DAFTAR BERITA

Jumat, 01 Juni 2012

PP Pengangkatan Honorer Jadi PNS disahkan Presiden

INFO PALUTA.com-Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,  Jumat (1/6).

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)," tuturnya.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014.
BERITA TER KAIT :

Pemerintah masih verifikasi data tenaga honorer

 63 Honorer K-2 Medan Dieliminasi

DPRD MEDAN PERJUANGKAN HONORER K-II JADI PNS

PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN 2012

Pemkab Mimika investigasi honorer siluman

KPK Terima Banyak Pengaduan Seleksi PNS

Tidak ada komentar: