DAFTAR BERITA

Selasa, 27 Mei 2014

Warga 6 Desa Akan Laporkan PT MAI ke Mabes Polri


INFO TABAGSEL.com-Warga di enam desa di Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan melaporkan PT Mazuma Agro Industri (MAI), ke Markas Besar Kepolisian RI. Perusahaan perkebunan sawit ini diperkarakan terkait kesepakatan pembayaran plasma yang dimediasi Pemda Palas yang tidak pernah ditepati PT.MAI.

Permasalahan yang telah terjadi puluhan tahun tentang kesepakatan pembangunan Plasma dengan isi kesepakatan 30 persen dan 70 persen dari tahun 1999 antara perusahaan perkebunan PT.MAI (Mazuma Agro Indonesia) yang ditandatangani langsung Dr Haji Maslin Batubara sebagai Direktur Utama dengan masyarakat 6 desa yakni Desa Sungai Korang, Desa Huta Raja Tinggi, Desa Pasar Panyabungan, Panyabungan, Desa Menanti Sosa Jae, dan Desa Aliaga, Kecamatan Jutaraja Tinggi.

Hal tersebut ditegaskan Ali Monang Harahap selaku Ketua Koperasi Perjuangan Ulayat Onom Huta yang mewakili enam desa penerima plasma kepada Ketua Umum LSM Gempar Sumatera Utara Aman S Harahap saat menyampaikan keluhan yang mereka hadapi selama ini, Minggu (25/5).

“Dari tahun ke tahun kami sudah surati pihak perusahaan PT.MAI bahkan sudah beberapa kali membuat pertemuan yang dipasilitasi Pemda mulai dari dulu sampai dengan Pemkab Palas. Beberapa kali melakukan mediasi yang dihadiri beberapa pihak termasuk Muspida, agar pihak PT. MAI merealisasi kesepakatan yang sudah ada kepada warga yang 6 Desa tersebut,” ujar Ali Monang.

Monang menyebutkan terakhir kali para warga enam desa tersebut melakukan pertemuan terjadi kesepakatan bersama bahwa perusahaan perkebunan PT.Mazuma Agro Industri akan membayarkan bagi hasil plasma 6 Desa untuk tahun 2011-2012-2013-senilai Rp 2.131.683.918., yang tertuang dalam surat kesepakatan dan pernyataan bersama Sabtu 29 Maret 2014 ditanda tangani pihak PT.MAI .Ir.M.Lufti Nst sebagai pjs.Area Manager dan Misnur Effendi Saragih sebagai Pimpinan kebun Huragi.

Serta koordinator perwakilan peserta plasma, Ali Monang Harahap dan disaksikan ketua tim penyelesaian permasalahan plasma 6 Desa oleh Kadis Hutbun Palas, Thamrin Harahap dan Camat Kecamatan Hutaraja Tinggi H Kanti Nasution.

Dalam surat kesepakatan tersebut dalam poin 7 berbunyi : Penyerahan uang sebagaimana tersebut dalam poin 5 diatas akan diserahkan oleh PT.MAI kepada peserta plasma 6 Desa melalui perwakilan yang telah ditunjuk, setelah surat kesepakatan dan pernyataan bersama ditandatangani oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini yang akan disaksikan/diketahui oleh ketua penyelesaian permasalahan plasma 6 desa di Kecamatan Hutaraja tinggi dengan PT.MAI beserta para pihak lainnya. Pada poin 10 berbunyi antara lain apabila ada di antara kedua pihak yang bersepakat ini mengingkari kesepakatan ini akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku baik pidana dan perdata.

“Namun pada kenyataannya surat tinggal surat pembayaran tidak ada sampai sekarang ini,” ungkapnya.

Ketua Umum LSM Gempar Sumatera Utara Aman Sudirman Harahap, dimintai tanggapan tentang permasalahan yang dialami masyarakat enam desa penerima plasma mengutuk keras sikap dan tindakan PT MAI yang tidak konsisten terhadap kesepakatan yang sudah bertahun tahun bahkan sudah beberapa kali melakukan pertemuan yang difasilitasi pihak Pemda namun sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

“Saya melihat pihak Pemda kurang serius dalam mediasi penyelesaian ini. Kalau menurut saya masyarakat 6 desa penerima plasma bagusnya melaporkan saja pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan surat kesepakatan itu ke Mabes Polri antara lain pihak PT.MAI, ketua tim penyelesaian,dan Camat Hutaraja tinggi karena telah nengingkari surat kesepakatan itu. Kalau sudah seperti ini pun kronologinya masih juga tidak ditanggapi pihak berwajib, sudah mandul berarti hukum itu,” tegasnya dengan nada kesal. (Analisa)

Tidak ada komentar: