DAFTAR BERITA

Kamis, 22 November 2012

Andar-Isnan Melenggang Menjadi Walikota-Wakil Walikota Padang Sidimpuan



INFO TABAGSEL.com-Pasangan Calon Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar Nasution (AMIN) akhirnya bisa melenggang menjadi walikota dan wakil walikota Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara tahun 2012, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan Pasangan Calon Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar selaku Pemohon untuk seluruhnya.
“Mengadili, menyatakan: Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Moh. Mahfud MD dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Padang Sidimpuan 2012 – Perkara No. 85/PHPU.D-X/2012- di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (22/11).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan Pemohon pada pokoknya mendalilkan terjadi proses, penyusunan, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilukada Kota Padang Sidimpuan direncanakan untuk pemenangan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Padangsidimpuan Pasangan Calon AMIN (Pihak Terkait).
Menurut Mahkamah, penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban Termohon atau Penyelenggara Pemilu semata, melainkan juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data kependudukan, serta peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, permasalahan DPT yang didalilkan Pemohon, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah. “Lagipula, seandainya pun Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kota Padang Sidimpuan, Pemohon tetap tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi,” terang Mahkamah. “Oleh karenanya, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.”
Pemohon juga mengungkapkan bahwa Walikota Padang Sidimpuan beserta jajarannya mulai dari asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah/kepala desa sampai dengan kepala lingkungan/kepala dusun dan PNS pemerintah Kota Padang Sidimpuan secara terstruktur, sistematis, dan masif aktif memenangkan Pihak Terkait. Atas permasalahan tersebut, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti meyakinkan adanya perintah dari Walikota Padangsidimpuan dan jajarannya yang secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan Pihak Terkait.
Disisi lain, Pemohon juga mendalilkan adanya perintah Pejabat Pemko Padang Sidimpuan kepada PPK, PPS dan KPPS selaku para petugas Pemilukada, untuk memenangkan pasangan Pihak Terkait. Namun setelah melihat bukti-bukti dari para pihak, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti bahwa baik PPK, PPS, maupun KPPS melakukan kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara untuk memenangkan Pihak Terkait. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” tegas Mahkamah.
Sedangkan berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Mahkamah. (Shohibul Umam/mh).MK

Tidak ada komentar: