Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Kasubdit Dalpeg III.A Haryono menjelaskan permasalahan kepegawaian |
INFO TABAGSEL.com-Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I
menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil
verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu
dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK)
tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini
karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan
pemberkasan menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian
(Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Ogan Ilir
yang beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di Ruang Rapat lantai 1
gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/11). Dalam audiensi ini dibahas
antara lain tentang batas usia pensiun (BUP) dan tenaga honorer. Ikut
hadir dalam audiensi ini Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg)
III.A Haryono.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai
baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan
perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban
kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman
Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. Jika instansi
yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan
diberikan formasi. Disarankan agar DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapat
melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan melaksanakan prinsip zero growthminus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Tumpak Hutabarat. bahkan lebih baik jika bisa
Terkait BUP, Tumpak Hutabarat
menjelaskan bahwa secara umum usia pensiun untuk PNS adalah 56 tahun.
“Hal ini karena Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)
--yang salah satu pasalnya membahas BUP– belum diimplementasikan hingga
kini,” jelas Tumpak Hutabarat.
Haryono menegaskan bahwa untuk keperluan
tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan
tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait
hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan
pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke
BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer K II. (Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar