DAFTAR BERITA

Kamis, 08 November 2012

Pemohon Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan: Keterlibatan Aparatur Pemerintahan Memenangkan Pasangan Calon



baca: 239

INFO TABAGSEL.com-Keterlibatan aparatur pemerintahan Kota Padang Sidempuan dan penyelenggara Pemilukada Kota Padang Sidempuan menimbulkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif serta terjadi kecurangan dalam memenangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Sidempuan nomor urut 3.
Demikian salah satu keberatan Pemohon Perkara PHPU Kota Padang Sidempuan 2012 pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Rabu (7/11) siang di Ruang Sidang MK. Pemohon adalah Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar sebagai pasangan calon nomor urut 4, memberi kuasa kepada Ikhwaluddin Simatupang, S.H. M.Hum. dkk. “Pelanggaran yang dilakukan dengan keterlibatan struktur birokrasi pemerintahan Kota Padang Sidempuan, terjadi secara menyeluruh sampai ke tingkat dusun di setiap kecamatan dan desa wilayah Kota Padang Sidempuan,” jelas Pemohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Tindakan yang dilakukan aparatur pemerintahan tersebut, ungkap Pemohon, sebagai alat dan sekaligus perangkat struktural pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota No. Urut 3 Andar Amin dan Muhammad Isnandar. “Proses kecurangan dengan beberapa macam pelanggaran yang terjadi dimulai dari faktor hubungan keluarga antara pasangan calon no. urut 3 dengan walikota yang sedang berkuasa,” tambah Pemohon.
Dalam permohonan, Pemohon juga menyatakan keberatan tentang kecurangan terkait tahap pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh pemerintah dan penyelengggara pemilukada Kota Padang Sidempuan 2012.
Akibat pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menyebabkan terjadinya keadaan-keadaan sebagai berikut. Misalnya, ada 16.721 pemilih dalam DPT yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).  “Adanya DPT tanpa NIK tersebut merupakan pelanggaran Pasal 11 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU No. 12/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilukada,” imbuh Pemohon.
Selain itu, lanjut Pemohon, pelanggaran tersebut menyebabkan pemilih dalam DPT yang memiliki nama dan NIK ganda sejumlah 792. Di samping itu pelanggaran yang dilakukan Termohon menyebabkan 5.120 penduduk Kota Padang Sidempuan pendukung Pemohon yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar dalam DPT.
“Lainnya, pelanggaran tersebut menyebabkan 5.120 pemilih terdaftar dalam DPT, padahal sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena antara lain disebabkan sudah tidak bertempat tinggal di Kota Padang Sidempuan, sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri dan lain-lain,” kata Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)

Tidak ada komentar: