DAFTAR BERITA

Senin, 04 Juni 2012

Wartawan Merasa Dijebak Oleh Kadinsosnakertrans Paluta

Paluta-Sumut, Radar Nusantara
Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Subandriya, SH, MH diminta tangkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Drs. H. Zulfeddy Simamora, sebab 40 titik proyek Padat Karya pada satkernya di duga mark-up dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk diminta kepada kepada seluruh Non Geverment Organitation (NGO) di Wilayah Tabagsel berastu melawan tindak pidana korupsi. 
Dikatakan Pimpinan Daerah Komandan Satuan Pengamanan dan Penagwasan Team Operasional Penyelamatan Asset Negera Republik Indonesia (PD-Dansatgas-TOPAN-RI Kabupaten Paluta Andi Siregar, SH kepada www.radarnusantara.com (1/6),  saat ini harus lebih jeli dan waspada trik pejabat koruptor, buktinya pejabat Paluta itu, memang dikenal licin bagaikan belut, sejak pejabat di Pemko Padangsidempuan pun, diduga banyak uang Negara di habiskannya.
“ Untuk diminta kepada LSM dan wartawan segera bersatu memantau kinerjnya pejabat yang satu ini, kalau tidak di usir aja dari Paluta, sebab dia hanya mengabiskan uang rakyat Paluta,”ucapnya.
Diterangkanya, adapun proyek Padat Karya Tahun 2012 yakni,  Gunung Tua Tonga 2 Paket, Batang Baruhar Jae 1 paket, Purba Sinomba 2 paket, Sibatang Kayu 2 paket, Sigama Ujung Gading, Aek Gambir, Lubuk Torop, Garonggang, Tangga-Tangga Hambeng 2 Paket, Batu Sundung, Hajoran, Nagasaribu, Muara Sigama, Gunung Baring, Mandasip 2 paket, Sialang Dolok 2 paket, Batugana, Aek Bargot, Sialang, Sipupus Lombang, Batu Gana (Pangkal Dolok) Bargot Topong Julu, Bargot Topong Jae, Sipaho (Padang Bulan), Sipaho (Pardomuan), Galangang, Pintu Padang, Gunung Tua Bt. Onang, Batang Onang Baru, Pangkal Dolok Julu, Purba Tua dan Padang Bujur Baru.
“ Dalam proyek ini diduga ada skenario, jadi semua elemen  harus waspada tindak –tanduk pejabat yang 1 ini, karena dia bukan Putra Asli  Daerah,”ucapnya.
 Terkait Wartawan    
 
Dikatakannya, kejadian ini telah diduga telah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  Nomor 14 tahun 2008, Undang-undang Pemberantasan Tipikor No 30 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UUD 1945  Pasal 28 F, Tap MPR Nomor XI Tahun 1998, Kepres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Mayarakat dalam Pengawasan penggunaan keuangan Negara.
Tanggal 19 Mei 2012 di ruangan lobi Hotel Bumi Asih Kota Padangsidimpuan, awalnya Wartawan Media On Line menelepon Kadinsosnakertrans Paluta melalui Telpon selulernya dan ingin melakukan konpirmasi menanyakan seputar pelaksanaan Proyek Padat Karya tahun anggaran 2012,  diniali tidak sesuai dengan Juklak pelaksanaan Padat Karya. seharusnya proyek itu, swakelola Masyarakat setempat, dengan dasar itulah ingin melakukan Konfirmasi (langsung tatap muka) terhadapnya,
Sebelumnya Tanggal  (17/5) Team  Wartawan melakukan cek and ricek ke lapangan dan menemukan, penyimpangan pelaksanaan Proyek Padat Karya  itu, di kerjakan dengan menggunakan alat berat  (Buldoser ) milik Pemkab Paluta dan diduga ada indikasi pekerjanya oknum-oknum pegawai dinas terkait.

Modus pemerasan ditudingkan Kadinsosnakertrans Paluta terhadap tim  Wartawan setelah dijanjikan untuk bertemu dengannya, sempat menawarkan dengan ucapan, ” kalian aja menentukan tempatnya nanti saya yang datang”, namun setelah dua jam lebih Kadinsosnakertrans Paluta itu tak kunjung muncul, tim Wartawan beranjak dari tempat itu, sebelumnya mereka menunggu begitu lama di Restoran Hotel Bumi Asih, setelah di perjalanan datang telpon Kadinsosnakertrans Paluta, dia sudah di Hotel Bumi Asih, namun setelah kami tiba disana bukan Kadinsosnakertrans Paluta melainkan ada 6 orang menghampiri tidak kami kenal sama sekali.
 “Saya adalah Adik pak zulfeddi, berapa rupanya yang mau kalian minta, udahlah kita damai aja,” lantas dijawab tim wartawan, “anda siapa?” dan kami tidak ada urusan dengan anda terkecuali kami ingin bertemu dengan Kadinsosnakertrans Paluta.

Tidak lama kemudian Kadinsosnakertrans Paluta, datang seraya mengambil uang dari sakunya dan mengeluarkan uang, kemudian meletakkannya di atas meja serta mengatakan “ambillah uang ini, kebetulan saya hanya membawa uang sedikit, dan sisanya akan saya transper melalui Rekening”, dengan gaya arogannya,  lantas di jawab salah satu team wartawan,  lho..apa-apan ini pak, tujuan kami kemari mau konfirmasi sambil menggeser kocekan yang berada di depannya serta mengatakan ambil uang bapak ini, dan setelah itu dari arah samping kami dari salah satu enam  orang itu  menanyakan,” ini Uang apa?. Saya Polisi “, katanya  dengan menunjukkan HT terselip di pinggangnya, sembari mengatakan “ayo kekantor polisi”.

Lastas salah satu dari wartawan menarik tangan orang yang mengaku Polisi seraya berkata “ Ayo pak, ngapain kita bicara di sini, lebih baik dikantor polisi aja.” 3 orang tim Wartawan  langsung menuju Kantor Polres Kota Padangsidimpuan dengan tujuan ingin melaporkan peristiwa percobaan penyuapan kepada tim wartawan yang dilakukan  Kadinsosnakertrans Paluta.

Namun setelah kami tiba dikantor polisi oknum Kadinsosnakertrans Paluta beserta kroninya itu tidak ada disana, berselang se tengah jam mereka pun tiba dan situasi berubah. Kadinsosnakertrans Paluta terlebih dahulu dilayani pihak Mapolres Padangsidempuan menerima laporan skenario rekayasa dengan menggunakan istilah pemerasan yang ditudingkan kepada pihak wartawan.
Pihak kepolisian seakan menelan bulat-bulat serta meyakini sesungguhnya bahwa laporan beliau Kadinsosnakertrans Paluta langsung memproses pengaduannya.sekira jam 20.00 WIB tim Wartawan meminta untuk dibuatkan laporan Polisi tentang percobaan penyuapan dan pihak kepolisian seakan berpura-pura menerima permintaan ini.

Selanjutnya proses dengan meminta keterangan dari salah satu Tim  Wartawan sebagai pelapor, namun sayangnya setelah laporan tersebut di ketik di komputer pada kantor Polisi tersebut dihentikan dengan alasan tidak ada di dalam KUHP, pihak Wartawan merasa kecewa  percobaan penyuapan betul tidak ada dalam KUHP dan menawarkan menggunakan UU Tipikor. Ironisnya pihak kepolisian menyatakan UU Tipikor tidak ada di kantor Polres Kota Padangsidempuan.sembari memproses tindak lanjut laporan, di sela-sela waktu berjalan seseorang dari kroni Kadinsosnakertrans Paluta membisikkan kepada salah satu Wartawan untuk berdamai saja, namun pihak wartawan Kadinsosnakertrans Paluta membiarkan bisikan itu berlalu dan selanjutnya ketiga Wartawan terus di BAP.  ( Radar Nusantara )

Pimpinan Daerah Komandan Satuan Pengamanan dan Pengwasan Tim Operasional Penyelamatan Asset Negera Republik Indonesia (PD-Dansatgas-TOPAN-RI Kab. Paluta, Andi Siregar, SH)
SUMBER : KABAR RIAU 
RADAR NUSANTARA 

Tidak ada komentar: