INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Dedi-Affan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan.
Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu disampaikan tadi siang ,Kamis (22/11/2012) di Ruang Sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi RI,Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya Mk juga Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah SK KPU Padangsidimpuan yang memenangkan pasangan nomor 3 sudah benar.
Kesimpulan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan:
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
- Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanpermohonan a quo
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
- Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum
- Pokok Permohonan tidak terbukti menurut hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar