INFO TABAGSEL.com-Wakil Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap dikabarkan akan tetap dilantik menjadi Bupati Padang Lawas pada Jumat (23/11/2012) meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.
Atas hal tersebut Jamaluddin Karim,
kuasa hukum Basyrah Lubis -Bupati nonaktif Padang Lawas- menilai Menteri
Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara seolah tak menggubris
keputusan pengadilan. Terlebih undangan pelantikan sudah disebar.
Jamaluddin
menegaskan, apabila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati
menjadi bupati maka pihaknya akan melawan, baik secara hukum maupun
politik. Menurutnya, bila pelantikan tetap dilaksanakan, maka Gubernur
Sumatera Utara melawan hukum yang telah ditetapkan oleh PTUN.
"Bila
Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi
bupati Padang Lawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan
perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin Karim
seperti tertulis dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/11/2012) malam.
Ia
mengatakan, berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, menteri dalam
negeri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali
Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Ia juga menilai gubernur pun
tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
"Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bil tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum dan kami akan melakukan gugatan entah hukum maupun politik," imbuhnya.
"Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bil tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum dan kami akan melakukan gugatan entah hukum maupun politik," imbuhnya.
J
amaluddin
Karim juga menambahkan jika tetap dilaksanakan, maka pelantikan
tersebut ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut
Jamaluddin, SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah juga telah
dibatalkan oleh PTUN. Jadi jelas pelantikan tersebut tak memiliki dasar
hukum yang kuat.
Senada dengan Jamaluddin, Mantan Menteri Hukum
dan HAM Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan hal yang sama. Ia menilai
jika pelantikan itu tetap dilaksanakan maka Mendagri dan Gubernur Sumut
telah melawan hukum atas kewenangannya.
"Pelantikan Bupati Padang Lawas, Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang," tambah Yusril.
Seperti
diketahui, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
memerintahkan pelantikan H Ali Sutan Harahap sebagai Bupati defenitif
Padang Lawas, Sumatera Utara ditunda. Keputusan PTUN Jakarta tersebut
dikeluarkan Jumat, 9 November 2012.
SK Mendagri yang memberhentikan Basyrah Lubis sebagai bupati juga
telah digugat dan pengadilan memutuskan bahwa SK Mendagri tentang
pemberhentian Basyrah Lubis sebagai bupati tak memiliki kekuatan hukum.TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar