JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan ribu tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Pemerintah sudah memutuskan untuk mengangkat 72.000 tenaga honorer kategori I menjadi PNS. Tenaga honorer kategori I adalah mereka yang penghasilannya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pengangkatan tenaga honorer tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Mei 2012. Sebagai gambaran, dari tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah mengangkat 880.000 tenaga honorer menjadi PNS.
Eko Sutrisno, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan, sebetulnya total ada sekitar 152.000 tenaga honorer kategori I. Namun, dari jumlah itu, pemerintah hanya menyediakan kuota 72.000 kursi.
Maka dari itu, proses seleksi pun dilakukan pemerintah. Caranya dengan melakukan verifikasi data dan uji publik para tenaga honorer. Mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS.
Ada 523 instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dari jumlah itu, sudah 429 instansi yang melaporkan hasil seleksi. "Sedangkan 94 instansi masih proses verifikasi," kata Eko, akhir pekan lalu.
Nah, dari 429 instansi yang sudah melaporkan hasil seleksi, menurut Eko, data dari 111 instansi sudah dinyatakan jelas dan tidak bermasalah.
Sejatinya, proses verifikasi tenaga honorer ini terbilang lambat. Sebab, pemerintah menargetkan setiap instansi menyerahkannya pada April lalu. Tetapi, banyak yang molor sehingga pemerintah memberi perpanjangan waktu hingga akhir bulan ini.
Ramli Effendi Naibaho, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan, bulan Juli hingga Agustus nanti pemerintah mulai menyusun belanja pegawai untuk RAPBN 2013. "Jadi, kami harus tahu berapa penambahan tenaga honorer yang diangkat PNS supaya ada anggarannya," ujarnya. (Kompas/Kontan)
Berita Terkait :
Pengangkatan Honorer K-2 Jadi CPNS diautur dalam Pasal 6A PP No 56 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar