DAFTAR BERITA

Jumat, 03 April 2015

Menpan-RB : tidak semua pejabat dapat tunjangan mobil

INFO TABAGSEL.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan tidak semua pejabat negara boleh mendapatkan fasilitas tunjangan uang muka pembelian kendaraan dari Pemerintah.

"Saya kira tidak semua pejabat harus dapat, kalau yang (mobilnya) masih bagus tidak harus dikasih (tunjangan) uang muka. Kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tidak bisa digunakan. Pemerintah pasti akan sangat selektif memberikannya," kata Yuddy usai melakukan ibadah Shalat Jumat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Sunda Kepala, Jakarta Pusat, Jumat.

Dia mengatakan pemberlakuan sejumlah syarat dalam pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan untuk efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Dalam pelaksanaannya, semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Kami juga akan hati-hati dalam mengeluarkan anggaran, termasuk kalau nanti jadi diimplementasikan (pemberian kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat), maka harus ada syarat-syaratnya," jelasnya.

Menurut Yuddy, keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat tersebut lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan pejabat negara yang jumlahnya belasan ribu orang.

"Ada 12 ribu pejabat Indonesia yang masuk kategori eselon I, II dan III. Maka kalau lima tahun (masa jabatannya) itu berakhir akan terlalu mahal kalau semua (kendaraan) diganti. Jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka," katanya.

Dia juga menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi anggota DPR yang langsung mendapatkan tunjangan uang muka pembelian mobil satu hari setelah dilantik.

"Waktu saya jadi anggota DPR, baru sehari (menjabat) sudah ditawari tunjangan uang muka. Jadi hal yang sama berlaku juga untuk anggota DPR," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,890 juta dari sebelumnya Rp116,650 juta.

Kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.