DAFTAR BERITA

Kamis, 02 April 2015

PKL Gunung Tua Ngaku Dikutip Setoran

Puluhan pedagang yang didominasi kaum ibu datangi Dinas Damkar P & K Padang Lawas Utara, Rabu (1/5/15).(Foto:Asmar Siregar/Metro Tabagsel)


INFO TABAGSEL.com-Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak mendatangi Dinas Damkar Pasar dan Kebersihan Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (1/4).

Puluhan pedagang yang didominasi kaum ibu itu meminta Pemkab Paluta melalui dinas terkait agar segera menyediakan lahan berjualan bagi PKL yang telah di gusur.

Seperti diutarakan oleh Boru Simbolon, pedagang kue basah, sejak puluhan tahun silam ia sudah berjualan di sepanjang badan jalan keliling pasar, namun baru kali ini dirinya di gusur. Padahal ia bersama pedagang lainnya telah menyetorkan sejumlah uang kepada petugas pasar dengan besaran bervariasi. Ada yang 1 juta rupiah hingga 2 juta rupiah per lokasi dalam satu tahun.

“Padahal kami bayar tempat kok, ada yang bayar 1 juta rupiah ada juga yang bayar 2 juta rupiah. Tapin kenapa kami masih digusur juga,” ungkapnya, Rabu (1/4).

Senada dikatakan oleh Boru Munthe yang kesehariannya berjualan ikan. Ia mengaku bahwa penggusuran dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan serta dilakukan secara mendadak sehingga pedagang kaget dan tidak bisa menerima penggusuran ini.

“Tiba-tiba kami digusur, padahal udah lama kami di sini berjualan, bayar pula itu,” ujarnya.
(MS)
Sementara itu, pedagang lainnya, Nirmala Siregar mengatakan, ia mendukung upaya pemindahan seluruh pedagang yang masih berjualan di sepanjang badan jalan protokol Pasar Gunung Tua. Bahkan ia pun rela digusur dari tempatnya berjualan dengan catatan mereka (pedagang) diberikan lokasi yang aman, nyaman dan memadai untuk berjualan serta kedepannya ia berharap jangan ada lagi pedagang yang berjualan di jalan protokol Pasar Gunung Tua ini.

Terpisah, Kadis Damkar P & K Kabupaten Paluta Makmur Harahap mengatakan bahwa pedagang buah yang selama ini berjualan di sepanjang jalan protokol Pasar Gunung Tua akan direlokasi atau dipindahkan. Pemkab Paluta akan menyediakan tempat bagi pedagang, yakni kios yang berada di belakang kantor Samsat Gunung Tua, hal itu dilakukan seiring dengan adanya proses pelebaran jalan protokol Pasar Gunung Tua sekaligus untuk menata ulang Pasar Gunung Tua.

Terkait adanya pernyataan tentang kutipan liar, Makmur Harahap dengan tegas tidak mengetahui tentang adanya kutipan liar yang dimaksud pedagang, yakni membayar 1 juta rupiah hingga 2 juta rupiah per lokasi dalam satu tahun. Namun selaku kepala dinas dirinya akan segera mengusutnya.

Kepala Satpol PP Paluta Ali Ja’far SH mengatakan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang kaki lima di sekitar Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak hanyalah sekedar menertibkan lapak dagangan yang sudah memasuki badan dan bahu jalan yang sudah mengganggu pengguna jalan.

Lanjutnya, penertiban ini juga dilakukan untuk mendukung program Pemkab Paluta melalui Dinas Damkar Pertamanan dan Kebersihan yang saat ini sedang mengerjakan pembersihan drainase pasar dan pembersihan lingkungan seputar pasar.

“Kita hanya menertibkan para pedagang yang lapaknya sudah memasuki bahu dan badan jalan, kita menggeser lapaknya ke luar badan jalan dan bagi yang mendirikan kios di bahu jalan terpaksa kita bongkar,”jelasnya. (ais)