadaan-keadaan. 

2.Walikota Padang Sidempuan beserta jajarannya, mulai dari asisten pimpinan SKPD, camat, lurah sampai kepala lingkungan di Pemerintahan Kota Padang Sidempuan secara terstruktur,
sistematis, dan masif aktif memenangkan Pasangan Calon Nomor 3.

3.Kecurangan ini dimotivasi oleh faktor hubungan keluarga antara Pasangan Calon Nomor 3, yakni Walikota yang menjabat sebagai Walikota Padang Sidempuan, menantunya adalah kakak kandung dari Calon Walikota Nomor 3, Saudara Andar Amin Harahap.

Oleh karena itu,Pemohon meminta kepada MK:

Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan SK KPU yang terbaru, yang menetapkan Pemohon Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Padang SidempuanNomor Urut 4 sebagai pasangan calon terpilih. Atau setidak-tidaknya,Yang Mulia, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota PadangSidempuan.

Hakim Konstitusi yang mengadili perkara ini terdiri dari, M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.     
       

Tidak ada komentar: