DAFTAR BERITA

Kamis, 22 November 2012

Pelantikan Bupati Padang Lawas Dinilai Melawan Hukum


INFO TABAGSEL.com-Wakil Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap dikabarkan akan tetap dilantik menjadi Bupati Padang Lawas pada Jumat (23/11/2012) meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.
Atas hal tersebut  Jamaluddin Karim, kuasa hukum Basyrah Lubis -Bupati nonaktif Padang Lawas- menilai Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara seolah tak menggubris keputusan pengadilan. Terlebih undangan pelantikan sudah disebar.

Jamaluddin menegaskan, apabila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati menjadi bupati maka pihaknya akan melawan, baik secara hukum maupun politik. Menurutnya, bila pelantikan tetap dilaksanakan, maka Gubernur Sumatera Utara melawan hukum yang telah ditetapkan oleh PTUN.

"Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padang Lawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik," ujar Jamaluddin Karim seperti tertulis dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/11/2012) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan amar penetapan PTUN tersebut, menteri dalam negeri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas. Ia juga menilai gubernur pun tak seharusnya melantik Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.

"Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bil tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum dan kami akan melakukan gugatan entah hukum maupun politik," imbuhnya.
J
amaluddin Karim juga menambahkan jika tetap dilaksanakan, maka pelantikan tersebut ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Jamaluddin, SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah juga telah dibatalkan oleh PTUN. Jadi jelas pelantikan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Senada dengan Jamaluddin, Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan hal yang sama. Ia menilai jika pelantikan itu tetap dilaksanakan maka Mendagri dan Gubernur Sumut telah melawan hukum atas kewenangannya.
"Pelantikan Bupati Padang Lawas, Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang," tambah Yusril.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan pelantikan H Ali Sutan Harahap sebagai Bupati defenitif Padang Lawas, Sumatera Utara ditunda. Keputusan PTUN Jakarta tersebut dikeluarkan Jumat, 9 November 2012.

SK Mendagri yang memberhentikan  Basyrah Lubis sebagai bupati juga telah digugat dan pengadilan memutuskan bahwa SK Mendagri tentang pemberhentian Basyrah Lubis sebagai bupati tak memiliki kekuatan hukum.TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar: